F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-65 Al Hajru Batal Atau Tidak Sah-nya Transaksi Yang Dilakukan Oleh Sebagian Al Mahjur 01

Audio ke-65 Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Batal Atau Tidak Sah-nya Transaksi Yang Dilakukan Oleh Sebagian Al Mahjur Bagian Pertama
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN| 23 Rabi’ul Awwal 1445 H | 09 Oktober 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-65

📖 Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Batal Atau Tidak Sah-nya Transaksi Yang Dilakukan Oleh Sebagian Al Mahjur Bagian Pertama


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Al-Imamu Al-Muallif Al-Imam Abu Syuja rahimahullah ta' ala dalam kitab Matnul Ghayah wat Taqrib (متن الغاية والتقريب).

Beliau berkata:

وتصرف الصبي والمجنون والسفيه غير صحيح

Segala tindakan yang berkaitan dengan harta kekayaan yang bertujuan melepaskan kepemilikan atau yang berdampak terjadinya pemindahan kepemilikan yang dilakukan oleh anak kecil, orang gila, orang bodoh yang memiliki keterbatasan nalar.

Ketika tiga orang jenis ini melakukan satu tindakan hukum, satu perbuatan pada harta kekayaannya yang berdampak pada memindahkan kepemilikan secara mutlak, seperti menjual, menghibahkan, menghadiahkan atau hanya memberikan hak guna alias mengizinkan orang lain untuk menggunakan, mengambil manfaat harta yang dimiliki oleh anak kecil atau orang yang pandir (keterbatasan mental) atau orang gila.

Maka tindakan yang bertujuan memindahkan kepemilikan atau mengizinkan orang lain untuk mengambil hak guna dari barang (kekayaan) tersebut, maka dinyatakan oleh muallif ghairu shahih (tidak sah) alias batal demi hukum.

Kenapa demikian? Karena seperti yang telah disampaikan pada sesi-sesi sebelumnya anak kecil, orang gila, orang yang memiliki cacat mental diberlakukan kepada mereka hukum hajr.

Kewenangannya untuk bertindak atas harta kekayaannya dibatasi, atau kewenangan mereka dicabut oleh hukum, dan selanjutnya kekayaan mereka berada di bawah penguasaan orang lain yang ditunjuk baik secara syari'at yaitu wali ataupun secara peradilan, ditunjuk oleh hakim.

Dengan demikian ketika ada anak kecil yang melakukan satu tindakan, atau orang gila atau orang cacat mental melakukan satu tindakan yang berdampak pada berpindahnya kepemilikan atau digunakannya sebagian aset mereka, diambilnya manfaat atau hak guna dari barang mereka tanpa sepengetahuan, tanpa seizin dari walinya, orang yang ditunjuk untuk mengelola aset tersebut atau harta tersebut, maka tindakan ini dianggap batal demi hukum (tidak sah).

Di sini al-muallif rahimahullah mengatakan ghairu shahih (tidak sah), artinya apa?

Apa konsekuensi suatu tindakan dikatakan tidak sah? Artinya izin tersebut sia-sia.

Hibah tersebut batal, kemudian jual-beli tersebut tidak sah secara hukum, sehingga barang yang telah dijual atau dihibahkan atau diberikan, disedekahkan, dihadiahkan. Walaupun sudah diserah-terimakan maka harus dikembalikan,

Dan kalau ternyata terjadi praktek barter jual-beli, di mana anda sebagai orang yang bernalar sehat, sudah baligh, berakal normal tahu lawan transaksi anda atau yang menjual kepada anda, menyewakan kepada anda itu adalah safih (orang yang pandir, orang gila atau anak kecil), maka anda berkewajiban mengembalikan barang tersebut.

Dan kalau ternyata terjadi kerusakan maka kerusakan itu menjadi tanggung jawab anda. Karena kesalahan itu bertumpu kepada anda yang mengetahui transaksi anak kecil, orang gila, tetapi anda tetap nekat melakukan transaksi dengannya.

