F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-60 Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Kedua Orang Yang Cacat Mental

Audio ke-60 Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Kedua Orang Yang Cacat Mental
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN,| 16 Rabi’ul Awwal 1445 H | 02 Oktober 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-60

📖 Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Kedua Orang Yang Cacat Mental

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Masih bersama tema kita yaitu Al-Hajru (الحجر) yaitu membatasi kewenangan sebagian pemilik harta untuk membelanjakan hartanya.

Di sesi sebelumnya telah kita bahas, apa maksud Al-Hajru (الحجر) dan kelompok pertama yang secara tinjauan syari'at (secara hukum syari'at) kewenangannya untuk membelanjakan harta itu dibatasi.

Kenapa? Karena dia tidak cakap hukum untuk membelanjakan hartanya, yaitu Ash-Shabi (الصبي) yaitu anak yang masih kecil.

Karena memang secara tinjauan syari'at anak yang masih kecil nalarnya (kemampuan fisiknya) belum cukup untuk membelanjakan hartanya. Sehingga bila dibiarkan dia membelanjakan hartanya maka hartanya bisa habis, bisa rusak sebelum dia dewasa. Padahal harta itu sangatlah penting dalam kehidupan manusia.

Sampai Rasulullah ﷺ bersabda ketika Beliau memberikan penjelasan kepada sahabat Sa'ad Abi Waqāsh radhiyallahu ta'ala 'anhu ketika dia hendak menyedekahkan seluruh hartanya. Mewasiatkan seluruh hartanya dan tidak mewariskan sedikitpun untuk putra-putrinya.

Beliau ﷺ Bersabda:
إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
"Wahai Sa'ad jika engkau mati meninggalkan anak keturunanmu dalam kondisi kaya raya itu lebih baik, lebih terhormat, lebih mulia, dibandingkan engkau membiarkan mereka. Engkau meninggal dunia (meninggalkan mereka) dalam kondisi miskin, dalam kondisi kekurangan akhirnya mereka meminta-minta kepada orang lain.”
Walaupun engkau telah meninggal tetapi ketika engkau meninggal dalam kondisi tidak mewariskan apapun, tidak mempersiapkan anak keturunanmu untuk bisa mandiri secara ekonomi itu sudah menjadi beban tanggung jawab yang engkau pikul di akhirat.

Tetapi ketika orang tua, ketika meninggal dunia telah mengkondisikan, telah mempersiapkan sehingga anak keturunan yang dia tinggalkan memiliki kecukupan harta, memiliki warisan yang cukup sehingga mereka tidak bergantung kepada orang lain, tidak meminta-minta kepada orang lain.

Sehingga mereka hidup mulia, hidup berkecukupan, itu lebih baik. Bukan hanya bagi mereka tetapi bagi dirimu pula wahai Sa'ad (wahai seorang ayah) yang akan meninggal dunia.

Ini kelompok pertama, orang yang mendapatkan perlakuan spesial yaitu tidak diberikan kewenangan untuk membelanjakan harta yaitu kelompok anak-anak kecil yang belum dewasa belum cakap hukum untuk membelanjakan hartanya

2. AL-MAJNUN (المجنون)

Majnun maksudnya yang mengalami cacat mental.

Orang yang mengalami cacat mental sehingga dia tidak mampu sama seperti anak kecil, walaupun fisiknya sudah besar (sudah baligh) tetapi kemampuan nalarnya, kemampuan pikirnya lemah bahkan tidak ada memiliki sama sekali atau cacat (rusak) baik cacat secara permanen sejak lahir, ataupun mengalami gangguan mental karena satu kejadian setelah dia dewasa.

Seperti yang terjadi pada sahabat Habban Ibnu Mungkid atau Mungkid Ibnu Habban (terjadi perbedaan riwayat perihal nama beliau, ada yang mengatakan Habban ibnu Mungkid dan yang mengatakan Mungkid ibnu Habban)

Apa pun yang betul, tetapi sahabat tersebut semula adalah seorang saudagar yang sukses ketika dalam satu peperangan bersama Rasulullah (dalam satu jihad) beliau terluka parah di bagian kepalanya sampai selaput otaknya terbuka, dan setelah mengalami perawatan alhamdulillah beliau mampu bertahan hidup dan sehat kembali.

Namun kondisi tersebut ternyata sangat berpengaruh kepada kemampuan berpikir, kemampuan menganalisanya, sehingga beliau memiliki gangguan pada kemampuan untuk berpikir.

