F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-9 Bab Siwak Bagian Pertama - Pasal Siwak itu Mustahab (Sunnah) Dalam Semua Kondisi

Audio ke-9 Bab Siwak Bagian Pertama -  Pasal Siwak itu Mustahab (Sunnah) Salam Semua Kondisi
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 16 Jumadal Ula 1445 H | 30 November 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-9

📖 Bab Siwak (Bag. 1) - Pasal siwak itu mustahab (sunnah) dalam semua kondisi Kecuali setelah matahari condong ke arah barat


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Beliau menjelaskan

فَصْلٌ فِي سِوَاك

Pasal tentang siwak.

Siwak artinya adalah membersihkan gigi dan mulut. Kalau pada zaman Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang sering dipakai adalah akar atau batang pohon ara' yang kita sering lihat. Insya Allāh umat Islam di berbagai penjuru dunia sudah kenal dengan siwak yang umum dipakai oleh umat Islam dan ada di negara-negara tertentu itu adalah siwak yang paling banyak dipakai.

Namun siwak ini tidak khusus dari akar atau batang dari pohon arak ini saja. Tapi bisa juga memakai yang lain bahkan para fuqoha mengatakan, “Jika tidak ada pohon arak ini maka kita boleh membersihkan mulut dan gigi kita dengan jari-jari kita, itu juga disebut sebagai tasawwuk (تسوُّك) atau siwāk (سِوَاك).

Karenanya berbagai alat yang lebih modern yang lebih bisa membersihkan kotoran pada mulut dan gigi kita itu juga mengambil hukum siwak ini. Karena kalau kita menggosok gigi sekarang dengan sikat gigi ditambah dengan pasta giginya, maka itu juga termasuk siwāk (سِوَاك). Termasuk tasawwuk (تسوُّك).

Bahkan alat-alat yang diproduksi pada zaman kita ini, Insya Allāh bisa membersihkan dengan lebih tuntas lagi. Jadi siwak ini tidak khusus pohon atau akar pohon yang dikenal pada zaman Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam saja. Tapi juga bisa menggunakan media atau alat yang lain seperti jari-jemari kita ataupun sikat gigi yang umum dipakai pada zaman kita ini.

Beliau mengatakan:

وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ حَالٍ
Dan siwak itu mustahab, sunnah dalam semua kondisi.
Agama kita adalah agama yang menganjurkan kebersihan. Memerintahkan kita untuk bersih dan rapi. Maka di antara bentuk kebersihan itu adalah kebersihan gigi dan mulut kita.

Karenanya bersiwak atau membersihkan gigi dan mulut adalah sebuah sunnah yang dianjurkan dilakukan oleh setiap muslim dalam kondisi apapun. Baik saat kita di rumah, ingin menemui tamu, ingin menghadiri suatu acara, ingin membaca Al-Qur'an, ingin shalat dan semacamnya maka kita dianjurkan untuk selalu bersih dan memperhatikan kebersihan gigi dan mulut kita.

Dan ini adalah sebuah amal shalih dalam agama kita. Dan ibadah itu bukan hanya shalat, puasa, zakat, dan haji saja. Tapi ibadah juga bisa berupa mengamalkan sunnah-sunnah Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk bersih-bersih seperti ini.

Dalam sebuah hadits shahih Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwasanya siwak itu adalah

مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Siwak itu adalah kebersihan untuk mulut dan dia adalah amal yang bisa membuat Allāh subhānahu wa ta’ālā ridho kepada kita semuanya.(HR Ibnu Majah, An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah)
Jadi siwak membersihkan gigi dan mulut itu bisa membawa ridho Allāh subhānahu wa ta’ālā. Itu artinya bersiwak itu berpahala di sisi Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Beliau mengatakan,

إِلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ
Kecuali setelah matahari condong ke arah barat,
لِلصَّائِمِ
Untuk orang yang berpuasa.
Jadi kalau sudah lewat waktu Dzuhur, kalau matahari sudah mulai tergelincir ke arah Barat dan seseorang berpuasa maka menurut Madzhab Asy-Syafi'i bersiwak pada waktu itu menjadi makruh. Kenapa? Karena Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
Sesungguhnya perubahan bau mulut seseorang yang sedang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allāh subhānahu wa ta’ālā daripada baunya misk.(Muttafaqun ’alaih)
Dari hadits ini sebagian ulama di antaranya dalam Madzhab Asy-Syaf'i mereka berpendapat bahwasannya sebaiknya seorang yang sudah melewati waktu Dzuhur dan orang tersebut berpuasa maka dia tidak bersiwak. Karena itu akan menghilangkan bau mulut yang itu lebih dicintai oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā dan lebih wangi di sisi-Nya daripada harumnya misk dan kasturi.

Namun Imam Nawawi rahimahullāhu ta’ālā dan para ulama yang lain tidak sependapat dengan hal ini dan beliau mengatakan mutlak bagi orang yang berpuasa tidak ada waktu larangan untuk bersiwak karena hadits di atas juga tidak ada larangannya.

Bahkan hadits di atas juga tidak mengandung larangan sebenarnya tidak dengan tegas melarang kita untuk melakukan siwak. Maka tidak masalah, siwak ini dilakukan baik sebelum waktu Dzuhur maupun setelah waktu Dzuhur. Bahkan menjelang buka puasa juga tidak masalah kita bersiwak dan membersihkan gigi dan mulut kita.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.

إنه ولي ذلك والقادر عليه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.