F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-64 Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Keenam Budak Hamba Sahaya

Audio ke-64 Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Keenam Budak Hamba Sahaya
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 20 Rabi’ul Awwal 1445 H | 06 Oktober 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-64

📖 Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Keenam Budak Hamba Sahaya


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Kelompok terakhir dari pemilik harta yang kewenangannya membelanjakan harta itu dibatasi adalah:

6. AL-‘ABDU ALLADZI LAM YU’DZAN LAHU FĪT TIJĀRAH (والعبد الذي لم يؤذن له في التجارة)

Hamba sahaya yang tidak mendapatkan restu atau izin dari majikannya untuk membelanjakan atau memperdagangkan kekayaannya.

Pernyataan Al-Imam Al-Muallif Imam Abu Syuja rahimahullah ini memberikan satu isyarat penting, bahwa seorang hamba sahaya, seorang budak bisa jadi memiliki kekayaan, bisa jadi memiliki harta.

Kenapa? Karena bisa jadi dia mendapatkan hibah, atau bisa jadi dia bekerja mendapatkan upah, atau yang lainnya, sehingga seorang budak, walaupun dia budak bisa jadi dia menikah, bisa jadi dia memiliki anak dan istri yang tentu mereka butuh nafkah.

Sehingga karena dia menikah bisa jadi majikannya memberikan izin untuk bekerja mencari penghasilan dan dari penghasilan tersebut dia menafkahi anak dan istrinya.

Alias seorang budak secara tinjauan hukum fiqih dia ada kewenangan, ada peluang untuk bisa memiliki harta kekayaan, akan tetapi kewenangan kepemilikan seorang budak atas harta yang dia miliki yang dia dapat dari bekerja atau dia peroleh dari hibah, sedekah dan yang serupa. Kewenangannya itu bisa dikatakan terbatas.

Kenapa? Karena bisa dianulir oleh majikannya harta yang dia miliki bisa jadi diambil alih oleh majikannya, alias majikannya berwenang untuk menarik, untuk memiliki harta yang dimiliki oleh hamba sahayanya.

Alih-alih hartanya, bahkan diri seorang budak bisa jadi dijual oleh majikannya, karena itu kewenangan seorang budak atas harta yang dia miliki itu terbatas, lemah karena bisa dianulir, bisa diambil alih oleh majikannya.

Seorang budak yang punya harta, baik itu hasil jerih parahnya atau mungkin hibah, karena seorang budak tidak bisa mewarisi namun bisa dia menerima hibah, hadiah sedekah.

Harta yang dia miliki tersebut, kepemilikan seorang hamba atas hartanya tersebut lemah karena majikannya bisa mengambil alih, harta yang dimiliki itu karena kewenangannya terbatas.

Seorang budak tidak bisa semena-mena membelanjakannya, menyedekahkannya, menghibahkannya kepada orang lain. Kewenangannya hanya sebatas memanfaatkan harta tersebut untuk dia makan, untuk dia kenakan, dan untuk dia gunakan, kepentingan pribadi ataupun keluarganya.

Tetapi dia tidak boleh dan tidak dibenarkan untuk menjualnya, mengalihkan kepada orang lain dengan cara hibah, sedekah atau yang lainnya. Sampai dia mendapatkan restu dari majikannya, karena dirinya dan seluruh aset yang dia miliki sejatinya adalah milik dari majikannya.

Sehingga kalau dia ingin menjual, ingin menghibahkan atau menyedekahkan maka dia harus meminta izin dari majikannya. Agar majikan tersebut sebagai pemilik yang lebih kuat, pemilik yang secara hukum syari' atau secara hukum perdata dalam aturan hukum syari'at majikannyalah yang berwenang lebih atas diri budak tersebut dan juga harta kekayaan yang dia miliki.

Sehingga bila dia tidak mendapatkan restu dari majikannya untuk memperdagangkan harta tersebut atau mengalihkan kepemilikan kepada orang lain maka budak tidak bisa.

