F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 33 – Hukum Mengusap Sepatu dan Dalilnya

Fiqih Muyassar – 33 – Hukum Mengusap Sepatu dan Dalilnya
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ HUKUM MENGUSAP SEPATU DAN DALILNYA ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Hukum Mengusap Sepatu dan Dalilnya

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ

Saudara sekalian di grup WhatsApp belajar Islam yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar kali ini kita masuk ke bab 6 tentang :

Al Mashu Alal Khufain atau mengusap dua sepatu

Penulis berkata bab 6 tentang Al Mashu Alal Khufain atau mengusap dua sepatu, demikian pula tentang mengusap ‘imaamah dan mengusap perban di dalamnya ada beberapa masalah.

Apa itu Al Khuf

Saudara sekalian Al Khuf artinya adalah sesuatu yang dipakai di kaki, yang terbuat dari kulit atau yang serupa dengannya, bentuk jamak dari kata Al Khuf adalah Al-Khifaaf dan termasuk ke dalam hukum Al Khuf adalah segala sesuatu yang dipakai pada kedua kaki walaupun terbuat dari wol atau yang serupa dengan nya, yang lebih kita kenal dengan kaos kaki.

Jadi kaos kaki secara hukum dalam masalah ini serupa dengan Al Khuf atau sepatu

1. Hukum mengusap sepatu dan dalilnya

Al-Mas`hu ‘Alal khuffain atau mengusap sepatu adalah boleh hukumnya sebagaimana disepakati Ahlussunnah Wal Jamaah ia adalah keringanan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk hamba-hambanya dan sebagai penghilang kesulitan dari mereka, kebolehannya ditunjuki oleh sunnah dan Ijma’ jadi dalil kebolehannya ada di dalam Sunnah atau Hadis demikian pula Ijma’ kesepakatan para ulama

Adapun Sunnah itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis yang Mutawatir baik dan perbuatan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahkan ada juga yang bentuknya perintah demikian pula keringanan dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, sampai-sampai Al Imam Ahmad Rahimahullah Ta'ala berkata :

لَيْسَ فِـيْ قَلْبِـيْ مِنَ الْمَسْحِ شَيْءٌ ، فِيْهِ أَرْبَعُوْنَ حَدِيْثًا عَنِ النَّبِـيِّ صلي الله عليه و سلام
“Tidak ada dalam hatiku sedikitpun keraguan tentang disyariatkannya mengusap kedua sepatu, ada 40 hadits dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang menetapkannya.”
Demikian pula yang dikatakan oleh Al Imam Hasan Al-Bashri Rahimahullah Beliau berkata :

حَدَّثَنِيْ سَبْعُوْنَ مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صلي الله عليه و سلام أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْـخُفَّيْنِ .
“Ada 70 sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang meriwayatkan kepadaku bahwa Nabi mengusap kedua sepatunya”
Kemudian diantara hadis-hadis tersebut adalah hadis Jarir Ibnu Abdillah Beliau berkata :

رَأَيْتُ رَسُوْلَ الله صلي الله عليه و سلام بَالَ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ .
“Aku melihat Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam buang air kecil kemudian berwudhu kemudian mengusap kedua sepatunya” Hadist ini Shahih diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim
Jadi sebagaimana disampaikan oleh Jarir tadi, Jarir Ibnu Abdillah bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam buang air kecil artinya batal kemudian berwudhu sebagaimana biasa kemudian ketika membasuh kaki diganti hanya dengan mengusap kedua sepatu atau mengusap atas kedua sepatunya ini yang dimaksud dengan Al Mashu Alal Khufain atau mengusap kedua sepatu yang Insya Allah nanti akan dijelaskan praktek bagaimana mengusap kedua sepatu ini

Al-A’masy berkata dari Ibrahim bahwa beliau sangat takjub sangat bangga dengan Hadist di atas, karena masuk Islamnya jarir adalah setelah turunnya surah Al-Maidah yakni ayat yang menjelaskan tentang Wudhu.

Maksudnya begini Ikhwah sekalian, Hadist Jarir yang menjelaskan tentang mengusap kedua sepatu itu datang setelah diturunkannya ayat tentang wudhu, hal ini menunjukkan bahwa syariat mengusap kedua sepatu itu tetap berlaku tidak di hapus dengan ayat wudhu, Kenapa ? karena Ayat Wudhu datang duluan. itu maksud perkataan Al-A’masy itu dalil dari hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam

Kemudian Ijma’ dijelaskan dalam kitab ini penulis berkata para ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah telah sepakat Ijma’ atas disyariatkannya Al-Mas`hu ‘Ala khuffain bagi orang yang sedang Safar atau tidak Safar, bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau tidak, demikian pula karena adanya kebutuhan atau tanpa adanya kebutuhan,

Jadi Al-Mas`hu ‘Ala khuffain berlaku bagi orang yang melakukan Safar atau bagi orang yang tidak melakukan Safar bagi orang yang membutuhkannya atau tidak membutuhkannya

Selanjutnya penulis berkata demikian pula diperbolehkan mengusap di atas kaos kaki dan apa saja yang dikenakan di kaki walaupun bukan terbuat dari kulit misalnya yang terbuat dari kain dan yang serupa dengannya atau yang sekarang dikenal dengan sebutan asy-syurraab

Asy-syurraab artinya kaos kaki keduanya dibutuhkan baik sepatu maupun kaos kaki dibutuhkan sementara ‘illah nya atau alasannya adalah sama ketika ‘illah sama maka sebagaimana itu berlaku untuk sepatu, pun berlalu untuk kaos kaki yaitu berlaku tentang kebolehannya.

Penggunaan kaos kaki ini sudah sangat tersebar bahkan melebihi Al Khuf itu sendiri wal-hasil maka diperbolehkan untuk diusap jika menutupi kaki.

Artinya sebagaimana boleh mengusap kedua sepatu maka boleh pula mengusap pada kedua kaos kaki dengan syarat menutup kedua kaki tersebut atau menutup bagian kaki yang wajib dibasuh ketika berwudhu secara sempurna

Jadi sekali lagi pembahasan kita kali ini adalah tentang hukum dan Dalil disyariatkannya mengusap kedua sepatu atau sesuatu yang serupa dengannya seperti kaos kaki.

Jadi saudara sekalian jika saudara memakai sepatu misalnya dalam keadaan suci kemudian batal, maka ketika berwudhu, berwudhu seperti biasa lalu ketika akan membasuh kedua kaki tidak mesti dibasuh cukup dengan mengusap bagian atas sepatu demikian pula hanya dengan kaos kaki, ketika saudara sekalian menggunakan kaos kaki dalam keadaan suci kemudian setelah beberapa jam batal wudhunya lalu berwudhu kembali berwudhu seperti biasa tapi ketika ingin membasuh kaki tidak perlu dengan membasuhnya cukup dengan mengusap bagian atas kaos kaki, inilah yang dimaksud dengan Al-Mashu ‘Ala khuffain

Insyaallah akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, semoga yang saya sampaikan dipahami dengan baik.

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.