F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-46 Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Keempat

Audio ke-46 Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Keempat
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA| 26 Shafar 1445 H | 12 September 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-46

📖 Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Keempat

بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. أَمَّا بَعْدُ


Masih bersama pembahasan tentang salam yang diutarakan oleh Syaikh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala.

Al-Muallif mengatakan:

وأن يذكر موضع قبضه

Dan di antara hal yang perlu disepakati dalam akad salam adalah tempat serah terima barang.

Karena bisa jadi anda beli barang di kota Jakarta dan ternyata anda menginginkan penyerahan barang di kota lain, alias anda mensyaratkan kepada penjual untuk menanggung biaya pengiriman barang.

Sehingga ketika serah terima barang itu di kota (negeri, daerah) yang berbeda dengan tempat terjadinya transaksi, maka harus ada kesepakatan dimanakah barang itu akan diserahkan. Bahkan sampaipun di satu kota yang sama, bisa jadi anda di ujung timur kota sedangkan penjual berada di ujung barat. Ini perlu ada kejelasan dimana anda akan menerima (barang).

Apakah anda akan mengambil sendiri di toko, di saat jatuh tempo, atau anda meminta kepada penjual untuk mengirimkan barang tersebut ke tempat (kediaman anda) atau tempat yang anda tuju.

Ini semua harus dijelaskan, apalagi bila perbedaan tempat serah terima itu membutuhkan fasilitas (kendaraan) bahkan membutuhkan biaya, maka salah satu ketetapan yang harus anda penuhi adalah menjelaskan tempat serah terima barang.

Dan syarat selanjutnya ke-9 dan ke-10 :

وأن يكون الثمن معلوما وأن يتقابضا قبل التفرق وأن يكون عقد السلم ناجزا لا يدخله خيار الشرط

Hendaknya nilai transaksi salam betul-betul jelas nilainya, dan terjadi pembayaran lunas di saat transaksi.

Tidak ada penundaan sedikitpun. Karena namanya akad salam diambil dari kata salama-yusalimu yang artinya menyerahkan uang pembayaran. Sehingga dalam akad salam tidak ada opsi DP, tidak ada opsi cicilan, betul-betul harus lunas di saat transaksi.

Kemudian syarat terakhir, akad salam itu adalah akad yang final tidak boleh ada khiyar dengan mengatakan (misalnya) "Saya membeli produk ini dengan skema salam, ini pembayarannya. Tetapi saya ada kemungkinan membatalkan akad dalam tempo waktu sebulan atau sepekan atau yang lainnya".

Tidak boleh ada khiyar asy-syarth dalam akad salam, karena khiyar asy-syarath ini menjadikan akad salamnya tidak menentu dan itu tidak sejalan dengan kewajiban menghindari gharar dalam akad transaksi salam ataupun yang lainnya.

Sehingga sekali lagi perlu ditekankan, dalam akad salam tidak boleh ada opsi (persyaratan) khiyaru asy-syarth (mengajukan hak pembatalan akad setelah transaksi) tidak boleh ada itu. Sehingga akad salamnya, betul-betul akad yang final.

Ini kriteria-kriteria barang yang boleh ditransaksikan dengan skema akad salam.

Kurang lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.