F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-54 Rahn Atau Gadai, Penerima Gadai Tidak Wajib Mengganti Barang Gadai Yang Rusak Atau Hilang

Audio ke-54 Rahn Atau Gadai Penerima Gadai Tidak Wajib Mengganti Barang Gadai Yang Rusak Atau Hilang
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 06 Rabi’ul Awwal 1445 H | 22 September 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-54

📖 Rahn (Gadai) Penerima Gadai Tidak Wajib Mengganti Barang Gadai Yang Rusak Atau Hilang


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله والصلاة و السلام على رسول الله و على آله و أصحاب و من ولاه اما بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala mengatakan,

ولا يضمنُهُ المرتهنُ إلا بالتعدي

Pihak penerima gadai (kreditur) tidak berkewajiban untuk menanggung kerusakan yang terjadi pada barang gadai kecuali bila kerusakan tersebut terjadi karena keteledoran, kesengajaan, atau tindakan yang melampaui batas yang dilakukan oleh kreditur.

Adapun bila kerusakan itu terjadi tanpa campur tangan si kreditur karena faktor cuaca, karena faktor waktu, atau karena memang itu sudah suratan takdir Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Terjadi gempa bumi, rusak, banjir bandang misalnya. Sehingga barang gadai ikut hanyut. Maka, kreditur tidak berkewajiban mengganti rugi.

Sehingga piutang kreditur atas si A (atas pihak yang berhutang itu) tidak hangus dan juga tidak susut sedikitpun (tidak berkurang sedikitpun) hanya gara-gara barang gadai yang digadaikan rusak atau hilang.

Misalnya, rumah kreditur disatroni pencuri sehingga kekayaan si kreditur termasuk barang yang digadaikan kepadanya ikut digondol maling misalnya. Maka kreditur tidak berkewajiban mengganti rugi.

Dan juga, piutang dia tidak berkurang sedikitpun. Pihak yang berhutang tetap berkewajiban membayar hutang secara penuh walaupun barang gadai dia hilang. Selama hilangnya barang tersebut tidak ada unsur keteledoran, tidak ada unsur kesengajaan, ataupun kesalahan dari pihak kreditur (yang menghutangi).

Kenapa? Karena barang gadai (status barang gadai) berada di tangan kreditur itu sebagai amanat. Bukan sebagai pembayaran.

Sebagaimana disampaikan pada sesi sebelumnya. Bahwa gadai itu bukan instrumen pembayaran, tetapi gadai itu sebatas alat bukti adanya ikatan hutang piutang. Sehingga tidak ada hukum hangus pada barang gadai.

Ketika jatuh tempo (gagal bayar), maka barang gadai itu dilelang dengan harga sewajarnya (harga pasar). Dan kemudian, dari hasil penjualan itu pihak kreditur berhak mengambil sejumlah piutang yang dia berikan.

Dan kalau ada lebih, maka dia harus kembalikan kepada pemilik barang. Kalau kurang nominalnya (lebih kecil) dibanding piutang yang dia berikan, maka dia masih berhak untuk meminta lagi (menagih kembali) pihak yang berhutang.

Sehingga perlu ditekankan kembali bahwa, gadai bukanlah instrumen pembayaran. Gadai adalah alat bukti. Walaupun salah satu manfaat yang itu merupakan manfaat sekunder, bukan manfaat primer. Yang mungkin itu manfaat turunan, bukan manfaat utama dari gadai adalah ketika jatuh tempo (barang gadai) bisa dijadikan sebagai alat untuk pelunasan. Yaitu dengan cara dilelang (dijual) dengan mengikuti harga pasar.

Sehingga ketika terjadi kerusakan pada barang gadai karena itu bukan alat pelunasan, alat pembayaran, bukan adatul wafa' (bukan alat untuk pelunasan), maka ketika rusak atau hilang. Dan rusak serta hilang itu bukan karena keteledoran atau kesalahan kreditur, namun karena faktor di luar kapasitas manusia. Seperti bencana alam misalnya. Maka, hilangnya itu menjadi resiko dari pihak yang berhutang atau resiko pemilik barang gadai.

Sedangkan hutang piutang, maka hutang piutang masih tetap seperti sedia kala, bagaikan ketika alat bukti itu berupa saksi. Ketika A berhutang kepada B 100 juta rupiah misalnya, dan sebagai alat buktinya didatangkan dua orang saksi yang mempersaksikan adanya ikatan hutang piutang tersebut.

Namun ditengah-tengah masa, hutang piutang tersebut ternyata kedua orang saksi tersebut meninggal dunia. Maka matinya dua orang saksi tersebut tidak mengurangi nominal piutang, tidak menggugurkan hutang piutang tersebut, dan juga tidak berpengaruh pada berbagai hal yang terkait ataupun kesepakatan yang terkait dengan hutang piutang tersebut.

Masalah tempo, masalah cicilan, masalah nominal piutang, dan lain sebagainya tidak berubah. Tetap seperti sediakala. Karena dua orang saksi, adanya persaksian itu hanya sebatas alat bukti.

Bila dibutuhkan, maka kedua orang saksi ini akan menunaikan persaksiannya di Majelis Hakim misalnya. Untuk memberikan keterangan perihal kondisi dan fakta yang berkaitan dengan hutang piutang yang terjalin antara Si A dan si B.

Dengan demikian, karena barang gadai itu hanya sebatas alat bukti seperti halnya tulisan, seperti halnya saksi. Maka hilangnya barang gadai, rusaknya barang gadai, hilangnya nilai jual barang gadai, hilangnya manfaat barang gadai atau berbagai kondisi kerusakan yang terjadi pada barang gadai, tidak berpengaruh pada berbagai hal yang terkait dengan perincian hutang piutang.

Sehingga, kalau anda berkata, “Kalau demikian rugi dong (yang menggadaikan)”. Ya, itu adalah resiko, karena Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Sallam bersabda,

الرَّهْن مِن رَهنه، لَهُ غَنَمُه وَعَلَيْهِ غُرْمُه

Barang gadai itu, status barang gadai dan hubungan barang gadai dengan pihak yang menggadaikan dengan pemiliknya itu tetap seperti sediakala. Tidak berubah. Itu adalah barang miliknya maka, karena itu barang miliknya dia yang berhak mendapatkan keuntungannya dan juga dia pula yang harus menanggung resiko dari barang gadai tersebut ataupun resiko yang terjadi pada barang gadai tersebut.

Inilah yang dimaksud oleh Mualif ketika mengatakan,

ولا يضمنُهُ المرتهنُ إلا بالتعدي

Barang gadai tersebut tidak menjadi tanggung jawab, kerusakan yang terjadi, segala resiko yang terjadi pada barang gadai itu adalah resiko dari pemiliknya. Bukan menjadi resiko penerima barang gadai.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.