F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-48 Rahn atau Gadai Bagian Kedua

Audio ke-48 Rahn atau Gadai Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS| 28 Shafar 1445H | 14 September 2023M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-48

📖 Rahn (Gadai) Bagian Kedua


بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. أَمَّا بَعْدُ


Kita memasuki pembahasan tentang Rahn atau gadai.

Aliran kedua, satu pemahaman yang mengatakan bahwa tujuan utama gadai adalah sebatas alat bukti, bahwa adanya akad hutang piutang, adanya hak yang tertunda atau tertangguhkan.

Sehingga menurut aliran kedua atau sudut pandang kedua ini, gadai itu sangat fleksibel tidak serta merta harus senilai dengan piutang, tidak harus bisa dijual karena tujuan gadai adalah untuk memberikan jaminan sebagai alat bukti, bahwa telah terjadi hubungan hutang-piutang antara kedua belah pihak atau adanya hak yang tertunda.

Karenanya menurut aliran pemahaman atau pola pikir dan sudut pandang kedua ini, gadai itu lebih fleksibel, karena bisa jadi anda menggadaikan sesuatu yang tidak bisa dijual belikan.

Kenapa? Karena tujuan utama gadai, bukan untuk pembayaran (pelunasan) tetapi tujuannya adalah sebagai alat bukti.

Aliran kedua ini sejalan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Baqarah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًۭا فَرِهَـٰنٌۭ مَّقْبُوضَةٌۭ
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS Al-Baqarah:283)
Bila kalian sedang dalam satu perjalanan dan kalian tidak menemukan كَاتِبًۭا juru tulis, tidak mendapatkan notaris kalau zaman sekarang, tidak bisa membuat alat bukti berupa surat utang piutang, maka agar hutang piutang ini tidak terjadi sengketa di kemudian hari, tidak ada pihak-pihak yang mengingkari.

فَرِهَـٰنٌۭ مَّقْبُوضَةٌۭ
Maka datangkanlah barang gadai yang diserah terimakan kepada pihak yang menghutangkan.
Kalau kita cermati ayat ini, kita sandingkan dengan ayat yang sebelumnya yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian berhutang dengan satu nominal piutang tertentu, maka tulislah (catatlah) hutang tersebut.” (QS Al-Baqarah : 282)
Kemudian di tengah ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kita untuk mendatangkan saksi. Kalau kita sedang bertransaki dengan utang piutang, kita dianjurkan (diperintahkan) untuk mendatangkan saksi, kemudian Allah katakan, "Kalau tidak menemukan juru tulis dan saksi maka datangkanlah barang gadai".

Kalau kita sandingkan kedua ayat ini, niscaya kita akan bisa melihat dengan jelas bahwa syariat mengadakan gadai itu difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam konteks alat bukti transaksi utang piutang, yaitu tulisan atau saksi dan yang ketiga adalah barang gadai.

Sehingga pemahaman kedua yang menyatakan bahwa tujuan utama dari gadai ini adalah sebagai alat bukti, maka apapun yang bisa menjadi alat bukti bahwa itu ada hubungan dagang ada hubungan utang piutang maka tidak masalah, sah-sah saja. Walaupun alat bukti itu tidak bisa dijual belikan.

Contoh sederhananya:

Di zaman sekarang banyak orang yang menggadaikan KTP, SIM (surat izin mengemudi), Ijazah dan yang serupa, padahal itu tidak bisa diperjualbelikan. Tidak ada nilainya, tetapi boleh digadaikan, Kartu Keluarga, sebagai apa? Sebagai bukti adanya ikatan hutang piutang.

Sehingga pemahaman yang kedua inilah wallahu ta'ala a'lam yang lebih sejalan dengan praktek masyarakat dan kedua sejalan dengan keumuman dalil yang ada. Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan dalam surat Al-Baqarah di atas, kalau tidak menemukan saksi maka datangkanlah barang gadai.

Pada ayat ini tidak ada ketentuan bahwa barang gadai itu harus bisa dijual belikan. Adanya manfaat gadai yang bisa dijualbelikan sehingga dari nilai jual belinya itu kita bisa melakukan pembayaran atau pihak kreditur bisa mengambil haknya dari nilai jual barang tersebut. Itu manfaat tetapi buka tujuan utama.

Sehingga kalau ada kesepakatan untuk terjadinya gadai barang yang tidak bisa dijual belikan semisal Ijazah, SIM , KTP, KK, maka tidak ada yang bisa melarang, tidak boleh ada yang melarang karena tidak dalil.

Apalagi kaidah umum dalam bab muamalah, dalam bab transaksi akad, hukum asalnya adalah halal sampai ada dalil yang dengan tegas dan jelas, dalil yang valid, dalil yang shahih dan jelas-jelas melarang pergadaian atau menggadaikan barang yang tidak dapat dijual belikan.

Sehingga wallahu ta'ala a'lam, perlu diluruskan bahwa tujuan utama gadai itu adalah sebagai alat bukti, bukan sebagai alat pembayaran, bukan instrument pembayaran.

Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.