F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-50 Bab Menghilangkan Najis Bag. 7

Audio ke-50 Bab Menghilangkan Najis Bag. 7
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 27 Sya’ban 1445 H | 8 Maret 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-50
https://drive.google.com/file/d/18sk9SLFROFY6Qb-DeDMSEB4sAHfW-UEP/view?usp=sharing

📖 Bab Menghilangkan Najis (Bag. 7)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Bejana dicuci dari jilatan anjing dan babi sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan dicampuri tanah.

Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَيُغْسَلُ الإنَاءُ مِنْ وُلُوغِ الكَلْبِ وَالخِنْزِيرِ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Dan bejana itu dicuci dari jilatan anjing dan babi sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan dicampuri tanah.

Jadi ketika kita mendapatkan bejana kita dijilat oleh anjing atau babi, dalam hal ini babi diqiyaskan kepada anjing karena babi lebih berat najisnya.

Babi itu lebih berat najisnya daripada anjing. Maka ketika jilatan anjing, airnya harus kita tumpahkan kemudian bekas jilatannya harus kita cuci sebanyak tujuh kali salah satunya dengan tanah, demikian juga dengan jilatan babi menurut Madzhab Syafi’i.

Dalilnya apa? Dalilnya adalah hadits Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ

(Muttafaqun ‘alaih)

Kalau anjing menjilat bejana seorang di antara kalian hendaklah dia menumpahkan isinya. Hendaklah dibuang airnya. Airnya menjadi najis. Kemudian hendaklah dia mencuci bejana itu sebanyak tujuh kali, ini adalah najis yang mughallazh, najāsah mughallazhah (نجاسة مغلظة), najis yang berat.

Maka cara menyucikannya tidak sama dengan najis-najis yang lain. Di sini kita diperintahkan untuk mencuci najis ini sampai tujuh kali dan salah satunya harus dicampuri dengan tanah.

Ini adalah perintah Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Haditsnya shahih (jelas shahih).

Maka wajib bagi umat Islam untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam ini, dengan mencuci jilatan anjing sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampuri dengan tanah.

Najis yang lain cukup dibasuh sekali namun tiga kali lebih baik.


وَيُغْسَلُ مِنْ سَائِرِ النَّجَاسَاتِ مَرَّةً تَأْتِي عَلَيْهِ وَالثَّلاَثُ أَفْضَلُ

Adapun najis-najis yang lain, najis yang tidak mughallazhah (مغلظة), najis yang biasa. Jadi kita di sini bisa membagi najis menjadi tiga.
  1. Najis mukhaffafah (مخففة), yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan. Bagaimana cara menyucikannya? Dengan diperciki air, tidak perlu sampai banyak airnya cukup air yang kita percikan ini mengenai bagian yang terkena najis.
  2. Najis mughallazhah (مغلظة), najis yang berat, yaitu jilatan anjing dan babi menurut Madzhab Syafi’i. Maka ini kita cuci sebanyak tujuh kali salah satunya dengan dicampuri tanah.
  3. Najis mutawashitah (متوسطة), najis yang sedang, yaitu najis-najis yang lain, najis yang biasa. Maka ini hukumnya adalah dicuci sebanyak satu kali, _marratan ta’ti ‘alaih (مَرَّةً تَأْتِي عَلَيْهِ), yaitu dicuci sekali dengan satu cucian tapi membersihkan najisnya. Sampai najisnya hilang semuanya.

Jadi izālatun najāsah (إزَالَةُ النَّجاسةِ), menghilangkan najis itu yang penting bagaimana najisnya hilang. Adapun kalau sebagian sifatnya tidak bisa hilang, misalnya warnanya atau baunya, setelah kita berusaha untuk membersihkan maka tidak apa-apa. Yang penting adalah ‘ainun najāsah (عين النجاسة), dzat najisnya harus hilang.

Kalau bisa sekali hilang dengan satu cucian maka itu bagus, cukup. Tapi kalau tidak maka kita tambah lagi dengan cucian yang kedua sampai benar-benar hilang dzatnya. Tapi yang wajib adalah satu kali, yaitu satu kali yang bisa menghilang najis tersebut.

وَالثَّلاَثُ أَفْضَلُ

Tapi kalau kita menambahkannya menjadi tiga kali maka itu lebih baik (lebih afdhal), lebih sempurna untuk izālatun najāsah (إزَالَةُ النَّجاسةِ) yang kita lakukan.

