F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-195 Hak Merawat Anak Bagian Pertama

Audio ke-195 Hak Merawat Anak Bagian Pertama
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 09 Rabi’ul Awwal 1445 H | 25 September 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-195

📖 Hak Merawat Anak (Bag. 1)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله و أصحابه ومن والاه
اما بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Dalam hubungan rumah tangga, ketika rumah tangga itu harus berakhir dengan perceraian, maka itu bukan berarti hubungan antara kedua belah pihak (lelaki dan wanita) mantan suami dengan mantan istri berakhir begitu saja tanpa ada bekas, tanpa menyisakan jejak sedikit pun. Tidak!

Karena hubungan di antara mereka bisa jadi telah berlangsung sekian lama dan di antara mereka telah terlahir anak keturunan, maka hubungan suami dan istri boleh saja berakhir tetapi keduanya (suami ataupun istri) kini telah memiliki status baru sebagai ayah atau sebagai ibu. Tentu status sebagai ayah atau status sebagai ibu tidak pernah akan berakhir (seterusnya akan melekat).

Tidak ada mantan ayah, tidak ada mantan anak, tidak ada mantan ibu, yang ada adalah mantan suami dan mantan istri. Tetapi anak yang terlahir di antara mereka dari pernikahan mereka akan terus menjadikan mereka berdua terpaut, antara mereka berdua ada ikatan, ada hubungan, minimal tanggung jawab mendidik, tanggung jawab membesarkan, menafkahi.

Mereka walaupun telah dibatasi dengan putusnya hubungan sehingga mereka kembali menjadi ajnabi (orang yang tidak ada ikatan), mereka bukan lagi mahram, mereka tidak lagi bebas berinteraksi. Tetapi tanggung jawab mereka berdua untuk membesarkan, menafkahi, mencukupi, mendidik anak-anak mereka tetap melekat.

Dan kewajiban mereka berta'awwun (tolong menolong) agar anak yang terlahir dari hubungan pernikahan mereka yang telah berakhir tersebut tetap hak-haknya tertunaikan dan masa depan mereka tetap cerah, dan mereka menjadi anak-anak yang shalih yang kelak pada gilirannya mereka akan berbakti kepada ayah dan ibunya.

Walau kedua orang tuanya tidak lagi bersatu, tetapi keduanya punya tanggung jawab besar untuk memahamkan kepada anak-anak mereka bahwa mereka di luar perkara kedua orang tua. Mereka tidak ada sangkut paut dengan berakhirnya pernikahan kedua orang tua. Yang ada dalam diri mereka hanya satu orang tua dan anak.

Orang tua boleh saja berpisah, dipisahkan oleh kematian atau dipisahkan oleh perceraian, tetapi status sebagai orang tua dan anak akan melekat. Sehingga bagi mereka hanya ada itu, tidak boleh anak dilibatkan dalam perseteruan, dalam kebencian atau bisa jadi permusuhan yang akhirnya terjadi karena perceraian tersebut.

Ayah harus tetap memproteksi, mendidik anaknya agar anaknya memiliki persepsi yang baik tentang ibunya walaupun ibunya itu buruk, walaupun ibunya itu telah mengkhianati ayah. Tetapi dosa ibu bukan menjadi alasan bagi anak untuk berbuat durhaka apalagi sampai pada level tidak mengakuinya sebagai ibunya, apalagi menghapuskan semua jejak termasuk nama, alamat, tempat tinggal orang tuanya, sengaja dilupakan. Ini adalah satu kejadian yang sangat buruk tidak boleh terjadi, haram hukumnya.

Siapapun yang ikut andil, apalagi sengaja mendidik anak untuk berbuat durhaka kepada orang tua maka dia telah memikul tanggung jawab yang besar, dosa yang besar kelak di hadapan Allāh subhānahu wa ta’ālā. Allāh akan mintai pertanggungjawaban karena dialah yang mendidik anaknya untuk melupakan nama ibunya atau melupakan orang tuanya (ayahnya) atau untuk membangkang, durhaka kepada orang tua.

Biarlah permasalahan antara suami dan istri berhenti pada suami dan istri. Adapun anak, katakan kepadanya, "Walau kami tidak lagi bersatu tetapi dia adalah ibumu, dia adalah ayahmu, engkau harus berbakti kepadanya sebagaimana engkau harus berbakti kepadaku sebagai ibu atau sebagai ayah, status kami kepada kalian tidak berubah. Saya adalah ibu sampai kapan pun ibu, saya adalah ayah sampai kapan pun ayah".

Hubungan ini akan terus menjadikan mereka harus ta'awwun (tolong menolong). Ayah harus menafkahi anak, mendidik, melindungi, sebagaimana ibu pun harus menyayanginya, mendidik anak-anaknya. Sehingga mau tidak mau, hanya ada satu pilihan. Pernikahan boleh berakhir tetapi tanggung jawab mendidik anak, melindungi anak, mentarbiyah anak harus mereka tunaikan secara bersama-sama.

Allāh subhānahu wa ta’ālā gambarkan dalam Al-Qur'an,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Suami wajib memberi nafkah, wajib memberi kiswah (sandang), pangan kepada mantan istrinya yang melahirkan anak.[QS Al-Baqarah: 233].
Mantan istrinya yang telah dia ceraikan namun ternyata wanita yang telah dia ceraikan itu melahirkan anak dari dirimu. Maka engkau harus menafkahi (mencukupinya), kalau nafkah kepada anak tidak bisa diberikan kecuali melalui perantara mantan istrimu, maka nafkahilah istrimu.

Agar apa? Agar mantan istrimu itu bisa menyusui anakmu sehingga anakmu mendapatkan kecukupan gizi, asupan gizi yang cukup. Sehat, tumbuh dengan normal, tidak busung lapar, tidak kekurangan gizi, tidak mengalami kondisi gizi buruk.

Dan selanjutnya kalau anak sudah mampu makan sendiri, mengenakan pakaian sendiri, maka nafkah anak tetap melekat pada ayah. Walaupun karena nafkah sudah bisa disalurkan langsung kepada anak tanpa melalui perantara ibu, maka cukup bagi sang ayah untuk memberi nafkah kepada sang anak. Diberi nafkah yang cukup yang layak.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā menambahkan taufik hidayah kepada kita semuanya, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.