F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-45 Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Ketiga

Audio ke-45 Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Ketiga
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN| 25 Shafar 1445 H | 11 September 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-45

📖 Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Ketiga

بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. أَمَّا بَعْدُ


Masih bersama pembahasan tentang salam yang diutarakan oleh Syaikh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta’ala.

Al mualif mengatakan,

وأنيكون موجوداً عند الاستحقاق في الغالب

Dan hendaknya barang yang menjadi obyek salam tersebut (objek akad salam itu) secara tradisi ada (tersedia dengan banyak) di saat jatuh tempo.

Misalnya kalau anda menjalin akad salam pada buah-buahan yang itu hanya berbuah ketika musim panas maka syaratnya anda boleh menjalin akad salam tersebut di musim dingin, misalnya menjalankan akad salam pada buah-buahan yang hanya produksi pada musim panas asalkan tempo yang disepakati tersebut yaitu ketika musimnya buah itu.

Walaupun ketika transaksi anda di musim dingin tetapi asalkan jatuh temponya itu di saat musimnya buah tersebut maka tidak mengapa.

Tetapi bila anda menjalin suatu akad di musim dingin untuk membeli atau menjual barang-barang yang biasanya buah-buahan yang biasanya berbuah ketika musim dingin tetapi ternyata anda membuat kesepakatan serah terimanya di musim panas, maka ini sangat mustahil untuk bisa terjadi serah terima barang. Karena buah-buahan tersebut hanya produksi, hanya berbuah di musim dingin, sedangkan anda menginginkannya di musim panas.

Ini dalam konteks zaman dahulu sangat mustahil bisa terjadi, karena belum ada freezer, belum ada cold room, belum ada pendingin, sehingga ketika buah itu diproduksi di musim panas, maka ketika datang musim dingin buah-buah tersebut biasanya sudah tidak ada (habis) di pasaran, tidak ada di ladang.

Sebagaimana buah-buahan yang berbuah di musim dingin ketika musim panas tiba maka sudah tidak lagi tersisa. Namun di zaman sekarang tentu sudah tidak ada lagi hambatannya dengan mudah seorang pedagang menyimpan buah-buahan yang diproduksi di musim panas untuk bisa diserahkan di musim dingin atau sebaliknya.

Karena itu zaman sekarang misalnya di negeri Arab, kurma segar itu produksinya biasanya hanya di musim panas, tidak ada kurma produksi di musim dingin. Tetapi tidak mengapa zaman sekarang karena sudah ada freezer, ada teknologi penyimpanan cold room misalnya, ruang yang dingin yang bisa membekukan apa saja mengawetkan apa saja yang disimpan di dalamnya.

Maka dalam konteks kehidupan modern tidak mengapa menjalin akad salam jual beli ruthob (kurma segar) di musim dingin. Walaupun musim dingin itu bukan musim panen kurma, karena telah terjadi perubahan gaya hidup, perubahan cara hidup perubahan tradisi yang ada di masyarakat.

Di sinilah dituntut kefaqihan seseorang fleksibilitas seorang ahli fiqih untuk bisa memilah antara hukum yang dibangun hukum yang ditetapkan oleh dalil yang berdasarkan wahyu murni, dengan hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan fakta yang ada di lapangan.

Sehingga ketika terjadi perubahan fakta, perubahan fenomena, perubahan tradisi, maka tentu harus ada proses adaptasi penyesuaian hukum, bukan karena Islamnya berubah, tetapi karena memang hukum itu ditetapkan berdasarkan kondisi yang ada saat itu.

Di saat zaman Nabi atau di zaman para ulama sehingga ketika kondisinya telah berubah maka wajar dan bahkan menjadi satu keharusan untuk adanya revisi hukum.

Sehingga para ulama mengatakan, hukum itu ada dua hukum yang dibangun murni berdasarkan dalil (sebuah kesimpulan dari dalil) maka ini tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa berubah, tidak bisa diadaptasikan dimodernisasi tidak bisa, hanya ada satu yaitu sami'na wa atho'na.

Tetapi ada hukum-hukum yang ditetapkan, dasarnya bukan sekedar dalil tetapi dasarnya adalah pertimbangan terhadap fakta, urf (tradisi). Contoh, kewajiban suami memberi nafkah kepada istri itu adalah satu ketetapan yang telah digariskan dalam dalil ini tidak bisa berubah. Suami sampai kapanpun berkewajiban menafkahi.

Tetapi, apa bentuk nafkahnya? kurma, gandum atau beras dan sagu. Ketika kita mengkaji literasi para ulama yang tinggal di negeri Arab. Kita akan mendapatkan bila suami itu sudah memberikan nafkah berupa kurma, gandum maka dianggap sudah memberi nafkah, tetapi di negeri yang mengkonsumsi beras, mengkonsumsi jagung, mengkonsumsi sagu ketika diberi satu kilo kurma, suami memberi nafkah makan kepada istrinya 1 kilo kurma sekali makan.

Sehari 3 kilo kurma maka dianggap belum memberi nafkah. Kenapa? karena tradisi memberi nafkah masyarakat setempat tidak mengkonsumsi kurma sebagai makanan pokok tetapi mengkonsumsi beras, nasi.

Sebagaimana halnya di masa dulu ketika masyarakat Arab membangun rumah dari tanah liat maka ketika suami telah membangunkan rumah, menyediakan rumah terbuat dari tanah liat untuk istrinya itu sudah dianggap sebagai memberi سكن (rumah tinggal).

Tetapi di negeri-negeri yang rumahnya itu terbuat dari kayu ketika suami itu membangunkan rumah dari tanah, maka dianggap belum memberikan rumah yang layak. Demikian pula sebaliknya.

Sehingga ketika kita membaca literasi fiqih yang terkesan tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, maka memang seringkali perlu adanya modernisasi ketentuan hukum, namun perlu diingat yang dimodernisasi itu bukan hukum yang telah ditetapkan dalil, tetapi hukum-hukum yang berkaitan, hukum-hukum yang berputar sekitar atau seputar aplikasi dari suatu hukum, suatu ketetapan syariat. Itulah yang akan mengalami perubahan.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menambahkan ilmu, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semuanya. Dan kurang, serta lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.