F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 36 – Pembatal dan Awal Berlaku Mengusap Dua Sepatu

Fiqih Muyassar – 36 – Pembatal dan Awal Berlaku Mengusap Dua Sepatu
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ PEMBATAL DAN AWAL BERLAKU MENGUSAP DUA SEPATU ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Pembatal dan Awal Berlaku Mengusap Dua Sepatu

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ، أما بعد

Ikhwah sekalian yang dimuliakan oleh Allah rabbul ‘alamin. Kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar.

Masih membahas tentang al-mashu ‘alal khuffain atau mengusap kedua sepatu.

Kali ini ada dua masalah yang akan saya sampaikan:
  • Hal-hal yang membatalkan kesempatan seseorang untuk mengusap kedua sepatu.
  • Awal perhitungan mengusap kedua sepatu.

Penulis berkata,

Masalah Kelima: Hal-hal yang Membatalkan Kesempatan Seseorang untuk Mengusap Kedua Sepatu.

Kesempatan untuk mengusap kedua sepatu ini batal dengan hal-hal berikut ini:

1. Jika seseorang melakukan perkara yang mewajibkan mandi,

Seperti misalnya hubungan suami istri. Maka batal kesempatannya untuk mas’hul khuffain.

Kenapa? karena tidak cukup dengan berwudhu’, tapi dia harus mandi besar. Contohnya, seseorang yang melakukan safar, safar itu kan waktu berlaku untuk mengusap kedua sepatunya adalah tiga hari tiga malam, belum genap tiga hari tiga malam dia sudah melakukan hubungan suami istri, maka ketika batal wudhu’ dia tidak cukup hanya dengan mengusap sepatu.

Kenapa? karena tadi sudah ada perkara yang mewajibkan dia mandi, yaitu hubungan suami istri. Maka dia harus mandi, sepatunya harus dibuka.

Hal itu berdasarkan hadits dari Shafwan bin Assal ia berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَـةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيْهِنَّ ، إِلَّا مِنْ جَنَابَـةٍ .
“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami, jika kami melakukan safar, agar tidak mencabut atau membuka sepatu kami selama tiga hari tiga malam (selama tiga hari tiga malam tidak usah dibuka sepatunya, jadi ketika ingin berwudhu cukup diusap bagian atasnya), kecuali karena seseorang itu janabah.”
Misalnya melakukan hubungan suami istri, itu tidak cukup hanya dengan mengusap bagian atas sepatu, tapi wajib mandi. Ini hal pertama yang membatalkan kesempatan bagi orang untuk mas’hul atau mengusap kedua sepatu.

2. Jika sebagian kaki yang wajib dibasuh ketika berwudhu itu terbuka.

Misalnya kaki bagian belakang sepatu tersebut tumitnya terbuka atau sobek misalnya, atau yang lainnya. Ketika itu batal kesempatan dia untuk mengusap.

Bagaimana? ya harus berwudhu’ secara sempurna. Maksudnya harus dibasuh kakinya, tidak cukup untuk diusap saja tapi harus dibasuh seperti wudhu’ biasanya.

3. Membuka kedua sepatu membatalkan (kesempatan) untuk mengusap.

Jika sepatunya sudah dibuka maka tidak cukup dengan diusap, harus dibasuh itu kaki karena sudah dibuka. Jadi, membuka kedua sepatu.

Bagaimana kalau yang dibuka salah satunya saja? Demikian pula membuka salah satunya itu membatalkan kesempatan untuk mengusap kedua sepatu dalam pendapat kebanyakan para ulama.

4. Berakhirnya masa berlaku mas’hul khuffain.

Sebagaimana dijelaskan pada kesempatan sebelumnya, kalau kesempatan untuk mas’hul khuffain bagi orang yang muqim (tidak melakukan perjalanan) itu satu hari satu malam, jadi kalau sudah selesai satu hari satu malam tidak cukup hanya mengusap bagian atas sepatu, tapi dia harus membasuh kakinya sebagaimana biasa ketika dia berwudhu’.

Kemudian,

Masalah Ke-enam: Awal Perhitungan berlaku mas’hul khuffain

Perhitungan satu hari satu malam itu dimulai dari kapan? Atau perhitungan tiga hari tiga malam itu dimulai sejak kapan?

Penulis berkata, perhitungan mas’hul khuffain dimulai sejak dia batal wudhu’ setelah memakai sepatu. Misalnya, seseorang berwudhu’ untuk shalat shubuh, lalu dia memakai kedua sepatunya. Dia memakai kedua sepatu tentunya dalam keadaan suci, kemudian setelah terbit matahari dia batal. Maka awal perhitungan mengusap sepatu adalah ketika dia batal (ketika terbit matahari tadi).

Jadi, kalau misalnya dia muqim (tidak melakukan perjalanan), kesempatan dia untuk mas’hul khuffain adalah semenjak dia batal hari itu sampai terbit matahari di hari berikutnya. Jadi, selama itu dia ketika berwudhu’ tidak usah membuka sepatunya, cukup dengan mengusap bagian atas sepatu ketika berwudhu’nya. Jadi wudhu’ seperti biasa, pas membasuh kaki usap saja bagian atasnya.

Sebagian ulama ada yang mengatakan awal perhitungannya adalah pertama kali dia wudhu’.

Berarti sebelum apa? Sebelum sholat shubuh, wallahu ta’ala a’lam.

Jadi sekali lagi, itulah perhitungan awal disyari’atkannya mengusap kedua sepatu.

Pendengar sekalian yang dimuliakan oleh Allah, semoga apa yang kami sampaikan bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.