F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-36 Jual Beli Sesama Komoditi Riba Bagian Kedua

Audio ke-36 Jual Beli Sesama Komoditi Riba Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA| 12 Shafar 1445H| 29 Agustus 2023M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-36

📖 Jual Beli Sesama Komoditi Riba Bagian Kedua


بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. أَمَّا بَعْدُ


Shalawat serta salam tidak luput untuk kita haturkan kepada Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam, kepada keluarga dan juga sahabatnya yang telah membuktikan ketulusan niat, kesungguhan perjuangan, pengorbanan yang tanpa batas demi tegaknya dienul islam.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala berkenan menyatukan kita dengan sahabat Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam kelak di dalam Jannah-Nya (surga-Nya). Aamiin ya Rabbil'aalamiin.

Masih bersama matan al-ghayah fil ikhtisyar buah karya syaikh imam Abu Syuja’ rahimahullah ta'ala. Pada sesi sebelumnya kita telah membaca penjelasan dari beliau,

ولا بيع ما فيه الربا بجنسه رطبا إلا اللبن

Tidak boleh menjualbelikan komoditi riba, yaitu bahan makanan pokok, menurut pendapat yang rajih, ataupun bahan makanan secara umum dalam madzhab Syafi'i dalam kondisi masih basah (belum kering) dijual dengan sesama bahan makanan yang basah pula, sejenis.

Karena memperjualbelikan dua barang yang tergolong kategori komoditi riba seperti makanan pokok (gabah dengan gabah, gandum dengan gandum) yang keduanya masih dalam kondisi basah (belum dikeringkan).

Memperjualbelikan ini dilarang, karena keduanya akan menyusut dan ketika menyusut tidak diketahui apakah penyusutannya nanti akan sama atau tidak hasil akhirnya (takaran/timbangannya) apakah sama atau tidak.

Karena dalam memperjualbelikan dua barang riba makanan pokok yang sejenis (gandum dengan gandum/kurma dengan kurma/jagung dengan jagung/gabah dengan gabah) dipersyaratkan harus sama takaran dan sama kadarnya.

Sehingga ketika barang yang anda jual-belikan, dua-duanya dalam kondisi baru panen (masih basah/belum dikeringkan), maka secara natural (alami) keduanya akan mengalami penyusutan (pengeringan) dan kita atau anda sebagai penjual tidak akan tahu apakah penyusutannya sama atau tidak.

Sehingga ini berpotensi menimbulkan memperjualbelikan dua barang (membarterkan dua barang) yang tergolong sebagai komoditi riba, dalam kondisi anda tidak mengetahui apakah kadarnya sama atau tidak. Dan ini terlarang secara syari'at.

Penulis mengatakan: إلا اللبن (kecuali susu), karena susu walaupun itu menjadi bagian dari makanan pokok bagi sebagian orang, tetapi susu dikonsumsi dalam kondisi cair sehingga tidak ada potensi untuk pengeringan susu (itu di zaman dahulu, tentunya).

Namun di zaman sekarang kita sudah mengetahui bahwa susu dapat dikeringkan sehingga bila demikian adanya. Kita katakan, "Tidak boleh menjual susu bubuk dengan susu yang masih cair, karena anda tidak tahu kalau susu yang masih cair itu dikeringkan dijadikan bubuk, apakah hasilnya sama atau tidak"

Demikian pula halnya buah-buahan yang tidak bisa dikeringkan, dalam madzhab Syafi’i alasan berlakunya hukum riba adalah karena makanan, sehingga dalam madzhab Syafi'i, buah-buahan yang tidak bisa dikeringkan seperti sebagian jenis angur yang tidak bisa dijadikan sebagai kismis, jeruk (misalnya) atau yang serupa, semangka, karena itu sebagai bahan makanan, membarterkan jeruk dengan jeruk, semangka dengan semangka itu boleh, karena keduanya tidak bisa dikeringkan alias tidak akan terjadi penyusutan kadar.

Adapun dalam madzhab yang lain (Imam Ahmad, Imam Malik) alasan berlakunya hukum riba adalah sebagai makanan pokok atau bumbu.

Dengan demikian bahan makanan yang tidak termasuk sebagai makanan pokok atau bumbu seperti sayur-mayur dan buah-buahan (bukan makanan pokok), boleh dibarterkan secara bebas, sehingga boleh menjual pisang dengan keripik pisang atau sale pisang, karena pisang bukan termasuk makanan pokok.

Wallahu Ta'ala A'lam.

Ini yang bisa kami sampaikan, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.