F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-52 Rahn atau Gadai Pembatalan Akad Gadai Bagian Pertama

Audio ke-52 Rahn atau Gadai Pembatalan Akad Gadai Bagian Pertama
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU| 04 Rabi’ul Awwal 1445 H | 20 September 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-52

📖 Rahn (Gadai) Pembatalan Akad Gadai Bagian Pertama


بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
الحمد الله والصلاة و السلام على رسول الله و على آله و أصحاب و من ولاه اما بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Masih bersama pembahasan tentang gadai (رٙهْن)

Imam Abu Syuja rahimahullahu ta'ala menyatakan:

وللراهن الرجوع فيه ما لم يقبضه

Ar-rahin (الراهن) yaitu pihak yang menggadaikan yang notabene dia adalah pihak yang berutang, biasanya berhak untuk membatalkan gadai selama المرتهن (penerima gadai) belum menerima barang yang digadaikan tersebut.

Alias di antara mereka baru terjadi kesepakatan lisan, belum terjadi serah terima fisik barang yang digadaikan. Maka dalam kondisi semacam ini pihak pemilik barang yang berutang berhak membatalkan gadai secara sepihak, walaupun pemberi utang (kreditur) mungkin tidak rela. Dia ingin tetap melanjutkan akad gadai tersebut.

Kenapa demikian? Karena selama belum terjadi Al-Qabdhu (serah terima barang) berarti akadnya belum sempurna, karena belum sempurna berarti belum memiliki konsekuensi hukum yang mengikat.

Namun ketika barang telah diserahterimakan pada kreditur maka akad tersebut telah sempurna dan secara hukum mengikat pihak penggadai (pihak yang menggadaikan) walaupun dari pihak kreditur (penerima gadai), sekali lagi (seperti yang pernah kita sampaikan pada sesi sebelumnya) gadai itu bersifat tidak mengikat dari sisi pihak kreditur alias kreditur penerima barang gadai berhak membatalkan akad gadai walaupun ia telah terlanjur menerima barang gadai.

Bahkan barang gadai telah berada di tangannya untuk sekian lama waktunya, akan tetapi dari pihak pengutang (yang berutang) yang notabene dia adalah pemilik barang gadai yang kemudian mengadaikan barang tersebut maka akad gadai itu bersifat final (mengikat) apabila sudah diserahterimakan, maka tidak boleh dibatalkan.

Kenapa demikian? Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًۭا فَرِهَـٰنٌۭ مَّقْبُوضَةٌۭ
"Jika kalian berutang (menjalin akad utang piutang) di saat kalian sedang safar kemudian kalian tidak menemukan juru tulis, atau konteks kehidupan modern adalah tidak menemukan notaris atau tidak menemukan orang yang bisa membuat akad transaksi utang piutang secara legal (tidak ada alat tulis, tidak ada materai) maka hendaknya kalian membuat alat bukti atas transaksi utang piutang tersebut dengan mengadakan barang gadai yang diserahterimakan kepada kreditur.” [QS Al-Baqarah: 283]
Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala mensifati barang gadai itu dengan kata-kata maqbudhah (مَّقْبُوضَةٌۭ) yang diserahterimakan.

Menurut penafsiran dalam madzhab Syafi'i bahwa ayat ini memberi satu isyarat (petunjuk) atau ayat ini menjadi satu dalil yang nyata bahwa gadai itu baru sempurna, baru berkekuatan hukum (inkrah) sehingga mengikat pihak yang menggadaikan (pihak yang berhutang) bila barang gadai itu telah diserahterimakan.

Adapun bila barang gadainya belum diserahterimakan maka mafhum mukhalafah-nya (metode pemahaman terbaliknya) berarti belum inkrah, belum berkekuatan hukum (belum mengikat).

Karenanya dinyatakan di sini bahwa pihak yang berutang (yang menggadaikan) boleh membatalkan akad gadai selama barang yang digadaikan (objek barang gadai) itu belum diserahterimakan.

Ini pendalilan menurut madzhab Imam Asy-Syafī'i.

Sehingga sekali lagi selama barang gadai belum diserahterimakan, maka belum berkekuatan hukum dan belum mengikat sehingga boleh dibatalkan oleh kedua belah pihak termasuk oleh pihak yang berutang.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.