F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 32 – Hal-hal yang Dianjurkan Berwudhu Karenanya

Fiqih Muyassar – 32 – Hal-hal yang Dianjurkan Berwudhu Karenanya
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ HAL-HAL YANG DIANJURKAN BERWUDHU KARENANYA ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Hal-hal yang Dianjurkan Berwudhu Karenanya

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد

Saudara sekalian di grup WhatsApp Belajar Islam yang semoga dirahmati oleh Allah rabbul ‘alamin.

Kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar, kali ini kita membahas perkara-perkara yang dianjurkan untuk berwudhu’ karena perkara tersebut.

Mas’alah Kedelapan: Hal-hal yang dianjurkan karenanya berwudhu.

Berwudhu’ dianjurkan dalam keadaan-keadaan berikut ini (jadi kalau sebelumnya membahas tentang berwudhu wajib dilakukan, kalau sekarang berwudhu dianjurkan hanya sebatas dianjurkan) dalam keadaan-keadaan berikut ini:

1. Ketika berdzikir, khususnya adalah ketika membaca Al-Qur’an.

Bedakan antara membaca dan menyentuh Al-Qur’an. Disini membaca Al-Qur’an, itu yang pertama.

2. Setiap kali hendak shalat.

Maksudnya adalah setiap kali hendak shalat walaupun dalam keadaan suci karena wudhu sebelumnya.

Hal itu sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Anas radhiyallahu ta'ala anhu beliau berkata,

كَانَ النَّبِيُّ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُعِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ .
“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berwudhu setiap kali hendak shalat.” Maksudnya sekali lagi, walaupun Nabi dalam keadaan suci dengan wudhu sebelumnya. Hadits ini Shahih diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari.

3. Disunnahkan bagi yang junub (orang setelah berhubungan suami istri) untuk berwudhu’ ketika hendak menggauli kembali isterinya, atau ketika hendak tidur, atau hendak makan dan minum.

Jadi, ketika seseorang setelah berhubungan suami istri mau berhubungan lagi maka disunnahkan untuknya berwudhu’, atau hendak tidur maka disunnahkan untuknya berwudhu’, atau hendak makan dan minum maka disunnahkan untuknya berwudhu’ terlebih dahulu.

Hal itu berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ta'ala anhu, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ ، فَلْيَتَوَضَأْ
“Jika salah seorang diantara kalian telah menggauli istrinya kemudian hendak kembali menggaulinya, maka hendaklah dia berwudhu terlebih dahulu.” Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim.
Juga berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ta'ala anha Beliau berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ ، تَوَضَّأَ وُضُوْءَهُ لِلصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ .
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika beliau hendak tidur sementara beliau junub (telah berhubungan suami istri), beliau senantiasa berwudhu seperti wudhu untuk shalat.”Hadits ini Shahih diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim.
Dalam riwayat yang lain dikatakan ketika hendak makan atau tidur, maka disunnahkan untuk berwudhu’ terlebih dahulu.

4. Berwudhu’ sebelum mandi besar.

Hal itu berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ta'ala anha beliau berkata,

كَانَ رَسُوْل اللهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْـجَنَابَـةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِـهِ ، فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika hendak mandi janabah (mandi besar), maka beliau mengawalinya dengan membasuh kedua tangannya, kemudian mengucurkan air ke tangan kiri dengan tangan kanannya, lalu membasuh kemaluannya, lalu berwudhu` sebagaimana wudhu` untuk shalat.”
Yang menjadi dalil dari hadits tersebut adalah

ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ .
“Kemudian berwudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk shalat.”
Jadi sebelum mandi janabah (mandi besar) berwudhu’ terlebih dahulu hadits ini shahih diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim.

5. Disunnahkan berwudhu’ terlebih dahulu ketika hendak tidur.

Hal itu berdasarkan hadits Al Baraa’ bin ‘Azib radhiyallahu ta'ala anhu beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الْأَيْمَنِ .
“Jika anda hendak ke tempat tidur (hendak tidur) maka berwudhu’lah seperti wudhu’ untuk shalat, kemudian berbaringlah ke sebelah kanan.” Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Al-Imam Al Bukhari.
Demikianlah beberapa perkara yang disunnahkan karenanya berwudhu’ terlebih dahulu.

Saudara sekalian, demikian materi yang saya sampaikan semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat.

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni.
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.