F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-39 Bag. 4 Kondisi Mukim dan Safar Mengusap Dua Khuf dan Perkara Pembatalnya

Audio ke-39 Bag. 4 Masa Mengusap Dua Khuf dan Perkara Pembatalnya
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 12 Sya’ban 1445 H | 22 Februari 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-39
https://drive.google.com/file/d/1xlXpU9axZl-nZ_eZk5_uCqlev86xvfhp/view?usp=sharing

📖 Bab Mengusap Dua Khuf Bag. 4 Masa mengusap dua khuf dan perkara Pembatalnya

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ،َ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ , وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. صلى الله عليه وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ

Masih bersama kajian syarah matan Abu Syuja’ Al-Ashfahani Asy-Syafi’i, matan dasar dalam fiqih madzhab Syafi’i.

Dan kali ini kita akan mempelajari pasal tentang

الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّينِ

Mengusap dua khuf.

Kondisi mukim didahulukan dari kondisi safar dalam perhitungan masa mengusap dua khuf

Penulis rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

فَإِنْ مَسَحَ فِي الْحَضَرِ ثُمَّ سَافَرَ أَوْ مَسَحَ فِي السَّفَرِ ثُمَّ أَقَامَ أَتَمَّ مَسْحَ مُقِيمٍ

Dan kalau dia mengusap dalam kondisi hadir, dalam kondisi mukim kemudian setelah itu dia safar.

Misalnya ada orang yang mengusap pertama kali contohnya di waktu zhuhur. Kemudian setelah zhuhur dia safar, ada dua kondisi sekarang mulai mengusapnya saat mukim (tidak safar) kemudian setelah zhuhur dia pergi safar. Jadi sekarang apakah dia boleh mengusap satu hari saja atau tiga hari?

Jawabannya dia boleh mengusap satu hari saja, kenapa? Karena kondisi iqāmah (اقامة) adalah kondisi yang asal, kondisi asal dia dimenangkan atas kondisi musafir.

Demikian juga sebaliknya,

أَوْ مَسَحَ فِي السَّفَرِ ثُمَّ أَقَامَ

Kalau ada orang yang mengusap khuf pertama kali dalam keadaan safar

Ketika dia mengusap khuf di waktu zhuhur itu kondisi dia adalah musafir. Kemudian setelah zhuhur dia sudah sampai di alamatnya sudah kembali ke rumahnya, maka di sini berarti ada dua kondisi juga awalnya musafir kemudian berubah menjadi kondisi mukim.

Apakah dia mengusap satu hari satu malam atau tiga hari tiga malam? Jawabannya dia boleh mengusap satu hari satu malam saja. Kenapa? Karena taghlīf (تغليف) kondisi mukim di atas kondisi safar. Karena defaultnya (kondisi asalnya) adalah mukim. Maka itu yang dimenangkan dan didahulukan di atas kondisi musafir.

Kemudian beliau mengatakan,

وَيَبْطُلُ الْمَسْحُ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ

Dan mengusap khuf itu batal dengan tiga perkara.

Yang dimaksudkan di sini adalah seseorang tidak boleh lagi mengusap khufnya kalau ada tiga kondisi ini. Kalau ada tiga perkara ini maka dia tidak boleh untuk mengusap khuf lagi.

Apa itu? Yang Pertama

بِخَلْعِهِمَا

1. Melepas kedua khuf itu

Ya kalau khufnya sudah dilepas maka kalau kita mau wudhu berarti wudhunya dengan membasuh kedua kaki kita. Kembali kepada asal. Karena mengusap khuf adalah ganti dari membasuh kedua kaki. Kalau kita sudah melepas dua khuf kita maka kita tidak boleh untuk mengusap khuf lagi, kita harus membasuh kedua kaki kita.

Yang kedua adalah

انْقَضَاءِ الْمُدَّةِ

2. Ketika masa bolehnya mengusap khuf sudah habis.

Kalau kita pada awalnya mengusap khuf kemudian waktu kita habis di waktu dhuha hari berikutnya (misalnya), maka berarti setelah habisnya waktu mengusap ini kita tidak boleh untuk mengusap khuf lagi, kita harus berwudhu dengan sempurna yaitu berwudhu dengan membasuh kedua kaki kita.

3. Perkara-perkara yang mewajibkan mandi (hadats Besar).

Misalnya adalah junub (kondisi junub), kemudian haidh dan nifas. Ini tidak membolehkan kita untuk mengusap khuf tapi mewajibkan kita untuk mandi. Di situ kita tidak boleh mengusap khuf lagi.

Jadi tiga perkara ini yaitu melepas khuf, kemudian habisnya waktu mengusap khuf, kemudian yang ketiga adalah hal-hal yang mewajibkan mandi, kalau tiga hal ini terjadi atau salah satunya terjadi kita tidak boleh untuk mengusap khuf lagi. Tapi tidak berarti bahwasanya kesucian kita menjadi batal, tidak berarti wudhu kita menjadi batal. Adapun ini adalah masalah yang lain.

Apa saja yang membatalkan wudhu kita yang digabungkan dengan مسح الخفين yang membatalkannya adalah perkara-perkara yang membatalkan wudhu yang normal, wudhu yang tanpa mengusap khuf, wudhu yang dilakukan dengan membasuh kedua kaki.

Apa yang membatalkannya? Yang membatalkannya adalah kencing, buang air besar, kentut, tidur yang dalam, bersenggama, keluar mani, makan daging onta (menurut sebagian mazhab), itulah yang membatalkan wudhu kita.

Jadi pembatalnya sama, meskipun sebagian ulama berpendapat bahwasanya melepas khuf juga adalah membatalkan wudhu, habisnya waktu juga membatalkan wudhu. Namun hal ini tidak didasari oleh dalil yang kuat dan hukum dasarnya adalah bahwasanya perkara-perkara itu tidak membatalkan wudhu maka kita tidak mengatakan sesuatu membatalkan wudhu kita kecuali kalau ada dalilnya.

Dan seperti yang dijelaskan oleh sebagian ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah bahwasanya melepas khuf atau habisnya waktu bolehnya mengusap khuf, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwasanya keduanya membatalkan wudhu kita. Maka keduanya tidak membatalkan wudhu kita.

Tapi kalau kita sudah melepas khuf kita, kalau kita sudah habis waktu bolehnya mengusap khuf ini, kita tidak boleh untuk mengusap khuf lagi. Jadi dua hal ini membuat kita tidak boleh untuk mengusap khuf lagi dan mewajibkan kita nanti ketika kita mau wudhu harus wudhu dengan sempurna, tapi bukan berarti wudhu yang sudah kita miliki menjadi batal dengan melepas khuf ini atau dengan habisnya waktu untuk mengusap khuf.

Ini masalah khilafiyah di antara para ulama namun yang kami sebutkan di atas adalah yang lebih kuat dan didukung dalil wallāhu ta’ālā a’lam.

Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan hari ini. Semoga bermanfaat.

Wallāhu ta’ālā a’lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله وصحبه وسلم

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.