F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-107 Wakalah - Bagian Pertama

Audio ke-107 Wakalah - Bagian Pertama
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 16 Sya’ban 1445H | 26 Februari 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-107
https://drive.google.com/file/d/1yh_8hN7Kbj4gL8mSbgH-pWM2zfLe0TYR/view?usp=sharing

📖 Wakalah - Bagian Pertama


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله أمام بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pada kali ini, kita sampai pada pembahasan Al-Wakalah (الوكالة), yaitu Perwakilan.

Dalam berbagai kondisi, seringkali anda sebagai pemilik hak, baik hak dalam urusan harta ataupun hak dalam urusan lain. Seringkali anda memiliki halangan atau hambatan untuk melakukan tindakan tersebut.

Misalnya, menjual, membeli, menerima, memproduksi, atau yang lainnya. Karena adanya berbagai alasan, anda memiliki (ada) hambatan untuk bisa melakukan semua itu, atau memang anda merasa perlu karena keterbatasan waktu, keterbatasan jarak, dan lain sebagainya.

Sehingga karena alasan-alasan di atas, kadang kala anda merasa adanya (hajah) kebutuhan, urgensi untuk merekrut, mengajak atau menunjuk orang lain, agar bertindak mewakili anda dalam lingkup ruang yang anda tentukan.

Misalnya, anda menunjuknya untuk sebagai perwakilan anda dalam penjualan, bisa jadi perwakilan anda dalam hal pembelian, bisa jadi mewakili anda dalam hal menerima satu masalah atau satu benda, atau bertindak mewakili anda dalam melakukan satu tuntutan.

Sebagaimana misalnya anda menunjuk seorang pengacara untuk mewakili anda dalam melakukan gugatan ataupun jawaban terhadap suatu gugatan. Itu semuanya adalah disebut wakalah (الوكالة), yaitu ketika anda bertindak atas ijin dan untuk orang lain, itu namanya wakalah. Anda bertindak bukan untuk diri anda, tetapi anda bertindak untuk orang lain atas izin orang tersebut.

Karena kalau tanpa ijin itu namanya al-Ghashbu (الغصب) yaitu anda merampas, anda melampai kewenangan orang lain, tetapi ini semua tindakan ini anda lakukan atas restu dan bahkan atas perintah orang tersebut (pemilik hak), itu yang disebut dengan wakalah.

Dalam hal wakalah (الوكالة), perwakilan ini, al-muallif Al-Imam Abu Syuja' mengatakan,

وكل ماجاز للانسان التصرف فيه بنفسه جازله أن يوكل أويتوكل فيه

Dalam semua urusan yang boleh untuk anda lakukan secara langsung, boleh untuk anda bertindak secara langsung yaitu misalnya membeli untuk diri sendiri, menjual untuk diri anda sendiri, menikahkan, menggugat ataupun menjawab gugatan dan lain sebagainya.

Semua urusan yang boleh anda lakukan secara langsung maka anda berhak dan dibolehkah:
  • An-yuwakkil (أن يوكل), yaitu anda mewakilkan kepada orang lain.
  • Wa An-yatawakkal fīh (وأن أيتوكل فيه), dan juga menerima wakilan, menerima amanat kepercayaan untuk mewakili.
Boleh mewakilkan dan boleh mewakili.

Ketika anda menjual anda boleh menjual sendiri dan juga boleh mewakilkan penjualan itu kepada orang yang anda percaya.

Menikah, anda boleh menikahkan anak anda, sebagaimana anda juga boleh menikahkan anak anda dengan (melalui) bantuan seorang wakil, anda wakilkan. Banyak wali-wali kaum wanita yang tidak pe-de (grogi) kalau harus dihadapan banyak orang di dalam satu forum yang formal, sakral dan lain sebagainya.

Terus sarat dengan nuansa emosional, tidak sanggup untuk menikahkan putrinya. Khawatir dia gagap, khawatir dia tidak bisa menyempurnakan akadnya, sehingga akhirnya dia meminta penghulu atau orang lain untuk mewakilinya dalam menikahkan putrinya.

Sehingga seorang penghulu sering kali mengatakan kepada calon suami, an-kahtuka (أنكحتك) (saya nikahkan engkau), bil wakālah (بالوكالة). Bukan, kewenangan itu bukan pada dia, dia mendapatkan kewenangan itu karena mendapatkan kepercayaan, menerima perwakilan, mewakili, bertindak mewakili orang tuanya, ini yang disebut dengan wakalah.

Sehingga kaidahnya, semua urusan yang boleh anda lakukan sendiri, maka anda boleh mempercayakannya kepada orang lain. Boleh mewakilkannya kepada orang lain, sebagaimana anda juga boleh menerima kepercayaan untuk mewakili orang lain.

Anda boleh mewakilkan pernikahan anak anda kepada orang lain, dan anda juga boleh mewakilkan orang lain untuk mewakili anda dalam menerima pernikahan ketika misalnya anda tidak bisa hadir di majelis akad, anda bisa mewakilkan ke orang lain, "tolong wakili saya dalam pernikahan ini".

Sehingga orang yang anda tunjuk akan berkata,

قبلت نكاحها بن وكلة أن فلان

Aku menerima pernikahan ini mewakili si Fulan, atau aku bertindak mewakili si Fulan dalam menerima pernikahannya dengan si Fulanah ini dengan mas kawin sekian dan sekian.

Ini yang disebut dengan wakalah.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Wabillahi Taufik walhidāyah. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.