F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-41 Bab Tayammum Bag. 2 Rukun tayammum

Audio ke-41 Bab Tayammum Bag. 2 Rukun tayammum
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 16 Sya’ban 1445 H | 26 Februari 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-41
https://drive.google.com/file/d/1yYDinak1lWMGSVx1pAT84sJi19VUdPel/view?usp=sharing

📖 Bab Tayammum (Bag. 2) Rukun tayammum

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد

Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Dan hari ini kita akan mempelajari bersama tentang tayammum. Setelah membicarakan tentang syarat-syarat tayammum, beliau menyebutkan,

وَفَرَائِضُهُ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ

Adapun kewajibannya atau rukun-rukunnya adalah 4 perkara.

1. Niat (النِّيَّةُ)

Ini seperti thaharah yang lain. Wudhu dan mandi disyaratkan atau diwajibkan harus ada niat sebelum melakukannya. Dan bahkan untuk tayammum ini lebih tegas. Karena Madzhab yang empat sepakat untuk adanya niat sebelum tayammum.

Sementara Madzhab Hanafi dalam wudhu, mereka tidak mensyaratkan harus ada niat, tapi di sini (di tayammum) mereka mensyaratkan harus ada niat. Kenapa? Karena mereka sepakat bahwasanya tayammum adalah ibadah mahdhah (محضة). Ibadah yang ghairu ma’qūlatil ma’na (غير معقولة المعنى), tidak logis.

Sementara Madzhab Hanafi berpendapat bahwasanya wudhu itu bukan ibadah mahdhah (محضة). Wudhu adalah ibadah yang logis ma’qūlatil ma’na (معقولة المعنى). Tapi di sini mereka berpendapat bahwasanya tayammum adalah ibadah mahdhah (محضة) atau ghairu ma’qūlatil ma’na (غير معقولة المعنى), yakni tidak logis.

Maka Madzhab yang empat semuanya sepakat harus ada niat sebelum bertayammum. Dan tentunya dasarnya juga adalah berbagai ayat dan hadits yang memerintahkan kita untuk memasang niat sebelum beribadah. Di antaranya adalah hadits Umar yang masyhur.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
Sesungguhnya amalan-amalan itu hanya sah dengan niat-niatnya (Muttafaqun ‘alaih)
Dan bagi seorang muslim hendaknya niat tayammum ini tidak hanya dilihat sebagai sebuah kewajiban dan tugas tapi kita bisa melihatnya sebagai sebuah peluang untuk menambah pahala.

Peluang untuk menambah pahala yang besar karena dengan mengolah hati kita dengan niat, maka berarti kita sudah menjalankan sebuah ibadah yang agung yaitu ibadah hati berupa mengolah niat dengan keikhlasan, dengan meniatkan tayammum ini karena Allāh subhānahu wa ta’ālā. Tayamum ini untuk mengangkat hadats dan kita melakukannya semata karena Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Dan tentunya diketahui bahwasanya dalam Madzhab Syafi’i mengucapkan niat dengan jahr atau dilafadzkan hukumnya adalah sunnah. Namun yang lebih hati-hati wallāhu ta’ālā a’lam adalah bahwasanya dalam niat kita cukup mengolah hati kita saja. Karena tidak disebutkan bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengajarkan dzikir tertentu atau buat tertentu sebelum wudhu atau tayammum atau ibadah-ibadah yang lain dan niat pada dasarnya adalah amalan hati. Maka biarlah dia menjadi amalan hati.

2. Mengusap wajah ( وَمَسْحُ الْوَجْهِ )

Rukun tayammum yang kedua adalah mengusap wajah kita.

3. mengusap kedua tangan sampai siku ( وَالْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ )

Ini adalah pendapat Madzhab Syafi’i dan beberapa madzhab yang lain, yaitu sa’at tayammum kita membasuh kedua tangan kita sampai siku seperti dalam wudhu.

4. tartib yaitu urut ( وَالتَّرْتِيْبُ )

Dimulai dengan wajah dahulu baru kemudian kedua tangan seperti dalam wudhu juga.

Jadi dalam Madzhab Syafi’i rukun tayammum adalah 4 ini.
  • Niat
  • Mengusap wajah
  • Mengusap kedua tangan sampai siku
  • Tertib

Dan menurut beberapa ulama yang lain, tayammum ini cukup dengan mengusap sampai kū' (كوع) saja atau sampai pergelangan tangan saja. Ini didasari oleh hadits Ammar bin Yassir radhiyallāhu ‘anhu bahwasannya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada beliau

إِنَّمَا يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ

Sesungguhnya cukup bagi anda untuk memukulkan kedua tangan ke tanah.

ثُمَّ تَنْفُخُ فِيهَا

Kemudian engkau meniup tanganmu,

ثُمَّ تَمْسَحُ بِهَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ

Kemudian engkau mengusap wajahmu dan kedua telapak tanganmu. (Muttafaqun ‘alaih)

Ini adalah sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan kepada Ammar bin Yassir yang saat itu ingin tayammum dan belajar tayammum dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Jelas di sini disebutkan bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Ammar bin Yassir bahwasannya engkau cukup untuk memukulkan tanganmu ke tanah, kemudian meniupnya, kemudian engkau mengusap wajah dan kedua telapak tanganmu.

Beliau menyebutkan,

وَكَفَّيْك

Kedua tanganmu.

Sementara hadits-hadits yang menyebutkan pengucapan tangan sampai kedua siku ini tidak lepas dari kontroversi dan dihukumi lemah oleh Az-Dzahabi dan Al-Albani dan yang lain. Maka ini adalah dua pendapat para ulama dalam masalah ini.

Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.

Wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله وصحبه وسلم
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.