F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-33 Bab Mandi Bag. 8 Pasal Mandi yang Disunnahkan Ada 17

Audio ke-33 Bab Mandi Bag. 8 Pasal Mandi yang Disunnahkan Ada 17
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 4 Sya’ban 1445 H | 14 Februari 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-33
https://drive.google.com/file/d/1rWgt7e5VhFwcY2Uvr4ZgbxjdiS8J7TRS/view?usp=sharing

📖 Bab Mandi Bag. 8 Pasal Mandi yang Disunnahkan Ada 17

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد

Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Setelah berbicara tentang mandi yang wajib, penulis kitab membahas tentang mandi-mandi yang sunnah.

Di sini beliau mengatakan,

فَصْلٌ وَالْاِغْتِسَالَاتُ الْمَسْنُونَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلًا

Pasal dan mandi-mandi yang disunnahkan itu ada tujuh belas.

وَالْكَافِر إِذَا أَسْلَمَ

7. Mandi saat masuk islam.

Orang yang pada awalnya kafir kemudian masuk Islam disunnahkan untuk mandi di awal keislamannya ini. Dan kondisinya juga memiliki dalil khusus yaitu hadits Qais bin Ashim yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasai dengan sanad yang shahih.

Beliau (Qais bin ‘Ashim) radhiyallāhu ‘anhu mengatakan,

أَتَيْتُ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم أُرِيدُ الْإِسْلَامَ
Saya telah mendatangi Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan saya ingin masuk Islam

فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسَلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Maka beliau memerintahkan saya untuk mandi dengan air dan sidr.
Air yang dicampur dengan sidr yaitu bidara. Caranya bisa dengan dicampur keduanya atau bisa juga digosok dengan bidara dulu kemudian disiram dengan air. Semuanya masuk dalam keumuman hadits ini. Bisa air dicampur bidara kemudian disiramkan, bisa juga digosok dengan bidara dulu, baru kemudian disiram dengan air.

Jadi Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Qais bin ‘Ashim saat beliau masuk Islam untuk mandi. Dan seharusnya mandi ini juga menjadi mandi wajib karena perintah Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Namun para ulama tidak menjadikannya sebagai mandi wajib meskipun ada perintah dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam karena ternyata Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan semua yang masuk islam untuk mandi. Hanya ada beberapa diantaranya Qais ibnu ‘Ashim. Maka mandi ketika masuk Islam ini hukumnya adalah sunnah saja dan tidak wajib.

وَالْمَجْنُون وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَا

Yang selanjutnya adalah mandi sunnah atau disunnahkan

8. Mandi bagi orang yang gila kemudian sembuh

9. Mandi orang yang pingsan kemudian siuman.

Dua kondisi ini memiliki dalil khusus atau persisnya kondisi pingsan yang kemudian siuman memiliki dalil khusus kemudian orang yang gila kemudian sembuh diqiyaskan pada kondisi pingsan. Kondisi ini memiliki dalil khusus yaitu hadits Aisyah radhiyallāhu ‘anha yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Beliau mengatakan,

ثَقُلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam sedang sakit berat

فَقَالَ: أَصَلَّى النَّاسُ ؟

Kemudian beliau bersabda, “Apakah orang-orang sudah shalat?

قُلْنَا: لاَ هُمْ يَنْتَظِرُوْنَكَ يَارَسٌولَ اللهِ

Kami mengatakan, “Belum wahai Rasūlullāh, orang-orang masih menunggumu untuk mengimami mereka”.

Kemudian beliau mengatakan,

ضَعُوْا لىِ مَاءً فىِ مـِخْضَبٍ

Siapkan untuk saya air dalam bejana.

Mihdhab (مـِخْضَب) adalah bejana yang biasa untuk mencuci pakaian, semacam ember pada zaman kita. Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiapkan air dalam bejana semacam ember, ember cuci. Aisyah mengatakan kami melakukan perintah beliau.

Kemudian beliau mandi

فَاغْتَسَلَ ثُمَّ ذَهَبَ لِيَنُوْءَ فَأُغْمِيَ عَلَيْهِ

Kemudian beliau mandi dan kemudian setelah mandi beliau pergi untuk bangkit tapi kemudian beliau pingsan karena ini kondisi saat beliau sakit

ثُمَّ أَفَاقَ فَقَالَ: أَصَلَّى النَّاسُ؟

Kemudian beliau bangun dan bertanya lagi, “Apakah orang-orang sudah shalat?

Maka kami mengatakan, “Belum wahai Rasūlullāh mereka masih menunggumu”. Maka beliau mengatakan lagi, "Tolong siapkan untuk saya air di mihdhab (مـِخْضَب), air di bejana, air di ember cuci”.

Maka kami pun melakukannya dan Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam kemudian pergi untuk bangkit, untuk bangun, tapi kemudian beliau pingsan lagi, kemudian beliau siuman.

Dari hadits Aisyah ini kita bisa lihat bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mandi begitu beliau siuman dari pingsan beliau.

Dan perbuatan Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam ini tidak sama dengan perintah, kalau perintah hukum aslinya adalah wajib maka perbuatan Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam, sunnah fi'liyah yang beliau lakukan itu hukum dasarnya adalah sunnah, sunnah saja.

Maka hadits ini menunjukan bahwasanya orang yang pingsan kemudian siuman disunnahkan untuk mandi. Demikian juga orang yang gila kemudian sembuh maka dia disunnahkan untuk mandi diqiyaskan dengan kondisi pingsan kemudian siuman.

Dua kondisi yang disebutkan oleh Abu Syuja dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallāhu ‘anha tentang mandinya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam setelah beliau siuman dari pingsan beliau.

Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.

Wallāhu ta'ālā a'lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله وصحبه وسلم

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.