F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-97 Syarikat Dagang – Penghantar Bagian Pertama

Audio ke-97 Syarikat Dagang – Penghantar Bagian Pertama
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 02 Sya’ban 1445H | 12 Februari 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-97

📖 Syarikat Dagang – Penghantar (Bagian Pertama)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada kesempatan ini kita memasuki pembahasan baru yaitu pembahasan tentang serikat perdagangan atau yang dikenal dengan As-syirkah الشركة.

Al Mualif Rahimahullah, penulis yaitu Al Imam Abu Syuja' Rahimahullah mengatakan,

وللشركة خمس شرائط

Dibolehkannya serikat perdagangan itu harus memenuhi 5 persyaratan.

Penulis dalam penggalan kata ini tidak menjelaskan tentang hukum halal haramnya serikat dagang. Namun, itu Beliau lakukan karena Beliau merasa sudah terwakili dengan cara menyebutkan syarat-syarat bolehnya serikat dagang.

Karena secara pemahamannya ketika Mualif (penulis) menyebutkan persyaratan bolehnya serikat dagang, berarti secara tidak langsung Beliau juga sudah menegaskan bahwa hukum asal serikat dagang itu adalah sesuatu yang dibolehkan.

Hanya saja untuk memastikan serikat dagang itu betul-betul berada dalam jalur yang benar sesuai dengan tuntunan syari'at, mewujudkan kemaslahatan bagi semua tanpa ada pihak yang terdzalimi atau didzalimi, tanpa ada celah memakan harta saudara yang lain dengan cara-cara yang batil.

Maka para ulama Syafi'iyah menyebutkan ada 5 persyaratan, bila kelima persyaratan terpenuhi, maka serikat dagang tersebut betul-betul berada pada garis yang benar, pada rel yang sesuai dengan tuntunan syari'at.

Sehingga dengan perkataan Beliau mengatakan, وللشركة menggunakan lam - ل yang mengandung isyarat bahwa serikat dagang itu sesuatu akad yang boleh bila memenuhi persyaratan.

Kalau Anda mungkin berkata, “Kalau dibolehkan kenapa mesti bersyarat? Kenapa mesti harus ada persyaratannya?” Ya betul. Semua permasalahan baik dalam hal ibadah atau dalam hal muamalah bukan hanya sekedar sesuatu yang mubah, sesuatu yang wajib bahkan termasuk rukun Islam pun ada persyaratannya.

Shalat misalnya, wajibnya shalat atas seorang muslim itu ada persyaratannya.

Pertama: muslim, baligh, berakal sehat, telah memasuki waktu shalat. Kemudian di samping persyaratannya wajibnya shalat, ada lagi persyaratan sahnya shalat. Misalnya, berwudhu, menghadap kiblat, menutup aurat, suci dari hadats dan najis. Ada persyaratannya.

Sehingga adanya persyaratan dalam suatu masalah itu bukan berarti masalah tersebut semula haram menjadi halal, dengan adanya persyaratan ini. Tidak. Tetapi adanya persyaratan tersebut, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa akad serikat dagang itu dijalankan sesuai dengan tuntunan syari'at.

Tidak membuka celah terjadinya praktek-praktek yang menyimpang atau praktek-praktek yang haram. Semisal gharar, semisal riba, atau semisal azhulm (mendzalimi) saling mendzalimi, saling mengeksploitasi.

Sehingga kita harus luruskan bahwa adanya persyaratan itu bukan berarti semula haram menjadi halal. Tetapi ini adalah suatu akad yang sedari awal itu halal, hanya saja persyaratan-persyaratan ini untuk memastikan bahwa akad serikat ini berjalan sesuai dengan yang diinginkan dalam syari'at.

Secara global, para ulama telah bersepakat bahwa serikat dagang, adanya perserikatan dalam perdagangan itu dianjurkan. Bahkan sesuatu yang sangat positif. Karena dalam serikat dagang, pada praktek serikat dagang itu mengandung unsur ta'awun (tolong menolong).

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ
“Tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketaqwaan.” [QS Al-Maidah: 2]
Sehingga dengan serikat dagang, dengan kita berserikat, maka akan melipatgandakan kemampuan kita. Menjadikan sesuatu yang semula susah, semula berat, menjadi ringan. Karena prinsipnya, ringan sama dijinjing berat sama dipikul.

Sebagaimana dengan serikat dagang, peluang untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dibanding bila anda berdagang seorang diri.

Di antara manfaat berserikat dagang pula, bahwa dengan berserikat dagang potensi umat itu bisa maksimal. Potensi seluruh masyarakat bisa dieksplorasi secara maksimal. Karena bisa jadi dari sebagian masyarakat:

Ada pihak-pihak, ada orang-orang yang punya modal besar, tapi tidak memiliki skill untuk mengelola usaha.
Ada orang punya modal, punya skill tapi kurang modal (kurang cukup).
Atau mungkin bisa jadi karena keterbatasan tenaga. Sehingga dia tidak bisa menghasilkan yang lebih besar.
Atau bisa jadi banyak pihak di masyarakat modalnya cekak, semuanya (sedikit). Sedangkan proyek yang ingin dikerjakan membutuhkan modal yang sangat besar.

Sebagaimana dengan serikat dagang, kita juga membuka potensi untuk memperkecil potensi kerugian. Karena kerugian tidak dipikul oleh satu orang, tapi dipikul banyak orang.

Sebagaimana usaha tersebut tidak dipikirkan oleh satu pihak, tetapi dipikirkan oleh banyak orang. Sehingga celah-celah terjadinya kerugian itu akan semakin mengecil.

Wallāhu ta’ālā a’lam dan kurang lebihnya, saya mohon maaf.

بالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.