F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-11 Bab Berwudhu Bagian Pertama - Pasal Wajib Wudhu Ada 6 Macam

Audio ke-11 Bab Berwudhu Bagian Pertama - Pasal Wajib Wudhu Ada 6 Macam
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 20 Jumadal Ula 1445 H | 04 Desember 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-11

📖 Bab Berwudhu (Bag. 1) Pasal Wajib Wudhu Ada 6 Macam

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Hari ini kita akan berbicara tentang rukun wudhu dan sunnah-sunnahnya, kewajiban-kewajiban dalam wudhu dan juga sunnah-sunnahnya

Abu Syuja' rahimahullāhu ta’ālā mengatakan

فَصْلٌ فِي فُرُوضِ الوُضُوءِ وَسُنَّنِهِ

Pasal tentang kewajiban-kewajiban dalam wudhu dan sunnah-sunnahnya

وَفُرُوضُ الْوُضُوءِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ

Dan kewajiban atau rukun wudhu itu ada enam hal (ada enam perkara) :

Yang pertama adalah :

النِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الْوَجْهِ

1. Niat saat membasuh wajah.

Hal pertama yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika berwudhu adalah memasang niat dan niat adalah amalan hati yang bisa menjadi tambahan pahala untuk kita.

Dan ibadah yang sempurna adalah yang menggabungkan antara amalan hati dengan amalan anggota tubuh plus juga ucapan lisan kita. Karenanya seorang muslim hendaknya tidak melihat niat ini sebagai suatu beban tapi sebagai suatu peluang untuk menambah pahala dan menyempurnakan ibadah kita.

Sebelum kita melaksanakan wudhu kita harus pasang niat kita. Kita harus mengolah hati kita bahwasanya kita tidak mengharapkan dari wudhu ini kecuali pahala dari Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kemudian juga menentukan apa yang kita niatkan dengan wudhu ini yaitu mengatakan dalam hati, “Saya ingin berwudhu” atau “Saya ingin mengangkat hadats karena Allāh subhānahu wa ta’ālā” atau “Dengan wudhu ini saya ingin bisa melakukan shalat atau thawaf atau memegang mushaf dan yang semacamnya karena Allāh subhānahu wa ta’ālā”.

Dan dalam madzhab Syafi’i, madzhab Hanbali mengucapkan niat adalah sunnah agar niat yang kita pasangkan dalam hati kita menjadi lebih mantab dan kita tidak lupa.

Namun yang lebih kuat wallāhu ta’ālā a’lam niat ini cukup dalam hati saja, karena memang niat termasuk amalan hati dan juga kita tidak mendapatkan dalam riwayat-riwayat hadits bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam melafadzkan niat beliau sebelum wudhu, sebelum shalat, atau sebelum puasa dan ibadah-ibadah yang lain.

Jadi cukup bagi kita untuk memasang niat dalam hati, mengolah hati kita bahwasanya kita ingin mengangkat hadats atau kita ingin berwudhu karena Allāh subhānahu wa ta’ālā dan hal ini dilakukan di awal wudhu kita yaitu saat kita akan membasuh wajah.

Tanpa niat ini maka ibadah kita tidak sah dan tidak diterima oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā karena Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
Sesungguhnya amalan-amalan itu hanya sah dengan niatnya. (Muttafaqun ‘alaih)
Hal ini menunjukkan bahwasanya setiap ibadah yang mahdhah seperti wudhu ini harus diiringi dengan niat dan kalau tidak ada niat maka ibadah kita tidak sah dan tidak diterima oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kemudian yang kedua adalah

وَغَسْلُ الوَجْهِ

2. Membasuh muka

Sebagaimana firman Allāh subhānahu wa ta’ālā dalam surat Al-Maidah ayat 6,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman kalau kalian bangun untuk shalat maka hendaklah kalian membasuh wajah-wajah kalian.”
Ini adalah perintah Allāh subhānahu wa ta’ālā dalam ayat wudhu dan dalam ayat ini terkumpul rukun-rukun wudhu.

Karenanya para ulama sepakat bahwasanya membasuh muka hukumnya adalah wajib dan wudhu kita tidak sah tanpa membasuh muka ini.

Dan yang dimaksud dengan muka adalah anggota yang kita pakai untuk berhadapan dengan orang lain, anggota yang kita pakai saat muwājahah (مواجهة) dalam bahasa Arab yaitu menghadap ke orang lain dan batasnya secara vertikal adalah dari tempat tumbuhnya rambut yang normal sampai ke ujung dagu kita.

Sedangkan batasannya secara horizontal adalah antara dua telinga kita, karenanya semua bagian dari wajah ini harus kita basuh dan terkena air.

Karenanya termasuk dalam wajah adalah apa yang disebut sebagai bayādh (بياض) oleh para ulama yaitu bagian yang putih yang terletak di antara telinga dengan jenggot orang yang punya jenggot, di sini ada bagian yang disebut sebagai bayādh (بياض) terletak antara jenggot atau rambut yang tumbuh di depan telinga ini dengan telinga kita.

Ibnu Qudamah rahimahullāhu ta’ālā menyebutkan bahwasanya bagian ini disunnahkan untuk diperhatikan lebih banyak karena ada banyak orang yang suka lalai dengan bagian ini, dia pikir ini bukan bagian dari wajah karena terletak dibelakang jenggot.

Termasuk juga adalah jenggot kita, jenggot adalah termasuk bagian dari wajah karena dia tumbuh di atas dagu atau di atas lahyun (لحي) yaitu daging/tulang tempat tumbuhnya gigi kita di sini.

Ini semuanya adalah termasuk bagian dari wajah, karenanya wajib juga untuk dibasuh bagian atasnya. Ini adalah pengertian wajah yang harus dibasuh.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.

إنه ولي ذلك والقادر عليه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.