F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-42 Bab Tayammum Bag. 3 Sunnah dan Pembatal Tayammum

Audio ke-42 Bab Tayammum Bag. 3 Sunnah dan Pembatal Tayammum
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 17 Sya’ban 1445 H | 27 Februari 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-42
https://drive.google.com/file/d/1z-sRkaqQI2q7PV6dcb_QFxlVVYQvL6Dx/view?usp=sharing

📖 Bab Tayammum (Bag. 3) Sunnah dan Pembatal tayammum

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد

Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Dan hari ini kita akan mempelajari bersama tentang tayammum. Abu Syuja Al-Ashfahani Asy Syafi'i rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَسُنَنُهُ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ

Dan sunnah tayammum ada tiga perkara


Yang pertama adalah


التَّسْمِيَةُ

1. Mengucapkan basmalah (بَسْمَلَة) seperti dalam wudhu

Dan hukum-hukum tayammum ini banyak yang diqiyaskan ke bab wudhu. Termasuk hukum tentang mengucapkan basmalah (بَسْمَلَة) ini. Kita mengetahui bahwasanya basmalah (بَسْمَلَة) dalam Madzhab Syafi'i juga sunnah dalam berwudhu dan menurut sebagian ulama hukumnya adalah wajib.

Maka hendaknya kita memberikan perhatian kepada pengucapan basmalah (بَسْمَلَة) ini dan tidak meninggalkannya. Dan dengan begitu in syaa Allāh ibadah tayammum kita akan menjadi lebih sempurna.

Kemudian yang kedua adalah

وَتَقْدِيمُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى

2. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan sebelum yang kiri.

Dan ini sesuai dengan sifat Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan dalam hadits shahihain,

كَانَ (النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam itu menyukai untuk memulai dengan kanan dalam memakai sandal beliau, dalam menyisir rambut beliau, dalam wudhu beliau dan dalam urusan beliau semuanya. (Muttafaqun 'alaih)
Kemudian sunnah yang ketiga adalah

الْمُوَالَاةُ

3. Al muwālah

Seperti juga dalam wudhu artinya adalah tidak adanya jeda, jadi berkesinambungan antara satu rukun dengan rukun yang lain tanpa ada jeda yang panjang.

Tidak ada jeda yang panjang antara mengusap wajah dengan mengusap tangan. Jadi mengusap tangan dilakukan langsung atau tidak lama setelah pengusapan wajah. Ini yang dimaksud al muwālah.

Jadi ada tiga:
  • Mengucapkan basmalah (بَسْمَلَة).
  • Mendahulukan anggota yang kanan sebelum anggota yang kiri.
  • Al muwālah atau tanpa jeda.

Kemudian beliau mengatakan tentang pembatal-pembatal tayammum

وَالَّذِي يُبْطُلُ التَّيَمُّمَ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ

Dan yang membatalkan tayammum ada tiga hal.


Yang pertama

مَا أَبْطَلَ الْوُضُوءَ

1. Perkara-perkara yang membatalkan wudhu

Seperti misalnya tidur yang dalam, kemudian keluarnya sesuatu dari sabīlain (سَبِيْلَيْنِ), dari qubul maupun dubur, kemudian juga bersenggama dan juga memegang dzakar atau memegang farji, termasuk juga menurut sebagian madzhab adalah makan daging unta. Ini semuanya membatalkan tayammum sebagaimana membatalkan wudhu.

Kemudian

وَرُؤيَةُ الْمَاءِ فِي غَيرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ

2. Melihat air atau mendapatkan air di luar waktu shalat.

Artinya kita menemukan air sebelum kita shalat. Kita menemukan air sebelum kita masuk dalam shalat.

Artinya kalau kita menemukan airnya setelah shalat atau saat kita dalam keadaan shalat maka kita tidak perlu untuk membatalkan shalat kita. Dan shalat yang kita lakukan dengan tayammum tadi sudah cukup. Kita hanya batal tayammum kita, kalau kita mendapatkan air sebelum kita masuk dalam shalat. Ini yang dimaksud oleh beliau.

Dalilnya adalah sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi dari Abu Dzar bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ
Sesungguhnya tanah yang suci adalah alat bersuci bagi seorang muslim meskipun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun.
Kalau selama sepuluh tahun dia tidak mendapatkan air maka boleh baginya untuk melaksanakan tayammum dengan tanah atau debu. Dan kemudian di akhir hadits Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
Dan kalau dia mendapatkan air maka hendaklah dia mengusapkan air itu ke kulitnya.
Artinya hendaknya dia bersuci dengan air tersebut. Yang ini menunjukkan bahwasanya orang yang sudah mendapatkan air maka batal tayammumnya dan dia harus wudhu untuk kemudian shalat dengan wudhu tersebut. Namun ini dilakukan kalau air tersebut ditemukan sebelum kita memulai shalat kita.

Sedangkan pembatal yang ketiga adalah

اَلرِّدَّةُ

3. Murtad keluar dari ajaran agama Islam.

Ini berdasarkan firman Allāh subhānahu wa ta’ālā,

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
Jika engkau berbuat syirik maka sia-sialah amalanmu.[QS Az-Zumar: 65]
Dan juga firman Allāh subhānahu wa ta’ālā,

وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
Dan barangsiapa yang kufur dengan keimanannya maka telah sia-sia amalannya.[QS Al-Maidah: 5]
Juga sebagian ulama berdalil dengan sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam

الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
Wudhu itu adalah separuh dari iman. (HR Muslim)
Kita mengetahui bahwasanya murtad itu membatalkan keimanan kita. Ar riddah (الردة) atau murtad itu membuat keislaman kita batal, maka kalau pokok iman saja batal maka wudhu juga menjadi batal dan tayammum juga menjadi batal. Kenapa? Karena wudhu adalah separuh dari iman dan tayammum adalah gantinya.

Kalau iman yang lengkap atau pokok iman kita saja menjadi batal karena kita murtad maka batalnya wudhu atau tayammum karena murtad itu lebih dekat dan lebih berhak.

Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.

Wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله وصحبه وسلم

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.