Kewenangannya untuk mengalihkan kepemilikan atas aset yang dia miliki atas harta yang dia miliki atau memperjualbelikan barang yang dia miliki dibatasi oleh izin dari majikannya.

Dengan demikian majikan (pemilik budak) berwenang untuk memberikan izin secara open secara terbuka, kepada sebagian atau seluruh budak yang dia miliki untuk membelanjakan, menggunakan, mengalihkan kepemilikan kepada siapapun yang mereka inginkan.

Sebagaimana majikan juga berhak (berwenang) untuk membatasi kewenangan budaknya. Misalnya budaknya hanya diizinkan untuk berdagang, maka kewenangan budak hanya memperjualbelikan, menyewakannya, tetapi tidak berwenang untuk menghibahkan, menyedekahkan, karena kewenangannya dibatasi oleh izin majikan.

Kalau ternyata majikannya memberikan izin hanya untuk menyewakan, maka budak tidak berhak untuk menjual, tidak berhak untuk menyedekahkan atau menghibahkan. Dia hanya berwenang untuk menyewakan karena izin dari majikannya hanya untuk menyewakan. Sehingga kewenangan budak itu kembali kepada izin dari majikannya.

Keenam orang ini;
  1. Anak kecil.
  2. Orang yang gila.
  3. Orang yang cacat mental.
  4. Orang yang pailit.
  5. Orang yang sakit parah dikhawatirkan akan meninggal dunia dari penyakit tersebut.
  6. Budak yang tidak mendapatkan izin untuk membelanjakan atau memperdagangkan aset yang dia miliki.
Keenam orang ini, secara tinjauan ilmu fiqih disebut dengan Al-Mahjūr, (yaitu) orang-orang yang kewenangan untuk bertasarruf, menggunakan harta kekayaannya, atau memindahkan kepemilikan harta kekayaannya itu dibatasi.
Baik secara mutlak semuanya, semisal yang terjadi pada anak kecil, orang gila.
Ataupun sebagiannya, sebagaimana yang terjadi pada orang yang sakit parah, kewenangannya atas aset yang dimiliki hanya dibatasi 1/3 nya.

Dan perlu diingatkan kembali bahwa tujuan dari adanya syari'at Al-Hajru membatasi kewenangan orang untuk membelanjakan hartanya ini secara global ada dua, yaitu:
  • Dan ini paling banyak dalam rangka memproteksi harta tersebut, melindungi harta tersebut agar tidak dihambur-hamburkan tidak rusak, agar pemiliknya pada saat nanti membutuhkan masih memiliki harta tersebut.

    Seperti yang terjadi pada orang gila, anak kecil, orang yang pandir atau mempunyai cacat mental, sehingga tidak mampu membelanjakan hartanya. Mereka dibatasi kewenangannya untuk kepentingan mereka sendiri, sehingga hartanya tidak segera habis dan tidak rusak dihambur-hamburkan karena keterbatasan kemampuan mereka.

  • Kewenangan sebagian orang itu dicabut atau dibatasi sehingga mereka tidak bisa memperjualbelikan hartanya dalam rangka memproteksi, melindungi hak-hak para kreditur agar tidak semakin dalam, agar tidak semakin parah kondisi yang menimpa mereka, tidak semakin besar kerugian yang akan menimpa mereka.
Ketika orang yang pailit sudah dalam kondisi yang meyakinkan bahwa asetnya terlalu kecil bila dibanding total tagihan hutangnya maka orang tersebut bisa digugat ke pengadilan untuk hakim menerbitkan keputusan pailit. Sehingga seluruh asetnya bisa segera diinventaris dan kemudian dilelang untuk memenuhi tanggungan utang-piutang yang harus dibayar. Sehingga pihak kreditur tidak semakin terancam hak-hak mereka.

Ini keenam kelompok orang yang secara tinjauan syari'at kewenangan membelanjakan harta itu dibatasi atau bahkan dicabut baik secara permanen atau waktu tertentu saja sesuai dengan tujuan dari adanya syarat Al-Hajru tersebut.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga bermanfaat bagi anda semuanya. Menambah hasanah keilmuan anda dan kurang lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.