F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-68 Al Hajru Ketentuan Untuk Orang Sakit Parah Yang Berpotensi Meninggal Dunia

Audio ke-68 Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Ketentuan Untuk Orang Sakit Parah Yang Berpotensi Meninggal Dunia
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 26 Rabi’ul Awwal 1445 H | 12 Oktober 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-68

📖 Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Ketentuan Untuk Orang Sakit Parah Yang Berpotensi Meninggal Dunia


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Al Mualif mengatakan,

وتصرفُ المريض فيما زاد على الشلث موقوفٌ على إجازةِ الورثةِ من بعدهِ

Adapun tindakan تصرفُ (orang yang sakit parah) atau sering disebut dengan المريض موت (penyakit atau kondisi sakit yang kemudian berlanjut dengan kematian), maka tindakannya pada harta kekayaan yang dia miliki bila melebihi sepertiga itu tindakannya diserahkan kepada ahli waris.

Ahli waris punya hak untuk mengakuinya (mengeksekusinya) ataupun menggunakan hak veto untuk membatalkan (menganulir) tindakan orang tersebut. Adapun bila dia mentasarufkan sepertiga atau kurang dari harta yang dia miliki maka, sah.

Sebagaimana telah dijelaskan pada kisah sahabat Sa'ad bin Abi Waqash. Ketika dia sakit parah, Nabi hanya memberikan izin kepadanya untuk mewaqafkan atau mensedekahkan sepertiga dari aset yang dimiliki.

Kalau ternyata ada orang yang dalam kondisi sakit parah, kemudian dia membelanjakan, menghibahkan, mewaqafkan atau mewasiatkan harta yang dimiliki, dan ternyata itu melebihi batas maksimal yaitu sepertiga, maka ahli waris berhak menganulir tindakan-tindakan orang yang sakit tersebut.

Sebagaimana mereka juga berhak untuk mengeksekusinya (merestuinya). Karena tujuan dari الحجرُ على المريض (membatasi kewenangan orang yang sakit parah itu), tujuannya adalah untuk memproteksi hak ahli waris. Agar mereka bisa mendapatkan warisan yang cukup dari kerabat mereka. Karena mereka adalah karib kerabat. Bisa anak, bisa istri, bisa saudara, bisa ayah atau orang tua.

Maka mereka adalah orang yang paling berhak untuk mendapatkan bagian dari harta yang ditinggalkan oleh si mayit. Ketika si mayit melakukan tindakan dengan sengaja, memprioritaskan orang jauh, mengabaikan orang yang lebih dekat. Memberikan hartanya kepada orang lain, sedangkan ahli warisnya diabaikan maka ini suatu tindakan yang sangat bertentangan dengan konsep dan prinsip syari'ah.

Karena Islam mengajarkan, bahwa dalam urusan kebajikan (perbuatan baik), sosial, kemanfaatan fisik ataupun harta, orang yang paling berhak untuk turut mendapatkannya (merasakan) harta yang kita memiliki, jasa yang kita lakukan atau kemanfaatan yang kita miliki itu adalah orang yang terdekat.

عد بمن تعول

Mulailah, Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika ditanya perihal sedekah atau infaq membelanjakan harta beliau memberikan skema prioritas ini.

Mulailah dari orang yang wajib untuk Anda nafkahi, kemudian orang selanjutnya, orang yang lebih dekat lagi, orang yang lebih dekat lagi, dan selanjutnya.

Kalau ada orang sakit parah, dia mewaqafkan atau mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya, maka tindakan orang yang sakit parah ini diserahkan kepada ahli waris untuk dimusyawarahkan. Apakah akan dieksekusi seutuhnya, atau dianulir seutuhnya (dianggap batal) seutuhnya, atau mau dieksekusi sebagiannya dan sebagiannya dianulir, itu sepenuhnya hak ahli waris.

Karena syari'at الحجرُ على المريض (membatasi kewenangan tindakan orang sakit parah itu) demi memproteksi hak ahli waris. Karena tujuannya adalah untuk memproteksi hak ahli waris, maka kewenangannya dikembalikan kepada mereka. Kewenangan untuk menganulir atau mengeksekusi diserahkan kepada ahli waris.

Muncul suatu pertanyaan, kapan ahli waris berhak untuk menentukan sikap? Apakah sejak orang yang sakit tadi ketika dia berwasiat, atau menunggu setelah dia betul-betul meninggal dunia?

Jawabannya, menunggu setelah dia betul-betul meninggal dunia. Barulah ahli waris memiliki kewenangan untuk menggunakan hak vetonya. Meng-eksekusi menjalankan, atau menganulirnya secara mutlak, atau menganulir sebagian dan menjalankan sebagiannya.

Kenapa demikian? Kenapa baru setelah mati baru ahli waris memiliki hak untuk menentukan sikap?

Ya, karena (1) selama pemilik harta itu masih hidup maka itu harta dia. Kewenangan untuk melakukan tindakan itu adalah kembali pada dia. Dan (2), ada potensi dia sembuh kembali (sehat kembali). Sehingga, selama hayat masih dikandung badan, hak itu masih melekat pada pemilik harta.

Ahli waris hanya boleh, hanya memiliki hak, kapan? Setelah terbukti pemilik harta itu meninggal dunia. Sehingga kewenangan untuk melakukan tindakan hukum atas harta itu secara otomatis berpindah kepada ahli waris.

Sehingga, kalau ada kerabat Anda yang membuat wasiat, wakaf, hibah ternyata melebihi sepertiga dari total aset yang dia miliki maka Anda sebagai ahli waris, bersama seluruh ahli waris berhak untuk menentukan sikap.

Mau dieksekusi (dijalankan) semuanya, atau dianulir semuanya (dibatalkan semuanya), atau di jalankan sebagian dan dianulir sebagian (dibatalkan sebagian), itu sepenuhnya kembali kepada anda dan seluruh ahli waris, kembali kepada kesepakatan ahli waris semua. Namun perlu diingat kewenangan itu hanya anda miliki setelah kerabat anda tersebut meninggal dunia.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menambahkan taufik dan hidayah-Nya kepada Anda. Kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.