F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-191 Nafkah Kepada Orang Tua dan Anak Bagian Kedua

Audio ke-191 Nafkah Kepada Orang Tua dan Anak Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 03 Rabi’ul Awwal 1445 H | 19 September 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-191

📖 Nafkah Kepada Orang Tua dan Anak (Bag. 2)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله و أصحابه ومن والاه
اما بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Ketika orang tua sampai berada dalam posisi terjepit, dalam posisi merasa tidak ada pilihan lain, kecuali mengambil harta sang anak, maka ini memang berarti betul-betul dalam kondisi emergency. Apalagi ternyata anaknya acuh tak acuh, maka ini bentuk dari sikap durhaka.

Sehingga tidak ada secara logika, secara tradisi orang tua yang berkecukupan namun tetap ingin mengambil harta anak. Pasti orang tua ketika ingin mengambil harta anak, itu ada alasan yang sangat kuat sehingga akhirnya dia tega mengambil harta itu dari sang anak, membutuhkan. Karena betul-betul butuh. Biasanya orang tua itu normalnya, itu wajarnya lebih semangat memberi dibanding meminta harta anak.

Demikian pula halnya sang anak ketika anak tidak diberi nafkah yang cukup, maka Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memberikan izin bagi sang anak untuk mengambil harta orang tuanya secukupnya, seperlunya, sewajarnya.

Suatu hari Hind bintu Utbah yang notabenenya ia adalah istri dari Abu Sufyan. Abu Sufyan seorang bangsawan, tokoh pemuka masyarakat memiliki kecukupan. Tetapi ia memiliki sifat yaitu kikir kata istrinya.

إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ
Sejatinya Abu Sufyan itu pelit,

وَلَيْسَ يُعْطِينِي و وَلَدِي مَا يَكْفِينِي
Dia tidak memberi nafkah yang cukup untuk kebutuhanku dan kebutuhan anak-anakku.
Maka Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

خذي مَا يَكْفِيك وولدك بِالْمَعْرُوفِ
Wahai Hind, ambillah dari harta suamimu yang cukup untuk menafkahimu dan menafkahi anak-anakmu. Karena ini hak-hak mereka atas orang tua.
Berbagai dalil ini kalau kita kombinasikan maka jelas bahwa nafkah untuk orang tua, nafkah untuk anak itu hukumnya wajib tidak boleh diabaikan. Bahkan itu merupakan fardhu 'ain. Nafkah kepada anak, nafkah kepada orang tua itu merupakan fardhu 'ain. Ketika orang tua tidak mampu atau anak membutuhkan maka kewajiban kita untuk memberi mereka agar mereka berkecukupan.

Kalau sampai terlantar maka kita berdosa dan kelak di Hari Kiamat itu dihitung sebagai hutang yang akan mereka tuntut di hadapan Allāh subhānahu wa ta’ālā. Karena itu Allāh tegaskan,

يَوْمَ يَفِرُّ ٱلْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ (٣٤)
وَأُمِّهِۦ وَأَبِيهِ (٣٥)
وَصَٰحِبَتِهِۦ وَبَنِيهِ (٣٦)
لِكُلِّ ٱمْرِئٍ مِّنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ (٣٧)

[QS Abasa: 34-37]

Pada Hari Kiamat masing-masing dari kita akan berlari menjauh dari siapa? Dari saudaranya, dari ibunya, dari orang tuanya, dari anaknya, istrinya. Kenapa? Karena saat itu di saat hisab dijalankan oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā semua orang akan takut, panik kalau-kalau pahala dia tidak cukup untuk menebus dosa-dosanya.

Sehingga dari manapun dia bisa mendapatkan tambahan pahala untuk menebus dosanya dia akan lakukan. Bahkan andai pun dunia beserta isinya bisa dia miliki untuk kemudian dia gunakan menebus dosa-dosanya dia akan lakukan. Tanpa peduli, apakah itu ayah atau ibu atau anak. Karena semua orang akan berkata,

نفسي ، نفسي
Diriku , diriku.
Sehingga hak sebagai anak, sebagai orang tua akan diminta, dituntut. Dan bahkan kata para ulama ketika hak itu tidak ditunaikan kemudian sang anak berhutang untuk menafkahi dirinya, istri berhutang menafkahi dirinya, orang tua berhutang menafkahi dirinya.

Maka utang tersebut boleh dibebankan kepada orang tua ataupun sang anak yang kaya, sedangkan orang tuanya miskin. Sehingga mereka bisa berhutang atas nama orang tuanya. Kalau memang betul-betul orang tuanya tidak menunaikan nafkah untuk mereka.

Allāh subhānahu wa ta’ālā dengan tegas juga memerintahkan, menjelaskan akan hal ini dengan mengatakan,

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.[QS Al-Baqarah: 233]
Orang yang, orang tua atau ayah dalam hal ini,

ٱلْمَوْلُودِ لَهُ

Ayah yang kepadanya dinasabkan sang anak berkewajiban menafkahi, membiayai istri mereka yang telah tercerai, istri mereka yang telah diceraikan bila mereka itu masih berkenan menyusui anak.

Sampai pun ketika orang tua bercerai nafkah itu tetap harus dijalankan oleh sang ayah, kalaupun sang anak itu masih bayi, masih menyusu sehingga belum bisa makan nasi, belum bisa makan roti atau yang sejenis tetapi dia hanya membutuhkan air susu (ASI) maka orangtua harus memberikan jaminan bahwa kebutuhan akan ASI sang anak terpenuhi sebaik mungkin.

Dengan cara apa? Dengan memberi kecukupan kepada ibu kandung dari sisi anak tadi. Dia menafkahi, memberi pakaian, sandang, pangan yang layak agar mantan istrinya itu bisa memproduksi air susu yang mencukupi kebutuhan sang anaknya.

Karena wanita ketika dicerai padahal dia dalam kondisi hamil, dalam kondisi harus merawat sang janin yang baru saja dilahirkan akan mengalami gangguan psikologi yang sangat berat yang itu bisa berdampak pada berkurangnya produksi air susu.

Kalau itu terjadi maka akan berdampak langsung kepada kesehatan dan keselamatan sang anak. Makanya ibu atau mantan istri yang diceraikan tadi harus dikondisikan sedemikian rupa agar dia bisa terus memproduksi air susu yang mencukupi kebutuhan sang anak. Karena nafkah itu wajib untuk ditunaikan.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.