F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-114 Wakalah - Bagian Kedelapan

Audio ke-114 Wakalah - Bagian Kedelapan
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 25 Sya’ban 1445H | 6 Maret 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-114
https://drive.google.com/file/d/15QQwFMWJi2kL_6KjNZLRoTjCPW8ErJ7P/view?usp=sharing

📖 Wakalah - Bagian Kedelapan

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله أمام بعد


Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama tema Al-Wakalah (الوكالة), yaitu Perwakilan.

Al-Muallif lebih dalam memberikan contoh konkret tentang konsekuensi dari amanah, dari status anda sebagai seorang pemangku amanat kepercayaan.

Beliau mengatakan:

ولا يجوز أن يبيع ويشتري إلا بثلاثة شرائط أن يبيع بثمن المثل وأن يكون نقدا بنقد البلد ولا يجوز أن يبيع من نفسه ولا يق ولا يقر على موكله إلا بإذنه.

2. Anda menjualnya atau membelinya dengan mata uang yang berlaku di pasar

Kriteria kedua atau syarat kedua anda dikatakan telah menunaikan amanat, yaitu:

وأن يكون نقدا بنقد البلد

Anda menjualnya atau membelinya dengan mata uang yang berlaku di pasar, yang berlaku di masyarakat.

Kalau anda menjual di Indonesia, maka anda telah dikatakan menunaikan amanat bila anda telah menjualnya dengan harga rupiah, karena kalau anda menjualnya dengan harga dolar maka akan terjadi fluktuasi nilai kurs.

Bisa jadi anda tatkala menjualnya dengan dolar anda berasumsi telah mendapatkan keuntungan dan itu wajar. Ternyata terjadi fluktuasi nilai tukar, dolarnya jatuh, rupiahnya menguat. Sehingga yang semula anda berasumsi ini sudah wajar harganya, ini sudah mendapatkan keuntungan, ternyata rugi.

Tapi ketika anda menjual dengan mata uang yang berlaku di masyarakat, maka akan dengan mudah untuk membuktikan bahwa anda betul-betul telah menjual dengan harga yang wajar dan pemilik barang telah mendapat keuntungan yang wajar pula.

Karena dia membeli dengan rupiah dijual dengan rupiah pula yang lebih banyak, sehingga anda bisa memberikan kepastian kepada pemiliknya bahwa dia tidak merugi dalam penjualan tersebut.

Demikian pula apabila anda mendapatkan kepercayaan untuk mencarikan kontrakan misalnya, maka seharusnya anda mencarikan kontrakan yang nilainya wajar dan transaksinya juga menggunakan mata uang yang berlaku di masyarakat.

Bukan dengan mata uang asing. Untuk menutup celah apa? Terjadinya fluktuasi nilai tukar. Sehingga menimbulkan kesalahan asumsi ataupun persepsi.

3. Tidak sepatutnya anda membeli barang itu untuk anda sendiri, atau menjual barang untuk anda sendiri atau pun membelikan dari toko anda sendiri.

Kemudian persyaratan yang ketiga;

ولا يجوز أن يبيع من نفسه

Kalau anda bertindak mewakili orang lain, menjualkan atau membelikan maka tidak sepatutnya anda membeli barang itu untuk anda sendiri, atau menjual barang untuk anda sendiri atau pun membelikan dari toko anda sendiri.

Kenapa? Ketika anda berkaki dua, diberi kepercayaan menjual ternyata anda beli sendiri. Diberi kepercayaan untuk membeli ternyata anda membeli dari tempat anda sendiri dari toko anda sendiri. Maka ini potensi anda tidak amanat.

Anda berbuat curang, karena tentu ketika anda menawar anda tidak akan menawar dengan harga yang maksimal, tidak akan melakukan penawaran yang maksimal karena anda berkepentingan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya atau mendapatkan harga semurah-murahnya sehingga di sini ada terjadi conflict of interest (konflik kepentingan).

Walaupun mungkin anda bisa berkata, "wajar kok harganya", menurut anda wajar karena anda berkepentingan untuk mendapatkan keuntungan.

Tapi bisa jadi, anda ketika membeli dari toko lain, anda akan menawar dengan maksimal. Sehingga bisa mendapatkan harga yang lebih kompetitif, harga yang lebih murah, atau mendapatkan penawaran yang lebih tinggi kalau itu anda jual kepada orang lain.

Tapi karena anda beli sendiri, anda jual sendiri, untuk anda sendiri, maka akhirnya anda tidak akan melakukan penawaran yang maksimal. Tidak akan memberikan penawaran yang maksimal atau pun melakukan penawaran yang maksimal untuk mendapatkan harga yang lebih murah.

Sebagaimana:

ولا يقر على موكله إلا بإذنه

Kepercayaan menjual atau membeli itu hanya sebatas menjual dan membeli, yaitu dengan tiga kriteria tadi.
  • Menjual atau membeli dengan harga yang sewajarnya.
  • Menjual dengan mata uang yang berlaku di masyarakat,
  • Tidak boleh membeli untuk anda sendiri atau pun menjual dari toko anda sendiri.

Ketika anda mendapatkan kepercayaan membeli barang, jangan beli dari toko sendiri, ketika mendapatkan kepercayaan menjual barang, jangan dijual kepada diri anda sendiri. Karena akan terjadi konflik kepentingan.

Kemudian muallif mengatakan:

ولا يقر على موكله إلا بإذنه

Karena kepercayaan anda itu hanya dalam menjual atau membeli, maka anda tidak punya kepentingan dan juga tidak punya kewenangan untuk membuat satu pernyataan, ikrar, pengakuan.

Mewakili siapa? Orang yang memberikan kepercayaan kepada anda untuk menjual atau pun membeli.

Kenapa? Karena kewenangan anda dibatasi, terbatas pada ruang yang ditentukan oleh pemilik hak.

Sedangkan pemilik hak tidak mengizinkan anda untuk membuat satu pernyataan atau pengakuan atau pembenaran. Sehingga kalau anda tidak mendapatkan kewenangan itu, anda tidak berhak membuat satu pernyataan iya ataupun tidak, alias kewenangan anda dibatasi oleh izin dari pemilik hak.

Tapi ketika anda mendapatkan izin, anda mewakili saya menjual, mewakili saya menagih, mewakili saya menghadapi customer untuk membuat pengakuan atau pun penafian. Ketika anda mendapat izin, maka anda boleh membuat pernyataan-pernyataan tersebut. Karena itu sudah diberikan izin.

Intinya wakalah, kewenangan seorang wakil dalam melakukan suatu tindakan itu betul-betul dibatasi oleh izin dari pemilik hak. Seberapa besar, seberapa luas dia memberi izin anda untuk bertindak mewakilinya, sebesar itu pula kewenangan anda.

Ketika kewenangan anda disempitkan hanya menjual saja, ya hanya berhak menjual, tidak berhak untuk membeli. Ini sebagai konsekuensi akad wakalah. Karena wakalah itu anda bertindak atas nama orang lain, bertindak untuk orang lain bukan bertindak untuk diri sendiri.

Para ulama mengatakan bahwa:

التصرف عن الناس مبني على تشاح

Kalau anda bertindak untuk diri sendiri maka suka-suka anda.

Silahkan bertindak apa saja yang anda mau. Tapi karena ini bertindak atas nama orang lain, maka kewenangan anda dibatasi pada klausul, pada poin-poin kesepakatan yang telah diberikan atau anda capai dengan orang yang memberi kepercayaan kepada anda.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.