F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-36 Bab Mengusap Dua Khuf Bag. 1 Mengusap Dua Khuf Diperbolehkan 3 Syarat

Audio ke-36 Bab Mengusap Dua Khuf Bag. 1 Mengusap Dua Khuf Diperbolehkan dengan Syarat
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 9 Sya’ban 1445 H | 19 Februari 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-36
https://drive.google.com/file/d/1vOOvvkL5kJ7Rv-ynh-EnYvJ9bLKT-i1q/view?usp=sharing

📖 Bab Mengusap Dua Khuf (Bag. 1) Pasal Mengusap Dua Khuf Diperbolehkan dengan Tiga Syarat


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ،َ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ , وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. صلى الله عليه وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ

Masih bersama kajian syarah matan Abu Syuja' Al-Ashfahani Asy-Syafi’i, matan dasar dalam fiqih madzhab Syafi'i.

Dan pada pertemuan sebelumnya telah kita bahas bersama pasal tentang mandi-mandi yang disunnahkan. Kali ini kita akan mempelajari pasal baru yaitu pasal tentang

الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّينِ

Mengusap dua khuf.

Apa itu khuf? khuf adalah pakaian yang dipakai untuk kaki, bentuknya seperti kaos kaki namun terbuat dari kulit. Kalau dua dalam bahasa arab berarti namanya mutsannā (مثنى) menjadi khuffain (خُفَّيْن)

الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّينِ

Mengusap dua khuf

Khuf ini dipakai oleh umat Islam untuk melindungi badan dari dingin atau juga kadang untuk keperluan yang lain, tidak khusus karena dingin.

Jazirah Arab yang dinginnya cukup tinggi membuat orang menggigil saat puncak dingin membuat mereka membutuhkan pakaian yang bisa melindungi badan mereka dari dinginnya udara ini dan salah satu cara yang mujarab adalah memakai khuf ini.

Dalam Islam ada rukhshah (رُخْصَة), ada keringanan. Jadi mengusap khuf artinya adalah kalau kita sudah memakai khuf ini dengan syarat-syarat tertentu seperti yang akan kita pelajari nanti maka kita tidak perlu untuk melepasnya untuk membasuh kedua kaki kita.

Jadi saat kita wudhu maka kita akan memulai dengan membasuh wajah kita, kemudian kedua tangan kita sampai siku, kemudian mengusap kepala kita, dan setelah itu saat sampai pada pembasuhan kaki kita tidak perlu untuk melepas khuf kita, tapi cukup mengambil air kemudian kita buang air ini dan kita usap. Sebagaimana kita mengusap kepala kita.

Jadi bukan membasuh khuf tetapi mengusap khuf. Wajah kita basuh, tangan kita basuh, kepala kita usap, kaki juga seharusnya dibasuh namun karena adanya keringanan ini maka saat kita memakai khuf kita cukup untuk mengusapnya saja, jadi mengambil air kemudian airnya kita tepiskan kemudian kita usap bagian atas khuf ini. Ini yang disebut sebagai

الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّينِ

Mengusap dua khuf.

Sehingga kita tidak perlu kerepotan untuk melepas khuf kita sehingga kemudian kedinginan dan ini adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā untuk umat ini. Jadi inilah namanya

الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّينِ

Penulis rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَالْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّينِ جَائِزٌ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ

Mengusap khuffain (خُفَّيْن) atau mengusap khuf itu boleh dengan tiga syarat. Mengusap khuf hukumnya boleh karena ini dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallāhu ‘anhu disebutkan bahwasanya beliau kencing kemudian wudhu dan beliau mengusap khuf dalam wudhu ini.

Maka beliau ditanya, "Wahai Jarir kenapa engkau melakukan itu?" Maka beliau menjawab, "Karena saya melihat Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam melakukannya, Beliau pernah kencing kemudian wudhu kemudian mengusap khuf beliau".

Dan para ulama bergembira dengan hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali. Kenapa? Karena ada sebagian orang yang berpendapat, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwasanya bolehnya mengusap khuf ini adalah sebuah hukum yang mansukh (terhapus) dengan turunnya ayat wudhu dalam surat al-Maidah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ .........

[QS Al-Maidah: 6] sampai akhir ayat.

"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian bangun untuk shalat maka basuhlah wajah kalian….” Dan seterusnya sampai akhir ayat.

