F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-193 Nafkah Kepada Orang Tua dan Anak Bagian Kempat

Audio ke-193 Nafkah Kepada Orang Tua dan Anak Bagian Kempat
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 05 Rabi’ul Awwal 1445 H | 21 September 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-193

📖 Nafkah Kepada Orang Tua dan Anak (Bag. 4)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله و أصحابه ومن والاه
اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Al Mualif memberikan kriteria penjelasan lebih dalam,

فأما الوالدونَ تجب نفقتهم بشرطين

Adapun orang tua maka wajib dinafkahi dengan 2 syarat.

1. Kondisi Fakir atau sakit menahun

الفقرُ والزَّمانة

Kalau orang tuanya dalam kondisi fakir, membutuhkan, miskin atau الزَّمانة (sakit yang menahun) sehingga mereka tidak bisa mencari penghasilan, tidak bisa mencukupi dirinya sendiri.

أو الفقرُ والجنون

2. Miskin namun mengalami gangguan mental.

Adapun kalau orang tua mampu mencukupi dirinya sendiri maka Allāh subhānahu wa ta’ālā sayang kepada hamba-Nya. Tidak membebankan nafkah orang tua kepada sang anak di saat orang tua mampu. Sehingga tidak wajib untuk memberi nafkah. Karena orang tuanya mampu.

Berbeda dengan anak dahulu. Anak secara mutlak wajib dinafkahi oleh orang tua. Karena apa? Karena anak pasti belum mampu memberi nafkah atau untuk mencukupi dirinya sendiri.

Sehingga bandingkan bahwa sebaik-baik anda kepada orang tua tidaklah bisa sebaik orang tua anda kepada anda. Karena ternyata kewajiban anda menafkahi orang tua itu tidak berlaku dalam segala kondisi. Hanya berlaku dalam kondisi emergency, yaitu tak kala orang tua anda tidak mampu mencukupi dirinya sendiri. Andai mereka bisa mencukupi dirinya sendiri Allāh tidak akan membebankan kepada anda.

Sehingga bobot dari kewajiban yang dipikul oleh anak jauh lebih ringan dibanding bobot yang Allāh pikulkan kepada orang tua. Karena itu sebaik apapun anak kepada orang tua, kata Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَجْزِى وَلَدٌ عن وَالِدِهِ
Anak tidak mungkin bisa menebus, tidak mungkin bisa membayar jasa baik orang tuanya.
Walaupun hari ini anak bisa memberikan istana, memberikan kendaraan yang mewah untuk orang tuanya. Sedangkan dulu orang tuanya alih-alih istana, alih-alih kendaraan, tidak bisa memberikan apa-apa. Cuma sekedar memberikan makan dan minum saja. Itupun tidak akan bisa menebus kebaikan orang tua. Kecuali dalam satu kondisi,

إِلاَّ أَنْ يَجِدَهُ رَقِيقًا يُبَاع فَأعْتِقَه
Kecuali dalam satu kondisi yaitu bila orang tuanya berstatus sebagai budak yang diperdagangkan kemudian sang anak berjuang untuk memerdekakan sang ayah. Maka saat itulah anak baru bisa menebus kebaikan orang tuanya.
وأما المولودون

Adapun anak maka,

تجب نفقتهم بثلاثة شرائط

Anak itu wajib dinafkahi dengan 3 kriteria atau dalam 3 kondisi:

1. Kondisi tidak mampu dan masih kecil

الفقر والصغر

Adalah anak dalam kondisi tidak mampu dan dia masih dalam kondisi kecil. Normal ketika dia masih kecil, belum mampu menafkahi. Maka dia pasti fakir.

أو الفقر والزَّمانة

2. Atau anak itu walaupun sudah dewasa, sudah tua tetapi dia menderita penyakit yang menahun,

Misalnya lumpuh atau yang serupa. Maka orang tua masih tetap wajib menafkahi walaupun dia sudah berumur puluhan tahun.

أو الفقر والجنون

3. Atau dia miskin, tidak mampu dalam kondisi mengalami gangguan mental.

Tiga kondisi ini wajib dinafkahi oleh orang tuanya. Nafkahnya masih tetap melekat pada orang tuanya karena sang anak belum bisa mandiri dan mungkin tidak akan bisa mandiri. Sehingga nafkahnya wajib tetap dipikul oleh orang tuanya.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.