F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-45 Bab Menghilangkan Najis Bag. 2

Audio ke-45 Bab Menghilangkan Najis Bag. 2
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 20 Sya’ban 1445 H | 1 Maret 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-45
https://drive.google.com/file/d/1-zOVkVDv2veg2NAAWRyZUfspaocJELyH/view?usp=sharing

📖 Bab Menghilangkan Najis (Bag. 2) Pasal: Dan semua benda cair yang keluar dari kemaluan depan dan kemaluan belakang adalah najis kecuali mani.

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

فَصْلٌ: وَكُلُّ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَينِ نَجِسٌ إلَّا الْمَنِيَّ

Dan semua benda cair yang keluar dari kemaluan depan dan kemaluan belakang adalah najis kecuali mani.

Beliau menjelaskan di sini bahwasanya semua benda cair yang keluar dari qubul kita atau dubur kita, maka itu adalah najis dan hal ini mencakup benda cair yang keluar secara normal, misalnya adalah tinja, kencing, kemudian wadi (yaitu yang biasa keluar setelah kencing). Kadang-kadang kita sudah kencing kemudian sudah selesai, kemudian keluar lagi ada cairan setelah itu. Bukan kencing tetapi mirip kencing, itu namanya wadi.

Atau juga madzi, madzi adalah cairan yang keluar saat kita membayangkan senggama, cairan yang keluar itu dinamakan sebagai madzi. Ini adalah contoh cairan yang keluar dari qubul atau dubur kita secara normal.

Dan juga mencakup cairan yang keluar secara tidak normal (secara tidak biasa) misalnya adalah darah, keluarnya darah dari kemaluan yaitu tidak normal kecuali bagi wanita (darah haid) itu normal tapi darah istihadhah itu tidak normal.

Dan juga qaih (قَيْحٌ) atau nanah yang keluar dari kemaluan kita ini juga sesuatu yang tidak biasa dan kalau benda-benda itu keluar dari salah satu dari kemaluan kita baik yang depan atau yang belakang maka itu dihukumi najis.

Dan tentunya saat kita mengatakan kencing najis atau tinja najis kemudian, madzi juga najis, ini semua ada dalilnya. Kenapa? Karena dalam agama kita al-ashlu fii al-asyaa ath-thaharah (الأصل في الأشياء الطهارة) hukum dasarnya segala sesuatu itu suci.

Dan kita tidak mengatakan bahwasanya benda A barang A, benda A barang B adalah najis, kecuali kalau memang ada dalilnya.

Maka untuk tinja misalnya, maka dalam sebuah hadits riwayat Anas, hadits riwayat Al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, beliau mengatakan,

كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذَا تَبَرَّزَ (لِحَاجَتِهِ) أتَيْتُهُ بمَاءٍ فَيَغْسِلُ بهِ

Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam itu kalau Beliau buang air, kalau beliau buang hajat, maka saya mendatangi Beliau dengan air (saya membawakan air untuk Beliau) maka Beliau membersihkan najis dengan air itu.

Ini menunjukkan bahwasanya ketika Beliau buang air besar maka Beliau membersihkan diri dari najisnya tinja dengan air yang dibawakan oleh Anas bin Malik. Dan ini menunjukkan bahwasanya tinja itu adalah najis yang harus dibersihkan.

Sedangkan kencing juga dicakup oleh hadits Anas bin Malik yang tadi, karena tabarraza (تَبَرَّزَ) itu tidak khusus untuk buang air besar, tapi dia maknanya lebih umum yaitu buang hajat, baik hajat besar maupun hajat kecil, buang air besar maupun buang air kecil semuanya tercakup oleh hadits Anas bin Malik riwayat Al-Bukhari.

Dan juga ditegaskan oleh hadits yang masyhur dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu tentang orang Badui yang kencing di masjid. Dalam hadits masyhur ini Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk tenang tidak perlu menghardik atau mengusir si Badui, tapi biar tenang dia menyelesaikan kencingnya kemudian beliau perintahkan para sahabat untuk menyiram kencing tersebut dengan air. Ini jelas menunjukkan bahwasanya kencing itu najis, sehingga harus disucikan.

Adapun madzi maka dalilnya adalah hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallāhu ‘anhu di mana beliau mengatakan,

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً

Aku adalah seorang pria yang banyak keluar madzi.

