F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-53 Rahn Atau Gadai Pembatalan Akad Gadai Bagian Kedua

Audio ke-53 Rahn Atau Gadai Pembatalan Akad Gadai Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 05 Rabi’ul Awwal 1445 H | 21 September 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-53

📖 Rahn (Gadai) Pembatalan Akad Gadai Bagian Kedua


بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
الحمد الله والصلاة و السلام على رسول الله و على آله و أصحاب و من ولاه اما بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Masih bersama pembahasan tentang gadai (رٙهْن)

Pendapat yang kedua menyatakan bahwa barang gadai wajib diserahterimakan dan pihak pengutang (yang berutang) pemilik barang gadai tidak boleh membatalkan akad gadai walaupun barang gadainya belum diserahterimakan.

Asalkan sudah terjadi kesepakatan gadai antara kedua belah pihak.

Misalnya: A berutang kepada si B senilai 100 Juta dengan kesepakatan, A wajib menggadaikan 1 unit kendaraan sebagai barang jaminan kepada B. Namun setelah akad ini, A belum menyerahkan kendaraan kepada si B sebagai jaminan.

Menurut Imam Asy-Syafi'i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Syuja, selama belum diserahterimakan barang tersebut kepada si B maka si A berhak membatalkan.

Namun pendapat kedua menyatakan tidak, selama telah terjadi kesepakatan maka A tidak boleh membatalkan kesepakatan ini secara sepihak (tidak boleh membatalkan gadai) dia harus menyerahkan barang gadai kepada si B.

Kenapa demikian? Karena kesepakatan atau akad itu adalah sebuah janji (komitmen) sebuah ikatan akad yang kalau telah disepakati maka harus dipenuhi.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman penuhilah setiap akad yang telah kalian jalin.” [QS Al-Māidah: 1]
Sehingga keumuman ayat ini, menunjukkan dengan tegas bahwa setiap akad itu harus dipenuhi dan tentu ketika si A membatalkan gadai (tidak jadi menyerahkan barang gadai) kepada si B. Berarti secara de facto si A telah melanggar ketentuan ayat ini. Yaitu kewajiban untuk memenuhi akad.

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam juga bersabda:

المسلمون على شروطهم
"Setiap muslim berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati oleh mereka.”
Dan antara si A dan si B telah terjadi kesepakatan (utang piutang) dengan ketentuan si A menggadaikan 1 unit kendaraan kepada si B. Sehingga kalau dia melanggar (batal menyerahkan kendaraan) bahkan membatalkan akad gadai maka ini namanya khulf (dusta, bohong, ingkar).

Padahal ingkar dan bohong adalah salah satu perangai orang munafik dan itu tercela dan haram. Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:

آيَةُ المُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إذَا حَدَّثَ كَذَبَ
"Indikator orang munafik ada tiga, jika dia berbicara dia dusta.”
Dan si A ketika membatalkan akad secara sepihak, berarti minimal dia telah berdusta karena dia telah membuat ikatan (akad) untuk memberikan gadai 1 unit kendaraan kemudian dia ingkari (dia tidak memenuhi).

وإذَا وعَدَ أخْلَفَ
"Dan apabila dia berjanji dia ingkari.”
Jika dia berjanji dia ingkar (tidak memenuhi) janji tersebut, padahal para ulama telah menegaskan bahwa akad adalah satu komitmen yang lebih kuat dibanding sekedar janji.

Sekali lagi, para ulama telah menjelaskan bahwa akad adalah satu komitmen (satu ikatan) yang lebih kuat, lebih mengikat, lebih erat dibanding sekedar janji. Bila membatalkan janji secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan yaitu haram dan itu dijadikan sebagai indikator orang munafik, apalagi membatalkan akad.

Maka berdasarkan dalil-dalil ini, kelompok ulama kedua mengatakan bahwa, akad rahn (gadai) bila telah terjadi kesepakatan ada ijab dan qabul, ada komitmen dari kedua belah pihak dan itu telah selesai diikrarkan atau selesai ditandatangani, maka si A berkewajiban secara hukum syari'at atau secara hukum perdata di dunia untuk menyerahkan barang gadai.

Dan bila ia tidak memenuhinya dengan sengaja tanpa alasan yang bisa ditolerir maka si B memiliki hak secara hukum perdata dan secara hukum syari'at untuk mengeksekusi barang gadai tersebut walaupun si A ternyata membatalkan secara sepihak.

Walaupun si A tidak mengizinkan karena A telah melanggar komitmennya, A telah mengkhianati perjanjian atau ikatan transaksinya. Maka secara hukum, secara aturan perundang-undangan, secara peraturan peradilan dalam Islam, si B yang telah mendapatkan komitmen dari si A untuk mendapatkan barang gadai berhak untuk mengeksekusi barang gadai tersebut, walau tanpa restu dari si A. Ini pendapat yang kedua.

Dan wallahu ta'ala a'lam, secara tinjauan dalil pendapat kedua ini lebih kuat sehingga secara hukum si A jika telah menjalin kesepakatan akad gadai dengan si B, walaupun si A belum menyerahterimakan barang gadai tersebut dan si B juga belum berkesempatan untuk menerima barang gadai tersebut dengan satu atau lain hal, maka si A tidak lagi berwenang (berhak) untuk membatalkan akad gadai.

Kecuali atas izin dan restu (persetujuan) dari pihak ke dua yaitu si B. Secara tinjauan dalil sekali lagi, pendapat ini lebih kuat dibandingkan pendapat yang diajarkan dalam madzhab Imam Asy-Syafi'i rahimahullah.

Adapun ayat yang dijadikan dalil oleh Imam Asy-Syafi'i dan murid-muridnya serta pengikutnya untuk mengatakan bahwa pihak yang menggadaikan yaitu si A dalam contoh kasus yang tadi disebutkan berhak membatalkan akad selama dia belum menyerah terimakan dengan dalil ayat فَرِهَـٰنٌۭ مَّقْبُوضَةٌۭ, perlu dipahami bahwa ayat ini sebagaimana dijelaskan oleh sebagian ulama خرج مخرج الغالب.

(Maksudnya) hanya sebuah hikayat, sebuah kabar menceritakan perihal kondisi normal, kondisi mayoritas, kondisi umumnya pergadaian. Biasanya gadai itu diserahterimakan barang gadai itu, diserahkan kepada kreditur (yang mengutangi).

Jadi, karena dalilnya خرج مخرج الغالب, maka tidak dapat dijadikan dalil untuk kemudian kita menggunakan metodologi mafhum mukhalafah alias pemahaman terbalik.

Karenanya wallahu ta'ala a'lam pendapat yang kedua tadi yang mengatakan bahwa gadai harus dipenuhi apabila telah kesepakatan akad, dan si A pihak yang berutang berkewajiban menyerahkan barang gadai kepada kreditur. Dan kalau pun si A ingkar janji, berkeinginan untuk membatalkan akad maka si B (kreditur) berhak untuk mengeksekusi dengan paksa barang yang telah disepakati untuk digadaikan tersebut.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.