F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-35 Bab Mandi Bag. 10 Pasal Mandi yang Disunnahkan Ada 17

Audio ke-35 Bab Mandi Bag. 10 Pasal Mandi yang Disunnahkan Ada 17
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT| 6 Sya’ban 1445 H | 16 Februari 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-35
https://drive.google.com/file/d/1rhE6IzpakXod13Hn9m-scgXKCSb01qNf/view?usp=sharing

📖 Bab Mandi (Bag. 10) Pasal Mandi yang Disunnahkan (Ada 17)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد

Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Setelah berbicara tentang mandi yang wajib, penulis kitab membahas tentang mandi-mandi yang sunnah.

Di sini beliau mengatakan,

فَصْلٌ وَالْاِغْتِسَالَاتُ الْمَسْنُونَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلًا

Pasal dan mandi-mandi yang disunnahkan itu ada tujuh belas.

وَلِلْمَبِيتِ بِمُزْدَلِفَةَ

13. Mandi untuk bermalam di Muzdalifah.

Ini sebenarnya yang haq adalah bahwasanya ini tidak disunnahkan dalam madzhab Syafi’i, yang mu’tamad ini tidak disunnahkan. Cukup mandi sebelum Arafah.

Karena bermalam di Muzdalifah ini dilakukan di malam hari setelah wuquf di Arafah, jadi jedanya tidak terlalu jauh antara wuquf di Arafah dengan bermalam di Muzdalifah.

Wuquf di Arafah pada siang hari tanggal 9 Dzulhijjah sementara bermalam di Muzdalifah dilakukan pada tanggal 9 malam. Jadi siangnya sudah mandi, maka menurut madzhab Asy-Syafi’i yang mu’tamad ini tidak disunnahkan.

Namun boleh-boleh saja orang melakukan mandi ini, mereka boleh saja mandi sebelum bermalam di Muzdalifah kalau memang butuh, jika memang perlu, tidak masalah. Ditambah lagi karena ibadahnya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam di malam Muzdalifah adalah istirahat penuh.

Jadi beliau langsung bertolak dari Arafah begitu matahari tenggelam kemudian sampai di Muzdalifah Beliau shalat Maghrib dan Isya’ (jamak dan qashar) kemudian setelah itu Beliau beristirahat semalam penuh. Bahkan Beliau tidak qiyamul lail pada malam hari ini.

Maka berbagai hal tadi membuat para ulama tidak menyebutkan mandi sunnah pada malam Muzdalifah, karena tidak ada ibadah di situ, tidak ada pertemuan untuk ibadah, yang ada adalah istirahat pada malam hari itu.

Kemudian,

وَلِرَمْيِ الْجَمَارِ الثَّلَاثِ

Ini juga tidak memiliki dalil khusus.

14. Mandi untuk melempar jumrah yang tiga,

Yaitu jumrah yang dilempar pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (jumrah ‘Ula, jumrah Wustha’ kemudian jumrah ‘Aqabah). Ini (jumrah) yang dilempar pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, ini tidak memiliki dalil khusus untuk sunnahnya mandi wajib di situ.

Dan seperti yang kita jelaskan sebelumnya orang kalau membutuhkan, boleh untuk melakukannya. Namun tidak memiliki dalil khusus atau ibadah ini tidak memiliki dalil khusus untuk mandi sebelumnya.

Kemudian,

وَلِلطَّوَافِ

15. Mandi untuk thawaf

Dan dalam madzhab Syafi’i yang mu’tamad ini juga tidak disunnahkan. Ini bukan sunnah.

Matan Abu Syuja’ menyebutkan ini sunnah tapi yang mu’tamad dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Al-Iqna’, ini tidak sunnah. Kenapa? Karena thawaf itu dekat dengan saat masuk Mekkah, maka tidak disunnahkan untuk mandi karena jedanya tidak terlalu panjang. Orang masuk Mekkah biasanya langsung thawaf.

Jadi mereka mencukupkan diri dengan mandi saat masuk Mekkah.

Kemudian,

وَلِلْسَّعْيِ وَلِدُخُولِ مَدِينَةِ رَسُولِ اللهِ ﷺ

16. Mandi untuk Sa’i

Ini juga seperti thawaf, tidak memiliki dalil khusus,

17. Mandi hendak masuk kota Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam (Madinah)

Ini juga tidak memiliki dalil yang khusus. Namun barangkali para ulama menyebutkan ini sebagai kondisi-kondisi di mana kita disunnahkan untuk mandi wajib.

Kenapa? Karena ada ibadah di sana dan kita akan bertemu dengan banyak orang di tempat-tempat itu. Dan kita sudah sebutkan bahwasanya ini adalah dalil yang umum yang bisa melandasi mandi itu menjadi sunnah yang dianjurkan.

Ada sebagian kondisi yang memiliki dalil khusus namun ada kondisi-kondisi yang tidak memiliki dalil khusus. Namun di kondisi-kondisi yang tidak memiliki dalil khusus itu ada pertemuan untuk ibadah dan juga ada nasyāth (نَشَاطٌ) atau kesegaran yang bisa dimiliki oleh seorang muslim untuk menjalankan ibadah-ibadah itu sehingga dia bisa lebih khusyu’.

Ini adalah tujuh belas mandi sunnah yang disebutkan oleh Abu Syuja’ rahimahullāhu ta’ālā dalam karya beliau Matan Abu Syuja’ ini, dan ini mengingatkan kita akan pahala yang ada pada mandi yang kita lakukan dalam kondisi-kondisi ini.

Kalau sunnah itu berarti ada pahalanya, maka hendaknya setiap muslim bersemangat untuk mengejar pahala ini. Kemudian jangan sampai melewatkannya, dan ingat bahwasanya menyiapkan diri, membersihkan diri termasuk pengagungan syiar Allāh azza wa jalla, dan itu akan membuat ibadah kita lebih khusyu’. Sementara khusyu’ adalah ruhnya ibadah.

Karenanya hendaknya setiap muslim menyiapkan diri untuk ibadah-ibadahnya kepada Allāh subhānahu wa ta’ālā, berusaha mengejar kekhusyu’an di antaranya dengan membersihkan diri dan bersiap sebelum menjalankan ibadah itu.

Dan jika kita meniatkan hal seperti itu, in sya Allāh kita akan mendapatkan pahala yang disebutkan oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā dalam firman-Nya,

وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ
Dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allāh, maka itu adalah bagian dari ketakwaan hati. [QS Al-Ḥajj: 32]
Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.
Wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله وصحبه وسلم

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.