F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-20 Bab Istinja dan Adab Buang Air Bagian Keempat - Larangan-Larangan Saat Membuang Hajat

Audio ke-20 Bab Istinja dan Adab Buang Air Bagian Keempat - Larangan-Larangan Saat Membuang Hajat
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 2 Jumadal Akhirah 1445 H | 15 Desember 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-20

📖 Bab Istinja’ dan Adab Buang Air (Bag. 4) - Larangan-Larangan Saat Membuang Hajat


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Beliau mengatakan,

وَيَجْتَنِبُ الْبَوْلَ وَالْغَائِطَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ
Dan hendaklah kita menghindari buang air kecil dan buang air besar di air yang tergenang atau air yang menggenang.
Sebagaimana larangan Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim,

لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِى لاَ يَجْرِى ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
Janganlah seseorang di antara kalian kencing di air yang tidak mengalir (di air yang menggenang) kemudian dia mandi di dalamnya.
Ini adalah larangan untuk kencing di air yang menggenang (air yang tidak mengalir) karena air adalah najis dan air yang menggenang itu kalau tidak banyak maka berarti air ini akan berpengaruh pada kenajisannya.

Dan tinja lebih dilarang lagi, karena dia lebih kotor dan lebih menjijikan bagi manusia, maka dia juga dilarang untuk dilakukan di tempat yang berisi air yang menggenang dan tidak mengalir.

Kemudian beliau mengatakan,

وَتَحْتَ الشَّجَرَةِ الْمُثْمِرَةِ وَفِي الطَّرِيقِ وَالظِّلِ
Juga dilarang untuk buang hajat di bawah pohon yang berbuah dan juga di jalan dan tempat berteduh.
Ini semuanya adalah tempat-tempat yang banyak dituju oleh manusia dan kalau kita buang hajat di tempat-tempat ini, maka itu akan membuat tempat-tempat ini menjadi kotor dan bernajis. Karenanya kita dilarang untuk buang hajat di tempat-tempat seperti ini.

Dan ada juga hadits-hadits dari Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang secara khusus melarang buang air di tempat-tempat seperti ini.

Di antaranya sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam,

اتَّقُوا الْمَلاَعِنَ الثَّلاَثَ
Hindarilah oleh kalian sebab laknat yang tiga.

الْبرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
Buang hajat di sumber air, kemudian yang kedua buang hajat di tengah jalan, kemudian yang ketiga adalah buang hajat di tempat orang berteduh.(HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Ini semuanya membuat orang terganggu bahkan bisa jadi mereka melaknat kita sebagai orang yang menganggu mereka. Karenanya hadits ini menunjukkan bahwasanya buang hajat di tiga tempat ini adalah dosa besar karena membuat kita jatuh dalam laknat Allah subhānahu wa ta’ālā.

Juga sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam:

اِتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ
“Hindarilah oleh kalian dua sebab laknat!”
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasul, apa keduanya?

Beliau shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

الَّذِي يَقْضِي حَاجَتَهُ فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ وَظِلِّهِمْ
“Itu adalah mereka yang buang hajat di jalan orang ataupun di tempat mereka berteduh."(HR Muslim)
Ini semua dilarang oleh Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian beliau (Abu Syuja’ Al-Ashfahani) mengatakan,

وَالثُّقْبِ
Kemudian juga dilarang untuk kencing atau buang hajat di lubang.
Ada beberapa hadits yang melarang hal ini, di antaranya hadits Abdullah bin Sarjas, bahwa Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam melarang orang untuk buang hajat di lubang, dan yang ketika Qadatah perawi hadits ini ditanya kenapa dilarang?

Maka beliau mengatakan bahwasanya itu adalah

مَسَاكِنُ الْجِنِّ
Lubang-lubang ini adalah tempat tinggalnya para Jin.
Hadits ini dishahihkan oleh sebagian ulama di antaranya Imam An-Nawawi rahimahullāhu ta’ālā dan Syaikh Al-Albani rahimahullāhu ta’ālā memilihnya lemah.

Dan ada alasan yang disebut oleh para ulama yang alasan ini lebih luas, tidak hanya tempat tinggal jin tapi juga karena kencing di tempat seperti ini atau buang hajat di lubang seperti ini, bisa mengganggu siapa saja atau apa saja yang tinggal di dalamnya, ya baik jin ataupun binatang-binatang yang tinggal di situ.

Bisa mengganggu mereka yang kemudian mereka bisa jadi membalas dan menyerang kita, menyakiti kita setelah itu. Dan ini cukup dijadikan alasan sebagai kehati-hatian kita jangan sampai kita kencing di lubang, karena siapa tahu di situ ada ular, di situ ada binatang yang berbahaya, atau yang tidak berbahaya sekali pun. Karena dikhawatirkan kita mengganggu dia.

Maka ini menunjukkan adab Islam yang merupakan agama rahmah (agama kasih sayang) untuk semesta alam.

Demikian,

والله تعالى أعلم
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.