F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-74 Ash-Shulhu (Kesepakatan Damai) Bagian Kelima - Jenis Kedua (Lanjutan)

Audio ke-74 Ash-Shulhu (Kesepakatan Damai) Bagian Kelima - Jenis Kedua (Lanjutan)
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 17 Jumadal Ula 1445 H | 01 Desember 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-74

📖 Ash-Shulhu (Kesepakatan Damai) Bagian Kelima - Jenis Kedua (Lanjutan)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Masih bersama Matan Al Ghayah Fil Al-Ihtishor buah karya Asy Syaikh Al Imam Abu Syuja' Rahimahullahu Ta'ala.

Pada kesempatan ini kita sampai pada penjelasan beliau tentang Ash-Shulhu (الصلح) perdamaian. Perdamaian antara dua orang yang bersengketa atau berselisih.

Al Imam Ibnu Taimiyyah memberikan satu analisa yang mencerminkan akan ketajaman nalar beliau, ketajaman analisa beliau.

Beliau mengatakan:

Utang yang sebesar 100 juta, yang itu masih ada dalam tanggungan si A, ketika A berutang 100 juta kepada si B.

Utang 100 juta yang itu menjadi tanggungan si A, itu secara hukum dianggap ready sehingga ketika si A mengatakan kepada si B:

"Wahai si B, saya tidak bisa membayar dengan uang rupiah, tetapi akan saya bayar dengan uang dolar sebesar 9.000 dolar. Dengan konsekuensi seluruh utang 100 juta lunas dengan uang 9.000 dolar".

Dalam kasus semacam ini, menurut Al Imam Ibnu Taimiyyah, sah secara hukum. Karena si A sama saja telah membeli uang 100 juta yang ada ditanggungan dia, yang seharusnya dia bayarkan kepada si B. Dibeli dengan berapa? Dengan 9.000 US dolar.

Sehingga dengan kesepakatan ini, A dianggap bebas dari tanggungan dan si B merasa mengakui bahwa dia telah mendapatkan haknya. Sehingga akad ini membawa manfaat besar.
  1. Fleksibilitas kelapangan opsi yang longgar dalam melakukan pembayaran tanggungan utang-piutang.
  2. Kedua belah pihak, baik kreditur ataupun debitur merasa berhasil menyelesaikan ikatan di antara mereka.
Pihak debitur merasa dianggap lunas dan pihak kreditur merasa mendapatkan haknya. Sehingga akad ini membawa manfaat dan memberikan kelapangan sehingga praktek semacam ini tidak tercakup dalam larangan,

بيع الكالئ بالكالئ
"Memperjual-belikan barang tertunda dengan barang tertunda.”
Kenapa? Karena dalam prakteknya, yang tadi si A berutang kepada si B 100 juta, dan kemudian ketika jatuh tempo si A tidak mampu mendatangkan uang rupiah, yang dia bisa lakukan, yang dia miliki adalah uang dolar 9.000, sehingga secara de facto uang 9.000 dolar itu tidak bisa dikatakan sebagai non tunai. Itu adalah tunai.

Sebagaimana nominal 100 juta yang itu ada ditanggungan si A secara hukum itu juga ready, itu adalah tunai.

Kenapa? Karena setelah transaksi dianggap lunas, tidak ada lagi tanggungan, tidak atas A dan juga tidak juga atas si B. Sehingga ini secara hukum dianggap lunas.

Mereka berdalil dengan satu kasus di zaman Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam yang diceritakan oleh Abdullah ibnu Umar. Beliau bertanya kepada Rasūlullāh shallallahu 'alayhi wa sallam, bahwa beliau:

يا رسول الله، إني أبيع البقرة بالبقيع
"Ya Rasūlullāh, aku itu dagang sapi di pasar Naqi (nama pasar di kota Madinah di sebelah kuburan Baqi)"
Kemudian Abdullah bin Umar bertanya:

كنت أبيع البقرة بالدنانير
"Dalam berapa kasus, aku menjual sapi dengan nilai sekian dinar, tapi tatkala terjadi pembayaran ternyata pembeli membayarnya bukan dengan dinar tetapi membayarnya dengan dirham."
Sehingga kata beliau:

أبيع الدراهم وآتخذ بالدنانير
"Aku dalam kasus lain, menjual dengan nilai dirham tapi ternyata pembayarannya dengan dinar, dan demikian sebaliknya."
Apa hukumnya? Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab:

لاَ بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسَمنها يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَىْءٌ
Tidak mengapa engkau melakukan praktik semacam ini, yaitu menjual dalam bentuk dinar tapi ketika pembayaran dilakukan dengan dirham, atau sebaliknya menjual kesepakatan jual-beli dengan dirham tapi ternyata ketika pembayaran dengan dinar.
Praktik semacam ini kata Nabi tidak masalah, boleh, tidak mengapa.

مَا لَمْ تَفْتَرِقَا
"Selama (ketika) kalian berpisah semua pembayaran telah dilakukan tunai (lunas) tidak lagi tersisa pembayaran"
Betul-betul terjadi secara tunai dan lunas.

Dan wallahu ta'ala a’lam, pendapat ini secara tinjauan dalil ataupun secara tinjauan maqasi (مَقَاس) syar'iah tujuan dan maksud serta substansi syari'at pendapat ini lebih relevan, lebih kuat. Karena pendapat ini membawa kemudahan tanpa melanggar aturan syari'at, tanpa menjerumuskan kita dalam praktik riba atau gharar atau yang lainnya.

Adapun hadits,

نهى عن بيع الكالئ بالكالئ

Nabi melarang jual beli tertunda dengan pembayaran tertunda maka secara redaksi ataupun secara substansi hadits tersebut tidak sama sekali bertentangan dengan praktik semacam ini, yaitu kompromi, kesepakatan untuk melakukan pembayaran dengan dolar padahal utangnya dalam bentuk rupiah atau sebaliknya.

Secara substansi sama sekali tidak bertentangan dan secara tinjauan sanad ternyata hadits,

بيع الكالئ بالكالئ

Larangan memperjual-belikan barang tertunda dengan pembayaran tertunda secara tinjauan sanadnya ternyata lemah. Tidak satupun jalur periwayatan hadits ini yang dapat diterima.

Namun demikian Al-Imam Ibnu Taimiyyah menjelaskan telah terjadi konsensus, kesepakatan bahwa ada larangan jual-beli tertunda dengan tertunda yaitu barangnya tertunda, inden pembayarannya hanya DP atau bahkan tanpa DP sama sekali.

Adapun dalam praktek yang tadi dijelaskan yaitu mu'awadhah (معاوضة), perdamaian dalam bentuk barter tidak sama sekali terjadi non tunai, justru pada kasus tersebut terjadi barter tunai, yaitu anda membayar dalam bentuk rupiah dan tanggungan anda sebesar sekian ribu dolar dianggap lunas.

Atau sebaliknya tanggungan anda 100 juta rupiah dianggap lunas dengan anda membayar 9.000 dolar, atau menyerahkan satu unit kendaraan, atau menyerahkan sekian ekor sapi, atau domba misalnya.

Sehingga praktik ini sama sekali tidak bertentangan dengan larangan jual-beli utang dengan utang, bahkan praktik semacam ini mewujudkan maslahat yang sangat besar, kelapangan dan juga kemudahan bagi kaum muslimin dalam bertransaksi dan melunasi tanggungan utang-piutang yang ada di antara mereka.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan pagi ini, semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menambahkan taufik, hidayah. Kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.