Apabila khamr menjadi cuka dengan sendirinya maka ia menjadi suci. Apabila perubahan itu karena memasukkan sesuatu maka tidak suci.

Kemudian beliau mengatakan,

وَإِذَا تَخَلَّلَتِ الخَمْرَةُ بِنَفْسِهَا طَهُرَتْ

Dan jika khamr, tuak, atau minuman keras itu menjadi khall (خَلّ) yaitu cuka. Jika khamr itu berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka khamr tersebut otomatis berubah menjadi suci.

وَإنْ خَلَّلَتْ بِطَرْحِ شَيْءٍ فِيهَا لَمْ تَطْهُرْ

Adapun kalau khamr ini menjadi cuka dengan cara memasukan sesuatu padanya, maka khamr tersebut tidak berubah menjadi suci.

Jadi dalam Madzhab Syafi’i khamr atau minuman keras adalah najis. Ini adalah Madzhab Syafi’i.

Adapun pendapat yang lain adalah yang menyebutkan bahwasanya khamr itu tidak najis. Kenapa? Karena saat khamar diharamkan secara mutlak setelah sebelumnya dibolehkan kemudian diharamkan dalam kondisi tertentu.

Ketika akhirnya khamr ini diharamkan secara mutlak tidak boleh diminum sama sekali, maka para penduduk Madinah membuang khamr mereka. Dan disebutkan oleh Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu bahwasanya kota Madinah hari itu banjir dengan khamr.

Maka sebagian ulama mengatakan kalau seandainya khamr itu najis maka niscaya para sahabat tidak akan membuang khamr mereka di jalan-jalan kota Madinah, karena itu tidak boleh.

Tapi sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa khamr itu najis. Maka pembahasan kita ini tentunya sesuai dengan pendapat Madzhab Syafi’i.

Beliau mengatakan, "Kalau khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya maka khamr ini berubah menjadi suci."

Jadi khamr yang awalnya najis ketika dia berubah menjadi cuka hukumnya pun berubah menjadi suci. Kenapa? Karena alasan najisnya khamr adalah karena dia memabukkan. Dan ketika dia tidak memabukkan lagi dan berubah menjadi cuka yang bisa kita pakai untuk campuran makanan, campuran sup atau bakso dan semacamnya. Maka dia berubah hukumnya dari najis menjadi suci.

Adapun kalau khamr ini berubah menjadi cuka dengan memasukkan sesuatu di dalamnya, maka dia tetap najis. Kenapa? Karena saat khamr ini najis, kemudian kita masukkan sesuatu kepadanya, maka barang yang masuk ini, benda yang masuk ini menjadi mutanajjis (متنجّس), menjadi bernajis.

Ketika kita punya khamr di suatu wadah, kemudian kita masukkan suatu benda ke dalamnya maka benda ini menjadi mutanajjis (متنجّس), dia menjadi bernajis.

Kemudian ketika (akhirnya) khamr tersebut berubah menjadi suci maka benda ini tetap najis, benda yang masuk ke dalamnya tadi tetap najis. Inilah alasan kenapa dalam Madzhab Syafi’i dikatakan, "Kalau perubahan menjadi cuka ini karena memasukan sesuatu, maka khamr tersebut tetap menjadi najis". Jadi saling mempengaruhi.

Ketika khamr najis, ketika masih khamr dia belum pernah menjadi cuka, kemudian kita memasukkan suatu benda padanya, dengan maksud mengubahnya menjadi cuka, maka benda ini menjadi mutanajjis (متنجّس), dia menjadi bernajis.

Sebaliknya ketika akhirnya khamrnya, minuman kerasnya berubah menjadi cuka, maka khamr ini kembali menjadi najis. Kenapa? Karena di situ ada benda yang masih mutanajjis (متنجّس). Barang yang tadi yang kita masukkan untuk mengubah khamr menjadi cuka, dia kondisinya masih mutanajjis (متنجّس), dia masih bernajis, maka akhirnya dia mempengaruhi khamr yang sudah berubah menjadi cuka sehingga dia menjadi najis.

Demikian penjelasannya.

Ini adalah akhir pembahasan tentang izālatun najāsah (إزَالَةُ النَّجاسةِ), semoga bermanfaat. Wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله واصحابه اجمعين
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.