F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 38 – Mandi Besar Makna Al-Ghuslu Hukum dan Dalilnya

Fiqih Muyassar – 38 – Mandi Besar Makna Al-Ghuslu Hukum dan Dalilnya
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ MANDI BESAR: MAKNA AL-GHUSLU, HUKUM, DAN DALILNYA ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Mandi Besar: Makna Al-Ghuslu, Hukum, dan Dalilnya

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ، أما بعد

Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar. bahasan kita kali ini adalah tentang al-ghuslu definisi, hukum, dan dalilnya.

Al-Ghuslu di sini kita sering menerjemahkannya dengan mandi besar.

Penulis berkata, al-ghuslu (mandi) besar di dalamnya ada beberapa masalah.

Masalah Pertama: Makna Al-Ghuslu, Hukum, dan Dalilnya

Makna Al-Ghuslu

Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah, secara bahasa ghuslu (الغُسْلُ) adalah mashdar dari kata ghasala (غَسَلَ) - yaghsilu (يَغْسِلُ) - ghaslan (غَسْلًا) dan ghuslan (غُسْلًا), yakni membasuh seluruh badan. Jadi, al-ghuslu secara bahasa adalah membasuh seluruh badan.

Adapun secara syari’at, al-ghuslu adalah membasuh seluruh badan dengan air, atau menggunakan air yang suci, pada seluruh badan dengan tata-cara khusus dan dengan niat ibadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala. itulah definisi al-ghuslu, menggunakan air yang suci pada seluruh badan dengan tata cara khusus dan dengan niat ibadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

Kalimat “dengan niat ibadah kepada Allah”, ini sangat penting karena untuk menmbedakan mana yang ibadah mana yang bukan ibadah.

Sementara Nabi bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Amal tergantung niatnya.”
Kemudian

Apa hukum Al-Ghuslu

Hukum al-ghuslu ini, hukum mandi besar ini adalah wajib jika didapati sebab-sebab yang mewajibkan mandi maka hukum mandi tersebut adalah wajib, seperti hubungan suami istri.

Dalilnya Al-Ghuslu

Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala di dalam surah Al-Maa’idah [5] ayat 6, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟
“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maa’idah [5]:6)
Setelah hubungan suami istri, nah itu dalam keadaan junub, maka wajib (mandi). Atau seseorang keluar mani mimpi basah itu berarti dia dalam keadaan junub maka mandilah.

Demikian pula hadits-hadits tentang tata cara mandi yang diriwayatkan oleh para sahabat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, semua hadits-hadits tersebut menunjukkan akan hukum wajib mandi besar.

Inilah materi yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga dipahami dengan baik dan tentunya bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.