F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-186 Nafkah Istri Bagian Keempat

Audio ke-186 Nafkah Istri Bagian Keempat
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 26 Shafar 1445 H | 12 September 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-186

📖 Nafkah Istri (Bag. 4)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله و أصحابه ومن والاهاما بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Pada kesempatan ini saya mengajak anda terutama kaum suami untuk memahami bagaimana dan seperti apakah kadar nafkah yang harus diberikan suami.

Al-Mualif rahimahullāhu ta’ālā menyampaikan penjelasan mengatakan,

وهي مقدرة فإن كان الزوج موسرا فمدان من غالب قوتها ومن الأدم والكسوة ما جرت به العادة

Kemudian beliau mengatakan, kalau acuannya dari makanan pokok maka satu mud itu bagi yang miskin, dua mud bagi yang kaya, satu setengah mud itu bagi yang tengah-tengah.

Tetapi kalau kita lihat secara tinjauan dalil tidak kita temukan dalil yang menunjukan batasan baku seperti yang dijelaskan di atas. Karenanya kalau memang acuannya adalah kewajaran yang berlaku di masyarakat umum, dengan mengacu kondisi suami dan kondisi istri maka bisa jadi kelayakan umum bukan hanya satu mud, bisa jadi lebih dari satu mud, bisa jadi lebih dari dua mud. Kenapa?

Karena masing-masing daerah memiliki standar kelayakan yang berbeda-beda, karena itu yang lebih tepat adalah nafkah itu dikembalikan kepada kewajaran yang berlaku di masing-masing daerah. Baik kadar itu lebih dari dua mud atau kurang dari dua mud.

Demikian pula halnya penjelasan ini berlaku pada urusan lauk pauk termasuk urusan sandang dan juga urusan papan, acuannya adalah kelayakan umum.

Tapi itu bukan berarti suami tidak boleh memberi yang lebih, kalau suami rela silahkan. Atau sebaliknya, kalau ternyata istri rela untuk mendapatkan kurang dari haknya karena memang dia berkecukupan atau memang merasa tidak butuh, maka itu juga tidak masalah. Selama itu terjadi atas dasar suka sama suka, rela sama rela

وإن كان معسرا فمد من غاب قوت البلد

Hal yang lain yang ditekankan al-Mualif di sini bahwa makanan pokok, sandang, pangan, papan itu mengikuti tradisi yang berlaku di masing-masing daerah.

Di daerah yang tradisi rumahnya berupa rumah kayu kalau sudah diberi rumah kayu maka cukup, walaupun di daerah lain perkotaan rumahnya harus rumah tembok misalnya. Maka masing-masing sesuai dengan kewajaran kelayakan yang berlaku di setiap daerah.

Kemudian

وإن كانت ممن يخدم مثلها فعليه إخدامها

Kalau ternyata istri itu adalah wanita dari golongan wanita yang tidak masak sendiri, tidak mencuci sendiri, tapi dia dari keluarga yang memiliki pembantu, keluarga yang biasanya dilayani bukan melayani, maka suami berkewajiban untuk memberi itu.

Mencarikan pembantu yang mengurusi urusan rumah tangganya. Karena acuan nafkah sekali lagi dikembalikan kepada standar kewajaran umum di masing-masing daerah. Kewajaran itu dikembalikan pada kemampuan suami dan juga kemampuan kelayakan sang istri.

Sehingga kalau anda menikah dengan wanita yang biasanya memiliki pembantu maka berikanlah dia pembantu. Kalau istri yang dari keluarga yang tidak memiliki pembantu, maka anda boleh tidak memberi pembantu.

Sehingga kalau istri menuntut maka anda lihat apakah anda mampu, pertama. Kedua apakah wajar bagi sang istri untuk mendapatkan itu. Kalau wajar maka anda harus memenuhi. Tetapi kalau anda memberi lebih itu tidak ada yang mencela, itu sesuatu hal yang terpuji.

Karena itu sekali lagi acuannya kembali kepada standar kelayakan umum dengan tetap mengakomodir kewajaran suami, kemampuan suami dan juga kadar atau pun tingkat kedudukan sosial sang istri.

Sehingga rumah tangga menjadi harmonis dengan kita mengakomodir kelayakan istri, kemampuan suami, dan juga kelayakan umum yang ada di masyarakat atau di masing-masing masyarakat.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.