Dengan demikian segala kerusakan yang terjadi pada barang yang ditransaksikan, telah anda ambil atau anda gunakan itu menjadi tanggung jawab anda sebagai orang yang sehat, orang yang baligh.

Adapun kalau ternyata terjadi kerusakan pada uang atau pada barang yang anda serahkan kepada anak kecil atau orang gila sebagai imbalan atas barang yang anda pungut dari mereka, barang yang anda ambil dari mereka. Maka itu juga menjadi tanggung jawab anda karena itu kesalahan pada anda.

Anda berkewajiban mengembalikan barang milik anak kecil, barang milik orang gila seutuhnya seperti sedia kala. Sedangkan anda hanya berhak, sekali lagi perlu digaris bawahi, hanya berhak untuk mengambil kembali meminta kembali barang anda seperti apa adanya saat ini, saat ketika terjadi pembatalan atau pengembalian.

Sehingga kalau terjadi kerusakan, kekurangan maka itu resiko anda yang nekat melakukan transaksi, berakad dengan orang yang cacat, orang yang tidak memiliki kecakapan untuk melakukan tindakan hukum.

Sehingga di sini al-muallif mengatakan ghairu shahih (tidak sah). Karena tidak sah resiko dibebankan kepada anda sebagai orang yang baligh, berakal sehat.

Dan ternyata barang yang ada di tangan anda, barang yang diserahkan oleh anak kecil, orang gila kepada anda dengan akad jual-beli atau hibah menghasilkan manfaat.

Ayam bertelur, sapi menghasilkan susu, atau mungkin beranak atau pohon telah berbuah, maka anda berkewajiban mengembalikan induknya beserta keturunan beserta anaknya. Anda berkewajiban mengembalikan pohon beserta buahnya, mengembalikan ayam beserta telurnya.

Kenapa? Karena akad yang memindahkan kepemilikan ini ternyata batal demi hukum, sehingga barang beserta turunannya harus dikembalikan dan kalau ternyata misalnya anda telah mengkonsumsi telur ayam tersebut, atau meminum susu yang dihasilkan oleh hewan tersebut, anda berkewajiban mengganti manfaat tersebut.

Telurnya anda kembalikan, anda belikan atau anda bayar senilai telur tersebut, atau susunya anda berkewajiban untuk mengembalikan susu tersebut, atau kalau sudah diminum anda harus membayarnya.

Tapi sebaliknya tidak. Ketika terjadi barter, anda memiliki seekor sapi yang menghasilkan susu, lalu anda barterkan dengan seekor sapi jantan milik anak kecil atau orang gila atau orang pandir, terjadi barter.

Setelah sekian waktu dan si anak kecil atau orang gila atau orang pandir tersebut memerah sapi anda, susunya diminum, jika itu adalah ayam kemudian telurnya digoreng (telah dikonsumsi), maka anda tidak berhak meminta ganti rugi atas manfaat yang telah diambil oleh anak kecil tersebut.

Kenapa? Karena itu adalah kesalahan anda yang berbuat zhalim, anda yang berbuat salah.
Di dalam kaidah ilmu fiqih digariskan,

ليس لعرق ظالم حق
"Orang yang bertindak kezhaliman (kesalahan) tidak mempunyai hak untuk menuntut meminta kompensasi atau ganti rugi.”
Kenapa? Karena itu adalah kesalahan anda, tahu ada anak kecil, tahu ada orang gila, namun anda nekat melakukan transaksi atau ikatan jual-beli beli dengan mereka.

Sehingga anda tidak mempunyai hak untuk meminta ganti rugi. Tetapi sebaliknya anak kecil karena dia yang dizhalimi, dia yang ditipu, dia yang berpotensi untuk dirugikan, menjadi korban, maka dia berhak untuk meminta kembali seluruh haknya. Al-Muallif mengatakan غير صحيح (tidak sah).

Sehingga ini perlu menjadi catatan ketika kita melakukan satu tindakan hukum atas harta kekayaan, ketahuilah anda berkewajiban untuk memastikan bahwa lawan transaksi anda betul-betul cakap hukum, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum atas harta tersebut.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menambahkan taufiq hidayah kepada anda. Kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.