F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-57 Al-Hajru Kriteria Pertama Anak Kecil Atau Yang Belum Cakap 01

Audio ke-57 Al-Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Pertama Anak Kecil Atau Yang Belum Cakap Bagian Pertama
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 11 Rabi’ul Awwal 1445 H | 27 September 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-57

📖 Al-Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Pertama Anak Kecil Atau Yang Belum Cakap Bagian Pertama


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله والصلاة و السلام على رسول الله و على آله و أصحاب و من ولاه اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Masih bersama Matan Al-Ghayah fil Ikhtisyar (متن الغاية في الاختصار) buah karya Syaikh Al Imam Abu Syuja' Rahimahullahu Ta'ala.

Kali ini kita sampai pada pembahasan tentang Al-Hajru yang artinya adalah membatasi kewenangan seseorang dalam melakukan suatu tindakan hukum pada hartanya.

Al mualif mengatakan,

والحجرُ على ستة

Disyariatkan secara syariat untuk membatasi kewenangan para pemilik harta bila mereka memenuhi satu dari enam kriteria berikut:

1. ASH-SHABI (Anak kecil yang belum sampai umur baligh / Belum Cakap)

Yang pertama :
الصبي
Anak kecil yang belum sampai umur baligh.
Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan tegas mengatakan,

وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ [QS An Nisa: 5]
Jangan sekali-kali engkau serahkan harta yang Allah amanatkan kepada kalian kepada kaum syufaha' kepada orang-orang yang masih dikategorikan sebagai syafih (orang yang masih bodoh, pandir, belum memiliki kecakapan, kesempurnaan nalar).
Apa yang harus dilakukan?

وَٱرْزُقُوهُمْ فِيْهَا

Hendaknya kalian mengelola harta tersebut untuk membiayai hidup mereka, menafkahi mereka alias harta anak yatim walaupun secara status hukum itu milik mereka, tetapi anak yatim (anak kecil) tidak memiliki kewenangan untuk membelanjakannya.

Karena kewenangan itu secara hukum syariat diserahkan kepada para walinya, baik itu ibunya atau kakeknya atau pamannya atau pihak lain yang kalau dari jalur nasab tidak ada yang memiliki kecakapan untuk mengelola harta anak yatim, maka pihak pengadilan berhak menunjuk orang lain yang bijak untuk mewakili anak yatim tersebut menjadi wali dari anak yatim tersebut.

Sehingga kelak ketika anak itu telah dewasa, telah menginjak umur dewasa dan memiliki kecakapan hukum, memiliki kecakapan secara faktual bahwa dia bisa membelanjakan, bisa menjaga, bisa menginvestasikannya, bisa mengelola, maka saat itulah baru harta itu diserahkan kepada mereka untuk mereka belanjakan sesuai dengan kepentingan dan pertimbangan mereka.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَـٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ
"Dan terus latihlah (ujilah) anak-anak yatim ketika mereka telah mencapai umur menikah (baligh).” [QS An Nisa: 6]
Kira-kira umur 15 tahun, latihlah (ujilah) mereka untuk membelanjakan hartanya. Diberi sedikit harta untuk membeli, diberi sedikit harta untuk dijual, diberi sedikit bekal untuk misalnya berlatih berdagang ataupun membeli atau menyewa.

Kalau ternyata dari latihan itu sudah nampak tanda-tanda bahwa mereka cakap, mereka memiliki kemampuan untuk memegang, untuk mengelola kekayaannya maka berikan harta itu kepada mereka untuk mereka kelola sendiri. Namun selama belum ada kecakapan maka Allah telah tegaskan

وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ
Jangan engkau serahkan harta orang-orang yang masih pandir (bodoh) karena faktor umur.
فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًۭا

Kalau kalian telah mendapatkan indikasi bahwa bahwa mereka cakap secara hukum untuk melakukan suatu tindakan membelanjakan, mengelola, menginvestasikan hartanya, maka setelah mendapatkan indikasi-indikasi itu ada tanda-tanda mereka mampu menjaga dan merawat, mengelola hartanya maka,

فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ
Segera serahkan harta itu kepada mereka untuk mereka kelola sesuai dengan kemauan mereka.
Namun tentu seseorang, apalagi anak yatim dikatakan mampu untuk mengelola, mampu untuk membelanjakan, bukan sekedar dia mampu beli apa yang dia mau, tetapi perlu dicatatkan pula bahwa betul-betul dia cakap, mampu menawar dengan baik, memilih mutu barang dengan baik, mencari tempat belanja yang benar, yang lebih murah, dan lebih baik pelayanannya ataupun barangnya dan kemudian dia tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu penjual ataupun para pedagang.

Untuk mendapatkan kecakapan semacam ini perlu proses seringkali proses itu panjang tidak terjadi dalam hari, 2 hari, bulan, 1 bulan. Jadi proses itu berlangsung tahunan dan dalam ayat di sini Allah katakan,

وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَـٰمَىٰ
Dan teruslah uji anak yatim itu sampai pada titik di mana telah terbukti anak yatim itu memiliki رشدا (kecakapan, kepandaian) untuk membelanjakan dan menginvestasikan hartanya.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.