F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 35 – Tata Cara dan Masa Berlaku Mengusap Dua Sepatu

Fiqih Muyassar – 35 – Tata Cara dan Masa Berlaku Mengusap Dua Sepatu
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ TATA CARA DAN MASA BERLAKU MENGUSAP DUA SEPATU ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Tata cara dan Masa Berlaku Mengusap Dua Sepatu

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ

Para pendengar yang semoga dimuliakan oleh Allah rabbul ‘alamin. Kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar.

Masih membahas tentang al-mas’hu ‘alal khuffain yakni syari’at mengusap kedua sepatu sebagai pengganti dari membasuh kedua kaki dalam berwudhu. Yang akan saya sampaikan pada kesempatan ini adalah dua mas’alah:
  1. Cara mengusap kedua sepatu
  2. Masa berlaku mengusap kedua sepatu.

Penulis berkata,

Pembahasan Ketiga: Tata-Cara Mengusap Dua Sepatu

Tempat yang diusap dalam mas’hul khuffain adalah bagian atas sepatu. Dan yang wajib adalah melakukan perbuatan yang dengannya disebut mengusap. Sederhananya cukup hanya dengan mengusap, caranya adalah cukup dengan mengusap kebanyakan bagian atas sepatu.

Hal ini berdasarkan hadits dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ta’ala anhu yang menjelaskan tata cara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kedua sepatu beliau tatkala berwudhu`. Al-Mughirah menyampaikan,

رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى الْـخُفَّيْنِ : عَلَى ظَاهِرِهِمَا .
“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kedua sepatu beliau. Yakni, pada bagian atas dari keduanya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi, Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan shahih).
Kemudian penulis mengatakan,

Tidak cukup mengusap bagian bawah demikian pula sisi dari sepatu tersebut, artinya mengakibatkan tidak sah bahkan tidak pula dianjurkan mengusap bagian bawah dan bagian pinggirnya, tidak pula dianjurkan.

Hal itu berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ta'ala anhu, sebagaimana dalam riwayat Al-Imam Abu Dawud, demikian pula Al-Imam Al Baihaqi, dan atsar tersebut dishahihkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam kitabnya At-Talkhiishul Habiir.

Sahabat Ali radhiyallahu ta’ala anhu berkata,

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْـخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ ،
وَقَدْ رَأَيْتُ النبي -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ .
“Seandainya agama itu berdasarkan ra`yu (akal) semata, niscaya bagian bawah sepatu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Padahal sungguh aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian atas dari kedua sepatunya.”
Jadi, tidak ada syari’at mas’hul khuffain dengan mengusap bagian bawah sepatu.

Kemudian kata penulis,

Dan seandainya menggabungkan antara mengusap bagian atas dan bawahnya, maka dianggap sah. Hanya saja, hukumnya makruh.

Jadi, cukup saja mengusap bagian atas sepatu.

Kemudian,

Pembahasan Keempat: Masa Berlaku Mengusap Sepatu

Adapun masa berlaku mengusap sepatu adalah sehari semalam bagi yang muqim (orang yang tidak melakukan perjalanan jauh yang dengannya seseorang bisa meng-qasar atau meringkas shalat yang 4 rakaat), jadi sehari semalam bagi yang muqim.

Adapun bagi orang yang melakukan safar (perjalanan jauh), maka masa berlaku mengusap sepatu ini adalah selama tiga hari tiga malam.

Hal itu berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ta'ala anhu, yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim. Beliau berkata,

جَعَلَ رَسُوْلُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ لِلْمُسَافِرِ ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيْمِ .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir, dan sehari semalam bagi orang yang mukim tidak melakukan (safar).”
Itulah masa berlaku mengusap kedua sepatu. Sehari semalam bagi yang muqim, tiga hari tiga malam bagi orang yang melakukan safar.

Pendengar yang dimuliakan oleh Allah rabbul ‘alamin. Demikianlah materi yang bisa saya sampaikan, semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni.
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.