F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-181 Persusuan Bagian Kedua

Audio ke-181 Persusuan Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 19 Shafar 1445 H | 05 September 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-181

📖 Persusuan (Bag. 2)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله و أصحابه ومن والاه
اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Pada kesempatan kali ini saya mengajak anda untuk mengenali tentang hukum-hukum persusuan. Allāh subhānahu wa ta’ālā menjelaskan tentang perihal haramnya menikahi wanita yang menyusui ataupun saudari yang menyusui

وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Ibu kalian yang menyusui atau wanita yang menyusui kalian ataupun saudari-saudari sepersusuan, itu haram untuk dinikahi. [QS An-Nisā': 23]
Para ulama sepakat bahwa menikahi ibu susu ataupun saudari susu itu haram hukumnya. Banyak dalil yang menjelaskan di antara ayat dan juga hadits-hadits yang telah saya sebutkan di atas.

Dan Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memberikan penjelasan lebih gamblang bahwa yang diharamkan untuk dinikahi karena adanya hubungan persusuan itu ternyata bukan hanya 2; bukan hanya ibu yang menyusui, bukan hanya saudari yang ikut menyusu dari wanita yang sama, tetapi persusuan itu bagaikan hubungan nasab.

Sehingga semua wanita yang haram anda nikahi karena memiliki hubungan nasab dengan anda, haram pula untuk anda nikahi bila antara anda dengan dia terjalin hubungan persusuan. Ibu susu anda, saudari susu anda, anak persusuan anda.

Kok bisa anak persusuan? ya bila istri anda menyusui seorang anak wanita maka anak wanita yang disusui oleh istri anda itu haram untuk anda nikahi. Dia bagaikan anak kandungmu sendiri

Kemudian bukan hanya itu, bibi sepersusuan. Bibi persusuan yaitu saudari kandung atau saudari ibu yang menyusui anda, itu juga haram untuk anda nikahi. Statusnya adalah sebagai khālah (خالة).

Demikian pula saudari ayah persusuan anda. Kalau Anda menyusu kepada seorang wanita namanya Fathimah, Fathimah memiliki suami yang bernama Ali sebagai contoh ya untuk mudah diingat dan dipahami.

Kemudian Ali ini memiliki saudara kandung atau saudara seayah atau saudara seibu yang bernama misalnya ‘Aisyah. Maka Aisyah ini statusnya adalah bibi persusuan Anda. Haram untuk anda nikahi.

Baik. Di antara yang haram pula untuk anda nikahi kalau anda memiliki saudara persusuan sama-sama menyusu dari 1 wanita.

Anda, saya contohkan menyusu dari wanita yang bernama Fathimah dan ternyata ada anak lain yang berjenis kelamin wanita menyusu dari Fathimah juga, bukan anak kandungnya Fathimah tetapi dia anak yang disusui oleh Fathimah.

Maka anda adalah saudaranya dia, dia adalah saudara anda. Tidak boleh menikah karena daging anda, badan anda sama-sama tumbuh dari susu yang sama maka dia adalah saudari persusuan anda

Di antara yang haram untuk anda nikahi pula adalah putri dari saudari persusuan anda. Itu juga haram untuk Anda nikahi. Kenapa?

Karena dia adalah putri dari saudari atau putri dari saudara persusuan anda. Sebagaimana yang terjadi pada diri Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memiliki saudara sepersusuan yaitu Abu Salamah dan Abu Salamah memiliki seorang putri namanya Durrah, maka Nabi dengan jelas mengatakan bahwa Durrah itu adalah putri saudara persusuannya yaitu Abu Salamah maka beliau tidak halal untuk menikahi wanita tersebut.

Ada tujuh orang yang memiliki hubungan nasab, haram untuk anda nikahi maka ke-7 orang itupun juga haram untuk anda nikahi bila hubungan anda dengan mereka adalah hubungan persusuan seperti yang saya sebutkan tadi.

Ibu susu anda, anak susu anda yaitu anak perempuan yang disusui oleh istri anda, itu adalah anak susu beserta cucu-cucunya (anak keturunannya)

Ibu ini (ibu yang menyusui ini) juga haram untuk anda nikahi demikian pula ibu, ibunya dia atau ibu ayahnya dia haram untuk anda nikahi.

Bibi yaitu saudarinya ibu susu anda atau saudarinya ayah susu anda itu haram untuk anda nikahi.

Saudari sepersusuan anda dan anak dari saudari sepersusuan anda yaitu semuanya haram untuk anda nikahi. Dengan catatan anda telah menyusu sebanyak 5 kali dan persusuan itu terjadi sebelum anda berumur genap 2 tahun.

