F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-47 Rahn atau Gadai Bagian Pertama

Audio ke-47 Rahn atau Gadai Bagian Pertama
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU| 27 Shafar 1445 H | 13 September 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-47

📖 Rahn (Gadai) Bagian Pertama


بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. أَمَّا بَعْدُ

Alhamdulillah kembali saya dapat hadir untuk melanjutkan rangkaian tafaqquh kita dengan mengkaji matan Al-Imam Abu Syuja rahimahullahu ta'ala.

Semoga silsilah (rangkaian kajian) kita ini menambahkan ilmu, mengobarkan semangat beramal dalam diri kita.

Tidak lupa shalawat serta salam kita haturkan kepada Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam, kepada keluarga dan juga sahabat-sahabatnya yang telah membuktikan ketulusan niat, kesungguhan perjuangan, demi tegaknya diinul islam.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala berkenan menyatukan kita dengan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam kelak di dalam jannah-Nya. Aamiin ya Rabbal'alamin

Kali ini kita memasuki satu pembahasan atau tema baru yaitu pembahasan tentang,

RAHN (رَهْن) ATAU GADAI

Imam Abu Syuja mengawali pembahasan ini dengan mengatakan:

وكل ما جاز بيعه جاز رهنه

Semua barang atau benda yang boleh untuk diperjualbelikan, maka boleh digadaikan.

Gadai dalam kajian para ahli fiqih terjadi dua pemahaman besar yang sangat berbeda tentang persepsi apa itu gadai dan apa fungsi gadai.

Sebagian ulama berpendapat bahwa, fungsi utama gadai adalah sebagai alat untuk memback up, sebagai media cadangan untuk pembayaran hutang yang macet, alias kalau anda berhutang kepada seseorang, kemudian anda menggadaikan suatu barang.

Maka tujuan utama dari gadai adalah memungkinkan yaitu agar pihak kreditur yang menghutangi anda sejumlah uang, bisa mengambil haknya, mengambil piutang yang ia berikan kepada anda, dari nilai jual barang tersebut, dari nilai jual barang gadai.

Sehingga mereka mendefinisikan rahn (رَهْن) atau gadai itu :

تَوْثِقة دَيْن بعينٍ يُمكِن استيفاؤه من قيمتها
Mengikat atau memberikan jaminan atas suatu piutang dengan suatu benda yang piutang tersebut dapat dilunasi dari nilai jual barang atau benda tersebut.
Aliran pertama ini, sudut pandang pertama ini menganggap bahwa tujuan utama gadai adalah untuk memback up nilai piutang, sehingga ketika terjadi gagal bayar atau kesusahan atau kesulitan untuk melakukan pelunasan pada saat jatuh tempo, maka pihak kreditur bisa mengambil haknya, mendapatkan kembali haknya dengan cara melelang, menjual barang yang digadaikan tersebut.

Dengan demikian dapat dipahami, bahwa kalau ternyata barang yang digadaikan tersebut tidak bisa dijualbelikan atau nilainya tidak sebanding dengan nominal piutang (lebih sedikit).

Misalnya: Berhutang 1 Miliar, ternyata nilai gadainya 100 Juta, maka ini tidak sejalan dengan tujuan dan maksud utama dari gadai.

Ini konsekuensi hukum yang muncul dari persepsi bahwa gadai itu tujuan utamanya adalah sebagai alternatif pembayaran bila terjadi gagal bayar.

Dan ini merupakan satu aliran beberapa madzhab dalam literasi fiqih, misalnya madzhab Imam Syafi'i, Imam Ahmad serta yang lainnya.

Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.