F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-16 Bab Berwudhu Bagian Keenam - Sunnah Wudhu Ada 10 Perkara

Audio ke-16 Bab Berwudhu Bagian Keenam - Sunnah Wudhu Ada 10 Perkara
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 27 Jumadal Ula 1445 H | 11 Desember 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-16

📖 Bab Berwudhu (Bag. 6) Sunnah Wudhu Ada 10 Perkara

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Hari ini kita akan berbicara tentang Rukun Wudhu dan Sunnah-sunnahnya.

Abu Syuja' rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَسُنَنُهُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ

Dan sunnahnya adalah sepuluh perkara.

Yang Kedelapan adalah:

وَتَقْدِيْمُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى

8. Mendahulukan bagian yang kanan sebelum yang kiri.

Jadi saat kita membasuh kaki kita, membasuh tangan kita atau menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki kita, kita mulai dengan yang kanan dulu. Karena begitulah contoh Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Seperti disebutkan di dalam hadits yang shahih,

كَانَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam suka untuk memulai dengan yang kanan dahulu, dalam memakai sandal, kemudian juga dalam menyisir rambut, dan dalam semua urusan Beliau.(Muttafaqun ‘alaih)
Beliau contohkan juga dalam wudhu Beliau seperti itu, kecuali bagian tubuh yang mudah untuk dibasuh secara bersama-sama, misalnya kedua pipi kita, ini mudah untuk dibasuh bersama-sama, maka tidak perlu mendahulukan bagian kanan dahulu baru kemudian yang kiri.

Tapi ada bagian-bagian yang tidak bisa kita lakukan bersama-sama, seperti tangan dan kaki kita, maka kita mendahulukan bagian yang kanan dahulu sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian yang kesembilan adalah

وَالطَّهَارَةُ ثَلَاثًا ثَلَاثًا

9. Bersuci atau berwudhu tiga kali-tiga kali.

Karena Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam disebutkan beliau kadang-kadang berwudhu sekali-sekali, kadang-kadang dua kali-dua kali, kadang-kadang tiga kali-tiga kali.

Sekali-sekali itu yang minimalis, itu adalah yang wajib. Sedangkan yang paling sempurna adalah tiga kali-tiga kali. Tapi dari hadits ini kita bisa simpulkan bahwasanya ketiganya shahih dari Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam, maka kita bisa memilih salah satu dari ketiganya sesuai dengan kondisi kita.

Kadang-kadang sesekali kalau memang waktunya mepet atau orang sedang antri. Tapi kalau kita sedang santai, airnya juga banyak, kita disunnahkan untuk membasuh setiap anggota tiga kali-tiga kali.

Dan menurut madzhab Asy-Syafi’i juga ini mencakup pengusapan kepala dan kedua telinga. Menurut madzhab Asy-Syafi’i seperti itu. Namun hadits-hadits dari Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang lebih banyak, yang lebih kuat menunjukkan bahwasanya Beliau hanya mengusap kepala Beliau satu kali saja.

Demikian juga kedua telinga Beliau juga diusap satu kali saja. Ini didukung oleh hadits-hadits yang lebih banyak dan lebih kuat. Dan juga didukung oleh logika, yaitu bahwasanya Allāh subhānahu wa ta’ālā memerintahkan kita untuk mengusap kepala kita bukan membasuhnya.

Kenapa? Karena ada rambut di situ yang menahan air, dan kalau kita mengusap kepala kita sampai tiga kali maka itu justru malah mendekatkan kita kepada pembasuhan kepala. Seolah-olah kita membasuh kepala kita karena airnya akan menjadi banyak.

Padahal kita mengetahui bahwasanya hikmah perintah mengusap kepala bukan membasuhnya adalah karena kepala ini di atasnya ada rambut yang bisa menahan air yang bisa membahayakan kesehatan manusia.

Jadi menurut pendapat sebagian ulama dan ini yang lebih kuat wallāhu ta'ālā a'lam tiga kali-tiga kali adalah untuk selain mengusap kepala dan mengusap telinga.

Jadi silakan basuh wajah tiga kali! Silakan membasuh tangan dan kaki tiga kali-tiga kali, tapi untuk kepala maka ini masalah khilafiyyah di antara para ulama dan yang lebih hati-hati, yang lebih kuat wallāhu a'lam adalah cukup satu kali saja.

وَالْمُوَالَاةُ

10. Dan melaksanakan semua amalan wudhu ini secara berkesinambungan tanpa jeda.

Muwālāh (مُوَالَاةُ) artinya adalah tanpa jeda. Di sini madzhab Asy-Syafi’i menjelaskan muwālāh (مُوَالَاةُ) atau wudhu tanpa jeda termasuk sunnah, dan menurut sebagian ulama yang lain dia termasuk kewajiban.

Kenapa? Karena dalam sebuah hadits shahih Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam melihat ada orang yang shalat dan di kakinya ada

لَمْعَةٌ قَدْرُ الدِرْهَمِ
Ada lingkaran yang mengkilap karena belum kena air.
Jadi seluruh kakinya terkena air kecuali ada satu lingkar dirham yang tidak terkena air. Maka Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan beliau (sahabat) ini untuk mengulang wudhunya dan mengulang shalatnya.

Jadi Beliau memerintahkan sahabat ini untuk mengulang wudhu dan mengulang shalatnya. Ini menunjukkan bahwasanya muwālāh (مُوَالَاةُ) atau wudhu tanpa jeda hukumnya wajib.

Kenapa? Karena Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat ini untuk wudhu lagi dari awal. Kalau seandainya muwālāh (مُوَالَاةُ) atau wudhu tanpa jeda ini tidak wajib, maka niscaya cukup bagi beliau (bagi sahabat) ini untuk membasuh kakinya saja, kenapa? Karena pembasuhan kaki adalah amalan wudhu yang terakhir.

Jadi kalau boleh kita membuat jeda antara kegiatan-kegiatan wudhu kita, (kalau kita boleh membuat jeda), maka niscaya orang ini cukup mengusap kakinya saja, tidak perlu mengulang wudhunya dari awal.

Dan yang dimaksud dengan jeda adalah jeda yang panjang, yang dibatasi oleh para fuqaha (sebagai) kita harus sudah membasuh anggota yang kedua sebelum anggota yang pertama kering. Jadi tidak boleh ada jeda yang terlalu panjang sehingga (misalnya) membuat saat kita membasuh kedua tangan kita wajah kita sudah kering. Ini tidak boleh!

Jadi boleh ada jeda sedikit yang tidak sampai membuat anggota yang pertama kering sebelum anggota yang kedua dibasuh.

Jadi kalau misalnya kita sudah membasuh wajah kita, kemudian kita ada keperluan sedikit dan saat kita kembali wajah kita masih belum kering, maka kita boleh untuk menyambung wudhu tersebut dengan langsung membasuh kedua tangan kita.

Adapun kalau misalnya kita sudah membasuh wajah kemudian kita dipanggil oleh seseorang, ya ibu kita atau ayah kita, kemudian kita memenuhi panggilan mereka dahulu, dan saat kita kembali wajah kita sudah kering, maka kita wajib untuk memulai wudhu kita dari awal lagi. Jadi penjelasannya seperti itu.

Jadi muwālāh (مُوَالَاةُ) atau wudhu tanpa jeda menurut madzhab Asy-Syafi’i hukumnya adalah sunnah dan menurut sebagian ulama hukumnya adalah wajib. Dan ini yang lebih hati-hati. Wallāhu ta'ālā a'lam.

Barangkali ini yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wallāhu ta'ālā a'lam.

و صلى الله علي نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.