F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 31 – Perkara-perkara yang Mewajibkan Berwudhu

Fiqih Muyassar – 31 – Perkara-perkara yang Mewajibkan Berwudhu
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ PERKARA-PERKARA YANG MEWAJIBKAN BERWUDHU ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Perkara-perkara yang Mewajibkan Berwudhu

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد

Saudara sekalian di grup WhatsApp Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar.

Kali ini akan saya sampaikan hal-hal yang mewajibkan wudhu.

Penulis berkata,

mas’alah ke-tujuh: Hal-hal yang mewajibkan wudhu’

Seorang mukallaf wajib berwudhu’ karena perkara-perkara berikut ini:

1. Sholat

Hal itu berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ta'ala anhuma, Hadits Shahih yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim demikian pula Al Imam At-Tirmidzi. Nabi bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ ، وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ .
“Allah subhanahu wa ta'ala tidak menerima salat tanpa bersuci terlebih dahulu juga tidak menerima shodaqoh dari hasil Ghuluul (harta yang diambil dari harta rampasan perang sebelum dibagikan).” itulah Ghuluul.
Yang menjadi dalil dari hadits ini adalah sabda Nabi,

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ
“Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci terlebih dahulu.”

2. Thawaf (mengelilingi Ka'bah); baik thawaf yang fardhu maupun thawaf yang sunnah.

Hal itu berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ kemudian berthawaf mengelilingi Ka'bah.

Demikian pula berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Hibban, demikian pula Al Imam Al Hakim, dan yang lainnya dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ ، إِلَّا أَنَّ اللهَ أَبَاحَ فِيْهِ الْكَلَامَ .
“Thawaf mengelilingi Ka'bah adalah shalat, hanya saja Allah subhanahu wa ta'ala membolehkan berbicara di dalamnya.”
Jadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyamakan antara thawaf dengan shalat, oleh karena itu kata para ulama sebagaimana shalat tadi disyaratkan untuk bersuci terlebih dahulu, demikian pula thawaf.

Kemudian, juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang wanita haidh untuk berthawaf sehingga dia suci. Sebagaimana dalam hadits yang shahih diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Muslim.

Walaupun Ikhwan sekalian, untuk yang kedua ini (berthawaf), para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa syarat thawaf harus bersuci terlebih dahulu, ada juga yang mengatakan tidak demikian. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ul Fataawaa-nya berpendapat bahwa thawaf itu tidak disyaratkan untuk bersuci terlebih dahulu. Walaupun, tetap thawaf dalam keadaan suci itu lebih afdhal (utama).

3. Menyentuh Mush`haf tanpa ada penghalang

Nomor ketiga pun ini adalah di antara perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Mereka yang menyatakan wajib (berwudhu) atau dalam keadaan suci ketika menyentuh mush’haf, berdalil dengan,

1. Ayat Al-Qur’an.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

لا يمسه إلا المطهرون
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 79)

2. Juga berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Yang diriwayatkan oleh Al Imam Malik, Al Imam Ad-Daruquthni, Al Imam Al Hakim dan yang lainnya. Dan dishahihkan oleh Syaikh Albani di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ .
“Tidak menyentuh Al-Qur’an kecuali yang suci.”
Jadi, inilah tiga perkara yang mewajibkan kita untuk berwudhu’:
  • Shalat
  • Thawaf
  • Menyentuh Mush’haf (Al-Qur’an)

Untuk poin yang kedua dan ketiga, ini diantara perkara yang diperselisihkan oleh para ulama.

Ikhwah sekalian, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan. Semoga apa yang saya sampaikan ini bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.