Karena beliau adalah seorang saudagar (pedagang) beliau tidak lagi kuasa untuk bisa meninggalkan perdagangannya. Walaupun beliau mengalami cacat beliau terus ingin berdagang (menjual dan berbelanja) namun karena kondisi beliau cacat (kemampuan berpikirnya menjadi lemah), sering kali beliau salah (salah menganalisa) sehingga beliau sering merugi.

Akhirnya putra-putra beliau datang kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan mengajukan permohonan agar Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan keputusan agar sahabat Habban tidak lagi diberi kewenangan.

Alias putra-putranya mengajukan semacam gugatan ke pengadilan agar kewenangan Habban atas harta kekayaannya (perdagangannya) itu dibatasi atau dicabut oleh pengadilan. Itu yang diinginkan oleh putra-putranya. Karena kalau terus dibiarkan, maka akan merusak kekayaan atau perdagangan (bisa bangkrut/pailit)

Maka mereka datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam meminta agar Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan keputusan sebagai pemimpin umat. Sehingga harta kekayaan Habban tidak sia-sia (terhambur-hamburkan) dan beliau juga tidak tertipu dan merugi.

Namun ketika Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memanggil sahabat Habban (crosscheck) ingin memastikan kondisi Habban ternyata Habban mengatakan kepada Rasulullah:

نَبِيَّ اللَّهِ لَا أَصْبِرْ عَنِ الْبَيْعِ
"Wahai Rasulullah, aku tidak sabar tidak kuasa untuk menahan diri meninggalkan perdagangan.”
Karena ini sudah menjadi rutinitas beliau, beliau sudah berpuluh-puluh tahun melakukan aktifitas ini, jadi jika harus berhenti beliau tidak kuasa melakukannya.

Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan solusi (jalan tengah), karena Habban bukan cacat mental secara total, namun beliau masih memiliki kemampuan namun itu sudah tidak lagi cukup untuk bisa melakukan perdagangan dengan baik, sehingga sering tertipu dan sering salah menjual (salah mengingat).

Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan solusi kepada Habban dan putra-putranya:

إذا بايعت فقل: لا خِلابة
"Wahai Habban jika nanti engkau berdagang (menjual atau membeli), maka selalu katakan kepada lawan transaksimu tidak ada praktek tipu-menipu (لا خِلابة), tidak ada praktek eksploitasi, manipulasi.”
فكان حبان : يقل: لاخِيبة

Sejak saat itu setiap berdagang Habban selalu bersyarat kepada lawan transaksinya dengan mengatakan لا خِيبة, karena beliau cedal seharusnya berkata لا خِلابة tetapi karena cacat (sakitnya sampai berpengaruh kepada lisan beliau), sehingga beliau tidak mampu berkata benar atau fasih seharusnya beliau mengatakan لا خِلابة tetapi beliau mengatakan لا خِيبة، cedal tidak ada tipu menipu.

Dari kasus ini Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam tidak mengingkari sikap putra-putra beliau yang menginginkan agar Nabi mencabut kewenangan atau membatasi atau menerbitkan satu keputusan hukum untuk mencabut kewenangan Habban dalam membelanjakan, memperdagangkan kekayaannya.

Tetapi Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberi solusi karena Habban dalam kondisi tidak bisa atau tidak kuasa untuk menahan diri dari berdagang maka ditempuhlah solusi tengah-tengah. Sejatinya Habban masih bisa berdagang tetapi karena keterbatasan mental keterbatasan ingatan sering salah jual atau salah beli.

Sehingga Nabi memberikan solusi yang cukup efektif memproteksi Habban dari praktek tipu menipu dalam perdagangannya atau kesalahan dalam membeli atau menjual barang dagangan.

Tetapi dalam kasus ini Nabi sama sekali tidak mengingkari keinginan putra-putra Habban yang meminta agar Nabi menggugurkan kewenangan atau membatasi atau mencabut kewenangan ayah mereka dalam memperdagangkan harta kekayaannya.

Sehingga ini menjadi dasar oleh para ulama, menjadi pijakan para ulama untuk memfatwakan bahwa orang yang mengalami gangguan mental atau cacat mental baik sejak lahir ataupun karena suatu kejadian, maka boleh diajukan permohonan kepada pengadilan agar kewenangannya memperdagangkan hartanya dicabut dan diberikan kepada walinya (kerabat atau yang lainnya) yang akan mewakili, akan bertindak mewakili pemilik harta tersebut, agar hartanya tidak rusak, tidak terhambur-hamburkan dan tidak cepat habis karena salah dalam membelanjakannya.

Ini kelompok kedua.

Demikian yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.