F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-180 Persusuan Bagian Pertama

Audio ke-180 Persusuan Bagian Pertama
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 18 Shafar 1445 H | 04 September 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-180

📖 Persusuan (Bag. 1)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله و أصحابه ومن والاهاما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama matan Al-Ghayah fil Ikhtisyar (الغاية في الاختصار) buah karya Syaikh Al-Imam Abu Syuja'.

Pada kesempatan kali ini saya mengajak anda untuk mengenali tentang hukum-hukum persusuan. Al Mualif rahimahullāh menjelaskan permasalahan ini dengan mengatakan,

وإذا أرضعت المرأة بلبنها ولدا صار الرضيع ولدها بشرطين أحدهما أن يكون له دون الحولين والثاني أن ترضعه خمس رضعات متفرقات ويصير زوجها أبا له

Beliau mengatakan, kalau ada seorang wanita menyusui seorang anak laki-laki, ya menyusui artinya betul-betul menyusui dengan air susunya

صار الرضيع ولدها

Maka anak yang disusui tersebut akan menjadi anak sepersusuannya. Dan ini status sebagai anak persusuan ini berlaku bagi siapapun yang disusui oleh orang lain, baik dia wanita ataupun pria.

Namun Al Mualif rahimahullāhu ta’ālā sengaja memberikan contoh pada pernyataan ini kalau seorang wanita menyusui anak laki-laki, agar apa? Agar beliau kemudian melanjutkan pembahasan tentang status hukum pernikahan di antara ibu yang menyusui dengan anak yang disusui.

Maka kata beliau,

صار الرضيع ولدها

Maka anak yang disusui tadi statusnya menjadi anak sepersusuannya tetapi hukum ini berlaku dengan dua ketentuan, dua persyaratan.

1️⃣Yang pertama

أن يكون له دون الحولين

Bila anak yang disusui itu berumur di bawah 2 tahun (berumur di bawah 2 tahun). Adapun kalau anak telah berumur lebih dari 2 tahun maka tidak berlaku hukum persusuan.

2️⃣Syarat kedua menurut beliau,

أن ترضعه خمس مرات

Anak itu telah disusui 5 kali, bukan 5 kali menghisap tetapi 5 kali persusuan dalam kesempatan yang berbeda-beda di waktu yang berbeda-beda mutafarriqaat (متفرقات)

ويصير زوجها أبا له
Dan suami dari wanita tersebut menjadi ayah persusuannya.
Pada pernyataan ini banyak pelajaran penting yang harus kita pahami dalam hukum persusuan.
Pertama bahwa hubungan mahram bisa saja terjadi karena hubungan persusuan bukan sekedar nasab saja. Alias anak laki-laki yang semula itu tidak ada hubungan dengan si wanita ini ketika disusui dengan dua syarat tadi: dia belum berumur 2 tahun dan dipersusui 5 kali atau lebih, maka selanjutnya mereka akan menjadi atau memiliki hubungan persusuan, tidak boleh saling menikah.

Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

الرضاعة لحمة كلحمة النسب

Persusuan itu adalah suatu hubungan antara dua manusia yang menyusui dan yang disusui. Persusuan ini hubungannya bagaikan hubungan nasab, sehingga terjadi status baru setelah adanya persusuan. Mereka seakan-akan memiliki nasab, seakan-akan mereka terjadi hubungan nasab padahal tidak demikian.

Dia bukan anak kandungnya, wanita itu juga bukan ibunya, tetapi adanya persusuan ini menjadikan mereka memiliki hubungan yang sama hukumnya seperti hubungan nasab.

Kenapa demikian?

Kalau hubungan nasab seorang dilahirkan oleh wanita, ibu kandungnya ini adalah anak kandungnya, maka badan si anak tersebut Allāh ciptakan melalui perantara apa? Melalui sel telur si wanita ini, sehingga anak tersebut tumbuh dari sel telur si wanita ini, kemudian dari persusuannya dan demikian seterusnya sampai akhirnya dia dewasa. Maka Ibu tidak boleh menikah dengan anak, anak tidak boleh menikah dengan ibu kandungnya.

Bagaimana halnya dengan persusuan?

Anak tersebut tumbuh dewasa, tumbuh menjadi besar, tulangnya menjadi kuat, dagingnya menjadi tumbuh, dengan apa? Dengan air susu yang dia minum dari wanita tersebut, dari air susu wanita tersebut. Maka tubuh dia (si anak) itu tumbuh kembang dengan apa? Dengan air susu sehingga dalam dirinya terdapat unsur si ibu tersebut (si wanita tersebut).

Makanya Nabi mengatakan

‏ ‏‏‏ لحمة كلحمة النسب

Itu hubungan sebagaimana nasab karena si anak tersebut menjadi hidup berkembang, tumbuh dengan apa? Dengan air susu dari wanita itu. Karena itu dalam riwayat lain Nabi menjelaskan hubungan ini dengan menyatakan,

الرضاعة ما أنبت اللحم و أنشز العظم

Yang namanya persusuan itu adalah persusuan yang dapat menumbuhkan daging, menjadikan anak gemuk dan menjadikan tulang belulangnya menjadi kuat.

Karena itu para ahli medis sangat menyarankan agar ibu menyusui putranya sebisa mungkin persusuan itu genap 2 tahun, kenapa? Karena persusuan yang dilakukan pada 2 tahun ini, ini merupakan pondasi bagi kesehatan dan pertumbuhan anak.

Tulang-tulangnya menjadi kuat karena terpenuhi kebutuhan gizi yang terkandung dalam susu ibu, giginya tidak mudah keropos, berbeda dengan anak yang tidak disusui oleh ibu (oleh wanita). Susuan dengan susu formula, seringkali mengeluhkan gigi yang mudah keropos, tulang yang rapuh yang tidak kuat

Karena itu Nabi mengutarakan

الرضاعة ما أنبت اللحم و أنشز العظم

Persusuan yang berarti itu yang memiliki korelasi hukum adalah persusuan yang menjadikan daging si anak tumbuh dan tulang-belulangnya menjadi kuat. Ini terjadi bila anak itu berumur 2 tahun atau kurang.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, semoga paparan yang telah disampaikan singkat ini bisa menggambarkan tentang hukum mahram yang terjadi akibat adanya persusuan. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.