F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-55 Penerima Gadai Masih Berhak Penuh Atas Barang Gadai Selama Hutang Belum Terlunasi

Audio ke-55 Rahn atau Gadai Penerima Gadai Masih Berhak Penuh Atas Barang Gadai Selama Hutang Belum Terlunasi Sampai Tuntas
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN, | 09 Rabi’ul Awwal 1445 H | 25 September 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-55

📖 Rahn (Gadai) Penerima Gadai Masih Berhak Penuh Atas Barang Gadai Selama Hutang Belum Terlunasi Sampai Tuntas


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله والصلاة و السلام على رسول الله و على آله و أصحاب و من ولاه اما بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala mengatakan,

وإذا قبص بعض الحقّ لم يخرُجْ شئٌ من الرّ هنِ حتى يقضي جميعٙهُ

Bila pihak yang berhutang (yaitu si A misalnya), yang berhutang kepada si B senilai 100 juta rupiah dengan barang gadai satu unit kendaraan roda empat. Bila si A ternyata telah melakukan cicilan, membayar sebagian cicilan.

Misalnya ada kesepakatan 100 juta dicicil selama 10 bulan. Setiap bulannya 10 juta. Maka, ketika si A telah melakukan cicilan. Baik bulan pertama, kedua, ketiga, keempat atau bahkan telah melakukan cicilan hingga kesembilan kalinya alias 90% dari piutang telah terbayar. Maka barang gadai tetap seperti sediakala. Tetap masih menjadi barang gadai.

Dan pihak kreditur masih tetap berwenang untuk menahan barang tersebut. Dan dia juga berhak untuk tidak mengizinkan kepada penggadai (pihak yang berhutang) untuk mengambil Barang gadai. Menarik kembali barang gadai tersebut.

Selama masih tersisa dari nilai piutang walaupun satu rupiah, maka pihak kreditur masih berhak berwenang secara hukum syari'at untuk mempertahankan barang gadai tersebut. Untuk menjadikan barang gadai sebagai alat bukti atas adanya ikatan hutang piutang antar kedua belah pihak.

Kenapa demikian? Kembali kepada dasar pemikiran, “Barang gadai bukanlah instrumen pembayaran namun itu sebatas alat bukti.” Dan menyusutnya nominal hutang tidak menjadikan alat bukti ini hilang fungsi.

Sekali lagi saya ulang, “Menyusutnya nominal piutang, bahkan status piutang yang hanya tinggal 1 rupiah, tidak menghapuskan status barang gadai sebagai alat bukti.” Karena apapun yang terjadi, berapa pun yang sudah dibayarkan (sudah dilunasi) selama masih tersisa sedikit dari piutang tersebut maka pihak kreditur masih tetap butuh terhadap keberadaan alat bukti tersebut.

Dengan kata lain urgensi alasan adanya ikatan gadai tersebut masih relevan walaupun nominalnya sudah sangat kecil. Jauh dibanding nilai jual barang gadai. Itu tidak masalah.

Karena Wallahu Ta'ala A'lam, seperti yang telah disebutkan sebelumnya tidak ada ketentuan, tidak ada dalil dalam syari'at yang mengharuskan nilai gadai harus sama dengan nilai piutang. Tidak ada. Karena sekali lagi, gadai hanya sebatas alat bukti sebagaimana halnya saksi, sebagaimana halnya kuitansi ataupun akad utang-piutang yang legal, atau formal ataupun non formal.

Sehingga sekali lagi, perlu ditekankan sebagaimana di jelaskan Mualif di sini. Selama dari hutang itu masih tersisa sedikit walaupun itu 1 rupiah, seberapa pun yang tersisa dari hutangnya maka pihak kreditur masih berhak untuk menahan barang gadai dan tidak mengembalikannya kepada pihak yang berhutang.

Karena status barang gadai sebagai alat bukti masih tetap relevan. Urusan nilainya yang tidak lagi sebanding, piutangnya sangat kecil sedangkan nilai gadainya sangat besar itu tidak masalah.

Sebagaimana di awal akad, menurut pendapat yang rajih juga demikian. Berapapun nilai barang gadai dan berapapun nominal hutang piutang, maka boleh. Sehingga andai pun barang gadai itu sangat murah, sangat kecil nilainya dibanding nominal piutang maka tidak masalah → Sah.

Atau sebaiknya, nilai barang gadainya sangat besar dibanding nominal piutangnya. Juga tidak masalah. Maka ini demikian pula ketika Anda wahai pihak yang berhutang (wahai si A) telah melakukan cicilan-cicilan hingga akhirnya tinggal sedikit dari nominal hutang Anda. Maka pihak kreditur masih berhak mempertahankan barang gadai sampai Anda betul-betul lunas. Tidak lagi tersisa dari hutang Anda. Kecuali telah Anda bayarkan.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.