F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-37 Bab Pasal Mengusap Dua Khuf Diperbolehkan 3 Syarat Bag. 2

Audio ke-37 Bab Pasal Mengusap Dua Khuf Diperbolehkan 3 Syarat Bag. 2
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 10 Sya’ban 1445 H | 20 Februari 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-37
https://drive.google.com/file/d/1vOV1E6P7Gdgc3hyG_6yGnhArlGj5UWQm/view?usp=sharing

📖 Bab Mengusap Dua Khuf (Bag. 2) Pasal Mengusap Dua Khuf Diperbolehkan dengan Tiga Syarat

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ،َ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. صلى الله عليه وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ

Masih bersama kajian syarah matan Abu Syuja’ Al-Ashfahani Asy-Syafi’i, matan dasar dalam fiqih madzhab Syafi’i.

Dan kali ini kita akan mempelajari pasal tentang

الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّينِ

Mengusap dua khuf.

Penulis rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَالْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّينِ جَائِزٌ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ

Mengusap khuffain (خُفَّيْن) atau mengusap khuf itu boleh, dengan tiga syarat.
بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ (Dengan tiga syarat.

Tapi tidak mutlak, ada syaratnya. Apa itu?

Syarat yang pertama adalah,

أَنْ يَبْتَدِئَ لُبْسُهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ

1. Pemakaian dua khuf ini dimulai setelah kita memiliki thaharah yang sempurna.

Artinya, kita boleh mengusap khuf kalau kita memakai khuf saat kita sudah suci secara sempurna. Yaitu ketika kita sudah berwudhu dengan sempurna, sudah selesai. Wudhu dari awal sampai akhir selesai atau kita mandi wajib. Kemudian setelah itu memakai khuf.

Jadi khufnya harus dipakai setelah kita bersuci. Adapun kalau kita memakai khuf dalam keadaan tidak suci maka kita tidak boleh mengusap khuf kita. Saat nanti kita akan wudhu kita harus melepas kedua khuf kita untuk membasuh kaki kita.

Demikian juga kalau kita sudah suci, tapi kemudian sebelum sempurna memakai khuf kita sudah batal. Misalnya kita sudah wudhu kemudian ketika kita memakai khuf baru sampai setengahnya kita kentut. Kalau kemudian kita memakai khuf itu maka kita tidak boleh untuk mengusapnya nanti.

Dan syarat ini disimpulkan dari hadits Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallāhu ‘anhu riwayat al-Bukhari dan Muslim bahwasanya beliau membantu Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam untuk berwudhu. Dan ketika Beliau sudah sampai ke bagian kaki, maka Al Mughirah bin Syu’bah menunduk untuk melepas kedua khuf Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Maka kemudian Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ
Biarkanlah wahai Mughirah, sesungguhnya aku memakai kedua khuf ini, memasukkan kedua kakiku ke khuf ini dalam keadaan suci, kaki sudah suci. [HR Bukhari no. 206 dan Muslim no. 274, 79]
Maka kalau kita baru mengusap kaki saja kemudian kita memakai khuf maka itu belum suci. Kenapa? Karena thaharah kesucian kita dapatkan setelah kita wudhu secara lengkap, secara sempurna.

Adapun kalau baru mengusap wajah saja, atau baru mengusap tangan saja, atau mengusap wajah dan tangan, atau mengusap kaki saja, maka ini kita belum suci. Jadi syarat yang pertama adalah kita memakai khuf dalam keadaan sudah suci yang sempurna.

Kemudian yang kedua,

وَأَنْ يَكُونَا سَاتِرَينِ لِمَحَلَّ غَسْلِ الْفَرْضِ مِنَ القَدَمَينِ

2. Hendaklah kedua khuf ini menutupi tempat yang wajib dibasuh dari kedua kaki kita.

Dan kita mengetahui bahwasanya saat kita membasuh kedua kaki kita, maka kita wajib untuk membasuhnya sampai kedua mata kaki. Maka khuf yang kita pakai hendaknya adalah khuf yang menutupi kedua mata kaki itu. Adapun kalau khufnya tidak menutupi kedua mata kaki maka ini tidak boleh kita usap, yang boleh diusap adalah yang menutupi kedua mata kaki.

Yang ketiga

وَأَنْ يَكُونَا مِمَّا يُمْكِنُ تَتَابُعُ الْمَشْيِ عَلَيْهِمَا

3. Khufnya harus bisa dipakai berjalan.

Dia tidak jatuh-jatuh, tidak lepas-lepas. Tapi dia adalah khuf yang kuat, yang bisa dipakai untuk berjalan.

Ini adalah syarat-syarat yang disebutkan oleh para fuqaha.

Adapun kalau khuf ini menutupi kedua mata kaki tapi kemudian dia ada lubang di depannya atau di sisinya, ada khilaf di antara para ulama dalam masalah ini. Dan yang lebih kuat wallāhu ta’ālā a’lam adalah bahwasanya khuf tersebut tetap boleh untuk diusap.

Kenapa? Karena pada zaman Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam, khuf para sahabat itu biasanya, pada umumnya tidak lepas dari lubang-lubang, dari sobekan-sobekan.

Dan tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk mengusap khuf mereka yang sobek atau ada lubangnya. Termasuk yang boleh diusap juga adalah jaurab (جورب) atau kaos kaki jika terbuat dari kain yang cukup tebal, tidak transparan dan juga bisa dipakai berjalan, tidak jatuh-jatuh.

Dan mengusap jaurab (جورب), mengusap kaos kaki ini juga dicontohkan oleh para sahabat dan diriwayatkan dari paling tidak 9 orang sahabat Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Maka jaurab (جورب) hukumnya sama dengan khuffain (خُفَّيْن). Maka kalau kita memakai kaos kaki kita boleh untuk mengusap keduanya tanpa melepasnya. Jika kaos kaki tersebut cukup tebal, tidak transparan, dan bisa dipakai untuk berjalan.

Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan hari ini. Semoga bermanfaat.

Wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله وصحبه وسلم

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.