F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-26 Bab Mandi Pasal: Perkara yang Mewajibkan Mandi ada 6

Audio ke-26 Bab Mandi Pasal: 6 Perkara yang Mewajibkan Mandi
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 24 Rajab 1445 H | 5 Februari 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-26
https://drive.google.com/file/d/1lkn_5GITD5Ybx1HKi-Ak0fxsV3euqzX5/view?usp=sharing

📖 Bab Mandi Pasal: Perkara yang Mewajibkan Mandi (6 Perkara)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Imam Abu Syuja Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

(فَصْلٌ) فِي مُوجِبَاتِ الْغُسْلِ

Pasal tentang perkara-perkara yang mewajibkan mandi.

Jadi ada perkara-perkara yang membuat kita harus mandi yaitu mandi wajib. Dan Abu Syuja Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَالَّذِي يُوجِبُ الْغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ

Dan perkara yang mewajibkan mandi itu ada enam.

ثَلَاثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ

Tiga di antara enam perkara ini berlaku umum untuk semua pria dan wanita.

وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الْخِتَانَيْنِ

1. Bertemunya dua khitan,

Yaitu masuknya dzakar (ذَكَرٌ) ke dalam kemaluan atau farji (فَرْج) wanita. Ini disebut sebagai iltiqāul khitānain (اِلْتِقَاءُ الْخِتَانَيْنِ) karena dua khitan, yaitu khitan pria dan khitan wanita bertemu.

Dan jika terjadi hal seperti ini maka itu membatalkan wudhu bahkan mewajibkan mandi, karena Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits riwayat Muslim.

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ
Kalau seorang pria sudah duduk di empat anggota khusus atau empat organ khusus wanita. (Maksudnya adalah kalau dia sudah bersenggama).

وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ
Dan khitan pria sudah bertemu dengan khitannya wanita.

فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ ‏وَإِن لَمْ يُنزِل
Maka telah wajib mandi meskipun hubungan tersebut tidak membuat mani keluar.(HR Muslim)
Jadi sekedar bersenggama dimana dalam senggama tersebut dzakar sudah masuk ke dalam farji atau penis sudah masuk ke dalam vagina, maka hal tersebut membuat mandi wajib.

Hal tersebut menyebabkan mandi wajib meskipun tidak ada mani yang keluar dari hubungan tersebut. Ini adalah yang pertama.

Kemudian yang kedua adalah:

وَإِنْزَالُ الْمَنِي

2. Keluarnya mani, baik dengan disengaja maupun tanpa disengaja, misalnya karena mimpi.

Ini semuanya membuat kita mandi wajib.

Ini semuanya membuat kita wajib untuk mandi. Karena sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadist riwayat Muslim,

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
Sesungguhnya mandi wajib itu terjadi karena adanya air.(HR Muslim).
Maksudnya sesungguhnya mandi itu menjadi wajib karena keluarnya air mani. Ini yang dimaksud dalam hadits Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Jadi kalau tidak terjadi hubungan jima' atau senggama tetapi karena mimpi atau karena yang lain seseorang keluar mani, maka hal tersebut membuat kita wajib untuk mandi. Adapun kalau terjadi senggama maka senggama itu sudah mewajibkan mandi meskipun tidak ada air mani yang keluar di sana. Ini yang kedua.

Kemudian yang ketiga adalah:

وَالْمَوْتُ

3. Kematian, kalau orang sudah meninggal maka dia wajib untuk dimandikan.

Karena sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Athiyyah ketika putri beliau Zainab radhiyallāhu 'anha meninggal. Beliau mengatakan,

اغْسِلْنَهَا
“Wahai Ummu Athiyyah dan teamnya Ummu Athiyyah”

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكِ
“Mandikanlah Zainab dengan tiga siraman atau lima siraman atau lebih dari itu! (HR An-Nasa'i).
Di sini Beliau shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Athiyyah radhiyallāhu ta'ālā 'anha untuk memandikan Zainab.

