F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-48 Bab Menghilangkan Najis Bag. 5

Audio ke-48 Bab Menghilangkan Najis Bag. 5
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 25 Sya’ban 1445 H | 6 Maret 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-48
https://drive.google.com/file/d/1508SM84zN8Z6ITj3GY0AW9YOskexc8Eo/view?usp=sharing

📖 Bab Menghilangkan Najis (Bag. 5)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Pada pertemuan yang sebelumnya telah kita bahas bersama tentang izālatun najāsah (إزَالَةُ النَّجاسةِ), pasal tentang menghilangkan najis dan di sana sudah kita jelaskan bersama perbedaan antara raf’ul hadats (رفع الحدث), mengangkat hadats dengan izālatun najāsah (إزَالَةُ النَّجاسةِ), yaitu menghilangkan najis.

Dan telah kita bahas bersama bahwasanya semua cairan yang keluar dari sabīlain (سبِيْلَيْنِ), yaitu kemaluan depan atau kemaluan belakang, maka itu adalah najis kecuali mani.

Juga telah kita bahas bersama bahwasanya dalam Madzhab Syafi'i membersihkan semua bentuk tinja dan kencing apapun itu hukumnya adalah wajib.

Dan yang dikecualikan adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan apapun kecuali hanya susu saja. Maka yang seperti ini najisnya adalah najis mukhaffafah (مخفّفة), cukup dengan diperciki air di tempat yang terkena kencing tanpa mencucinya.

Kalau mencuci itu berarti kita akan mengalirkan air padanya sehingga airnya sampai berlebihan. Adapun kalau rasysy (رشّ) ini, yang dimaksudkan adalah memercikkan air membasahinya sehingga semua bagian celana atau semua bagian pakaian yang kena, terkena air dan itu sudah cukup.

Kemudian telah kita bahas bersama bahwasanya najis yang dimaafkan adalah darah yang sedikit atau nanah yang sedikit, dan juga binatang yang tidak memiliki darah yang jatuh di wadah minuman kita kemudian mati di situ. Ini tidak membuat air yang ada dalam wadah minuman itu menjadi najis.

Hari ini kita akan menyelesaikan pembahasan tentang izālatun najāsah (إزَالَةُ النَّجاسةِ) ini untuk kemudian berpindah ke bab yang selanjutnya yaitu bab tentang haid, nifas, dan istihadhah.

Seluruh binatang itu suci kecuali anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya

Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَالحَيَوَانُ كُلُّهُ طَاهِرٌ إِلَّا الْكَلْبَ وَالخِنْزِيرَ وَمَا تَوَلَّدَ مِنهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا

Dan seluruh binatang itu suci kecuali anjing dan babi dan binatang yang lahir dari keduanya atau dari salah satu dari kedua binatang ini. Pada dasarnya segala sesuatu itu suci. Hukum dasar segala sesuatu adalah suci kecuali yang dikecualikan oleh dalil.

Demikian juga seluruh binatang kita hukumi suci kecuali jika ada dalil yang menunjukkan bahwasanya binatang itu najis. Maka di situ kita mengatakan bahwasanya binatang tersebut menjadi najis.

Dan apa yang disampaikan dalam kitab ini

وَالحَيَوَانُ كُلُّهُ طَاهِرٌ

Seluruh binatang (seluruh hewan) itu suci kecuali anjing dan babi. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Mereka mengqiyaskan seluruh bagian tubuh anjing dan babi kepada air liurnya yang ada dalilnya adalah najisnya air liur.

Tapi kemudian jumhur ulama (sebagian besar ulama) mengqiyaskan seluruh anggota tubuh yang lain. Kakinya, kemudian perutnya, punggungnya, semuanya diqiyaskan kepada lidah dan air liurnya. Sehingga mereka menghukumi anjing dan babi semuanya adalah najis.

Sedangkan menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāhu ta’ālā bahwasanya anjing itu yang najis adalah air liurnya saja. Adapun anggota tubuh yang lain maka itu tidak najis karena dalil yang berbicara tentang najisnya anjing berbicara tentang air liurnya saja.

Demikian juga dalam Madzhab Maliki mereka meyakini bahwasanya anjing dan babi itu tidaklah najis selagi keduanya masih hidup yang najis adalah bangkai anjing dan babi saja.

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini namun menurut Madzhab Syafi'i dan juga jumhur ulama seluruh binatang itu suci, seluruh hewan itu suci kecuali anjing dan babi.

Adapun anjing maka dalilnya adalah sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لْيَغْسِلْهُ سَبْعًا

Jika anjing menjilat bejana seorang di antara kalian maka hendaknya dia membuang airnya (air dalam bejana kita buang, kita tumpahkan).

ولْيَغْسِلْهُ سَبْعًا

Hendaklah dia mencuci bejana itu sebanyak tujuh kali

أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Salah satunya dicampur dengan tanah.(HR Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwasanya air liur anjing itu najis maka harus dibersihkan, dihilangkan najisnya. Bahkan caranya cara khusus sebanyak tujuh kali kemudian salah satunya dicampuri dengan tanah.

Kemudian syafi’iyyah juga jumhur ulama (sebagian besar ulama), mereka mengqiyaskan anggota tubuh yang lain kepada air liur ini. Maka semuanya adalah najis.

Adapun dalil najisnya babi adalah firman Allāh subhānahu wa ta’ālā

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ

Katakanlah wahai Rasūlullāh aku tidak mendapatkan pada apa yang telah diwahyukan kepadaku sesuatu yang haram atas orang yang memakannya kecuali jika itu adalah bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi maka itu adalah najis.[QS Al-An'am: 145].

Jadi para ulama Madzhab Syafi'i dan juga jumhur ulama berdalil dengan ayat ini kemudian mengatakan bahwasanya babi juga najis.

Demikian, wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.