Sebagian ulama berpendapat bahwasanya bolehnya mengusap khuf itu dihapuskan oleh turunnya ayat dalam surat al-Maidah ini. Dan hadits riwayat Jarir bin Abdullah al-Jabali ini adalah bantahan untuk pendapat itu, kenapa? karena Jarir bin Abdullah ketika ditanya tentang perbuatan beliau ini yang dipertentangkan dengan turunnya surat (ayat) dalam surat al-Maidah tentang wudhu ini, beliau mengatakan,

مَا أَسْلَمْتُ إِلاَّ بَعْدَ الْمَائِدَةِ
Tidaklah aku masuk Islam kecuali setelah turunnya surat al-Maidah.
Maka mengusap khuf juga adalah sebuah hukum yang muhkam (sebuah hukum yang tetap) dan berlaku sampai akhir zaman. Tidak mansukh.

Bahkan para ulama menyebutkan bahwasanya mengusap khuf adalah salah satu pokok ajaran ahlus sunnah wal jama’ah. Membolehkan mengusap khuf dan meyakini keutamaannya adalah salah satu pendapat dan pokok ajaran ahlus sunnah wal jama’ah.

Sufyan ats-Tsauri rahimahullāhu ta’ālā pernah mengatakan,

لَايَنْفَعُكَ مَا كَتَبْتَ حَتَّى ترَى الْمَسْح عَلَى الْخُفَّينِ أَفْضَلَ مِن الغُسْلِ
Tidak bermanfaat bagimu hadits yang engkau tulis sampai engkau berpendapat dan meyakini bahwasanya mengusap khuf itu lebih afdhal dari pada membasuh kedua kaki.
Artinya apa? artinya saat kita sudah memakai khuf maka yang terbaik bagi kita adalah mengusapnya. Jangan takalluf untuk kemudian melepas khuf itu dan membasuh kaki kita.

Jadi saat kita sudah memakai khuf yang terbaik bagi kita adalah kita mengusap khuf itu. Inilah sunnah Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Sebaliknya saat kita tidak memakai khuf maka jangan sampai kita takalluf membebani diri untuk memakai khuf hanya demi untuk mengusapnya. Jadi kalau kita tidak memakai khuf maka kewajiban kita adalah membasuh kedua kaki kita.

Dan saat kita sudah memakai khuf maka yang terbaik bagi kita adalah tidak melepas khuf tersebut tapi mengusapnya. Saat berwudhu kita memulai dengan membasuh wajah kita, kemudian tangan kita, mengusap kepala kita, kemudian mengusap khuf, kita tanpa melepasnya untuk dibasuh.

Itulah ajaran ahlus sunnah wal jama’ah dan al-Hasan Basri rahimahullāhu ta’ālā mengatakan
حدثني سبعون من أصحاب النبي عليه الصلاة والسلام أن النبي عليه الصلاة والسلام كان يمسح على الخفين
Tujuh puluh orang sahabat menyampaikan kepada saya bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dahulu mengusap khuf beliau.
Maka ini adalah sebuah sunnah yang mutawatir (sunnah mutawatirah). Diriwayatkan oleh sahabat yang sangat banyak. Maka jelas bolehnya mengusap khuf dalam agama kita dan yang diusap adalah bagian atasnya bukan bagian bawahnya.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallāhu ‘anhu dalam hadits riwayat Abu Dawud

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ مَسْحُ أَسْفَلِ الْخُفِّ أَوْلَى مِنْ مَسْحِ أَعْلاَهُ
Kalau seandainya agama ini adalah dengan logika maka niscaya mengusap bagian bawah khuf lebih utama daripada mengusap bagian atasnya.
Kenapa? karena yang biasanya kotor adalah bagian bawahnya. Namun agama kita tidak selalu menggunakan logika. Banyak ajaran agama yang sesuai dengan logika, logis (masuk akal) tapi kadang-kadang ada beberapa hal yang mahdhah (محضة), ghairu ma’qūlatil ma’na (غير معقولة المعنى). Tidak logis. Dan kita harus mengimani hal itu.

Maka yang kita usap adalah bagian atas khuf. Kenapa? Karena Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mencontohkan demikian, padahal mestinya yang lebih berhak untuk dibasuh adalah bagian bawahnya karena itu yang biasanya lebih kotor.

Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan hari ini. Semoga bermanfaat.

Wallāhu ta’ālā a’lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله وصحبه وسلم
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.