Dan pada dasarnya perintah itu wajib untuk dikerjakan, maka para ulama menyimpulkan dari perintah ini kewajiban mandi untuk orang yang sudah meninggal, atau dengan kata lain orang yang sudah meninggal wajib untuk dimandikan sebelum dikafani dan kemudian dishalatkan, baru dikuburkan.

Ini adalah tiga perkara yang menyebabkan mandi wajib dan berlaku umum untuk pria dan wanita.
  1. Bertemunya dua khitan.
  2. Keluarnya mani.
  3. Kematian.

وثلاثة تختص بها النساء
Dan ada tiga penyebab lagi yang berlaku khusus untuk para wanita.
Jadi ada tiga penyebab mandi wajib yang berlaku umum dan ada tiga penyebab yang lain yang berlaku khusus untuk para wanita saja.

4. Haidh (وهي الحيض)

Artinya kalau seorang sedang haid maka dia tidak boleh shalat, dia tidak boleh puas, dan kalau haidnya sudah selesai, maka dia wajib untuk mandi

Jadi yang dimaksud adalah mandi setelah haidnya selesai sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Dan sabda Nabi Muhammad ini disampaikan kepada Fathimah binti Abi Hubaish

إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي وَصَلِّي
"Kalau datang haid maka tinggalkanlah shalat dan jika haid sudah berlalu maka mandilah dan shalatlah!."
Hadits ini juga Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Fathimah binti Abi Hubaish yang sedang haid untuk meninggalkan shalat saat beliau haid. Dan jika haid sudah berlalu (habis) maka beliau diperintahkan untuk segera mandi kemudian shalat.

Maka dari sini para ulama menyimpulkan bahwasanya mandi itu wajib bagi wanita yang sudah selesai dari haidnya.

5. Nifas (النفاس)

Nifas adalah darah yang keluar saat orang melahirkan. Yang dimaksud dengan nifas di sini adalah selesainya nifa, artinya ketika seseorang melahirkan kemudian keluar darah dari proses persalinan itu, maka wanita tersebut ketika darahnya sudah selesai (sudah berhenti) dia wajib untuk mandi, seperti orang yang haid wajib mandi juga ketika haidnya sudah selesai.

Karena pada dasarnya kata para ulama nifas adalah darah haid yang tertahan untuk sekian bulan masa kehamilan, maka kemudian ketika seorang yang hamil melahirkan darahnya keluar. Maka ketika darah ini sudah selesai keluar maka dia wajib untuk mandi.

6. Melahirkan (الولادة)

Seorang wanita yang melahirkan wajib untuk mandi setelah itu, ini menurut madzhab Asy-Syafi'i. Para ulama madzhab Syafi'i menyebutkan bahwasanya bayi yang lahir atau bahkan yang belum menjadi bayi yang masih berupa daging, itu juga mewajibkan mandi setelah itu.

Kenapa? Karena sesungguhnya daging yang belum menjadi bayi (belum ditiupkan ruh) berasal dari mani dan kita mengetahui bahwasanya keluarnya mani itu mewajibkan mandi, maka demikian juga lahirnya seorang bayi atau keluarnya daging yang awalnya adalah mani dalam madzhab Asy-Syafi'i juga mewajibkan mandi.

Dan menurut sebagian ulama yang lain, yang dimaksud dengan mandi setelah melahirkan adalah mandi ketika nifasnya sudah selesai. Jadi cukup dia mandi ketika nifasnya sudah selesai, tidak wajib mandi setelah itu.

Kalau dia mandi setelah melahirkan (beberapa jam setelah melahirkan) maka itu hanya untuk bersih-bersih saja. Adapun kewajiban mandi menurut para ulama baru terjadi ketika nifasnya sudah selesai. Baru dia wajib untuk mandi setelah itu.

Ini adalah perkara-perkara yang menyebabkan mandi wajib.

Semoga bermanfaat dan menambah ilmu dan wawasan kita. Wallāhu ta'ālā a'lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلموآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.