Madzi adalah cairan yang keluar saat kita membayangkan senggama atau yang semacamnya.

Beliau mengatakan, "Maka saya malu untuk bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam, maka saya minta Al-Miqdad untuk bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam." Maksud beliau adalah Al-Maqdad bin Al-Aswad

Maka jawaban Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah,

يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ

Hendaknya Ali bin Abi Thalib dan orang-orang yang seperti Ali yang keluar madzi, hendaknya mereka menyucikan dzakarnya dan wudhu.

Jadi cuci dzakarnya dan wudhu. Ini artinya madzi itu najis dan keluar madzi itu membatalkan wudhu.

Maka di sini Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan antara thahārah minan najās (طَهَارَة مِن النَّجاس) yaitu dengan membersihkan dzakar kemudian wudhu yang merupakan thahārah min al-hadats (طَهَارَة مِن الحَدَثِ), keduanya dikumpulkan dalam satu tempat.

Kemudian wadi, wadi adalah cairan yang keluar setelah kencing, ini juga dihukumi najis oleh para ulama karena dia keluar setelah kencing jadi mirip dengan kencing pula, maka hukumnya pun sama dengan hukum kencing. Ini semuanya adalah najis dengan dalil-dalil yang kuat.

Demikian juga darah dan nanah yang nanti akan kita jelaskan. Kalau dia keluar dari bagian lain tubuh selain kemaluan pun dia juga najis terutama darah. Kalau nanah itu ada perbedaan pendapat di antara para ulama, nanti akan kita bahas in sya Allāh. Tapi yang kita maksudkan di sini bahwasanya kalau keluar dari kemaluan kita (darah dan nanah) maka itu juga terhitung sebagai najis.

Kemudian beliau mengatakan,

إلَّا المَنِيَّ

Kecuali mani.

Mani itu cairan, maka ini yang tidak dihukumi najis.

Kenapa? Karena yang pertama segala sesuatu itu suci (hukum dasarnya adalah suci) maka kita katakan mani suci, karena hukum dasarnya suci, segala sesuatu suci, kecuali kalau ada dalilnya. Dan justru dalil-dalil menunjukkan bahwasanya mani ini tidak najis.

Di antaranya hadits riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, bahwasanya beliau mengatakan,

كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه ثُم يَذْهَبُ فَيُصَلِّي فَيْهَ

Dahulu saya mengerik mani dari pakaian Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam kemudian Beliau keluar dan shalat dengan pakaian itu.

Mengerik adalah menggaruk, membersihkan dengan sesuatu yang keras dengan benda padat. Di sini beliau tidak mencuci meskipun mencuci tentunya lebih baik, lebih sempurna, tapi beliau kadang-kadang mencukupkan diri dengan mengerik saja mani yang sudah mengering dari pakaian Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Dan kata para ulama jika demikian berarti mani itu tidak najis, karena mengerik itu tidak membersihkan secara tuntas, kalau seandainya itu najis maka tentunya Aisyah akan mencucinya dan tidak mencukupkan diri dengan mengeriknya saja.

Maka ini adalah dasar yang menjadi landasan kenapa dikatakan bahwa mani itu tidak najis dan ketika beliau mengatakan wa kullu māi’ (وَكُلُّ مَائِعٍ) dan setiap cairan, berarti yang tidak cair maka dia tidak najis. Artinya kalau ada benda padat yang keluar dari salah satu dari kedua kemaluan kita, misalnya kerikil, maka kerikil ini tidak najis tetapi disebutnya mutanajjis (متنجّس).

Atau misalnya kalau ada cincin emas yang keluar karena ditelan kemudian dia keluar, maka dikatakan dia bukan najis tapi dia mutanajjis (متنجّس), dia bisa dicuci, bisa dibersihkan, bisa disucikan dengan dicuci. Maka cincin itu nanti bisa di pakai, itu adalah cincin yang kembali suci. Dan kalau ada logam atau emas yang keluar maka itu juga bisa dibersihkan dan kembali suci.

Ini adalah penjelasan untuk paragraf pertama dari pasal ini.

Demikian, wallāhu ta’ālā a’lam.

In sya Allāh kita akan teruskan pembahasannya pada sesi yang selanjutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلموآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.