Kenapa harus dipersyaratkan dua tahun? karena Allāh subhānahu wa ta’ālā telah menegaskan

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Persusuan yang sempurna itu (kata Allāh subhānahu wa ta’ālā) yaitu persusuan dua tahun [QS Al-Baqarah: 233]
Dalam riwayat lain Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda

انما اَلرَّضَاعَةُ ما كان قَبْلَ حَوْلين وَكَانَ قَبْلَ اَلْفِطَامِ.‏

Yang dinamakan persusuan itu, persusuan yang menimbulkan hukum halal haram atau hukum mahram itu adalah persusuan yang terjadi pada masa anak belum berumur 2 tahun dan itu terjadi sebelum si anak disapih alias si anak itu betul-betul masih sangat bergantung dengan air susu.

Nabi dalam riwayat lain menyatakan

إنما الرضاعة من المجاعة

Sejatinya yang dikatakan persusuan yang memiliki konsekuensi hubungan persusuan itu adalah persusuan yang dilakukan atau yang diberikan karena anak merasa lapar kalau tidak disusui dan ketika disusui dia bisa kenyang dengan persusuan tersebut

Kalau rasa lapar anak belum bisa terobati dengan susu tapi harus dengan makanan nasi dan yang serupa maka persusuan itu tidak lagi berarti karena biasanya itu terjadi setelah anak itu disapih dan biasanya di sapih itu seringkali terjadi setelah anak genap berumur dua tahun

Sehingga dari penjelasan ini kita dapatkan bahwa hukum persusuan itu adalah sesuatu yang telah disepakati karena itu telah termaktub dalam Al-Quran. Nabi juga telah menjelaskan dalam banyak riwayat

Kemudian yang kedua: persusuan itu memiliki korelasi hukum bila dilakukan di bawah 2 tahun dan sebanyak 5 kali, adapun kalau pernah menyusui sekali dua kali maka itu diabaikan. Belum menetapkan, belum menyebabkan adanya hukum persusuan.

Atau persusuan itu dilakukan setelah gedhe, setelah besar anak berumur 4 tahun 5 tahun baru disusui, maka ini juga tidak berpengaruh, tidak ada konsekwensi hukumnya.

Kenapa? karena anak tadi menyusu bukan lagi karena lapar tetapi karena ingin ya senang saja atau manja atau yang lainnya. Tetapi anak tersebut kalau sudah berumur 5 tahun dia baru terobati rasa laparnya kalau sudah makan sepiring nasi.

Kemudian dari pernyataan di atas (dari pernyataan al Mualif rahimahullāh) juga didapatkan penekanan bahwa kalau anda menyusu dari seseorang wanita, maka anda harus ingat bahwa wanita itu bagaikan ibu kandung anda.

Semua lelaki yang pernah menikah dengan wanita tersebut, sekali lagi semua lelaki yang pernah menikahi wanita yang menyusui Anda terlebih lelaki yang karena hubungannya dengan wanita ini menghasilkan susu. Si wanita itu menghasilkan susu, akhirnya anda minum susunya maka itu dianggap sebagai ayah persusuan anda.

Misalnya saya contohkan anda menyusu kepada wanita yang bernama Fathimah dan suami Fathimah bernama Ali, maka Ali ini diperlakukan bagaikan ayah kandung anda.

Kenapa? Karena susu yang anda minum dari Fathimah itu muncul akibat dari adanya hubungan badan antara Ali dengan Fathimah sehingga air susu yang muncul dari Fathimah itu muncul karena adanya hubungan badan dengan siapa? dengan Ali. Kalau bahasa sederhananya biang munculnya susu pada Fathimah adalah air maninya Ali.

Sehingga ketika anda minum air susu dari Fathimah itu berarti dalam diri anda juga telah tumbuh daging, tulang anda juga tumbuh dengan air susu yang muncul dengan biang dari siapa? Dari Ali.

Dan kemudian keluarga Ali yang merupakan ayah persusuan anda, ibunya dia anak dia dari wanita yang lain itu dianggap sebagai saudara seayah dengan anda, saudara seayah persusuan.

Demikian pula kalau ternyata suatu saat Ali dan Fathimah ini bercerai akhirnya Fathimah menikah dengan lelaki lain dan kemudian melahirkan anak-anak, maka anak-anak Fathimah dari suami selanjutnya, suami yang lain, baik suami sebelum Ali ataupun suami setelah Ali yaitu adalah saudari dan saudara seibu anda, saudara dan saudari seibu anda dalam persusuan.

Dan dalam literasi ilmu fiqih, Ali yang merupakan suami dari Fathimah (ibu persusuan anda) itu disebut dengan labanul fahli (لبن الفحل) tidak boleh ada terjadi pernikahan

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, semoga paparan yang telah disampaikan singkat ini bisa menggambarkan tentang hukum mahram yang terjadi akibat adanya persusuan. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.