F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-174 Hak-Hak Wanita yang Diceraikan Bagian Kedua

Audio ke-174 Hak-Hak Wanita yang Diceraikan Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 08 Shafar 1445 H | 25 Agustus 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-174

📖 Hak-Hak Wanita yang Diceraikan (Bag. 2)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه
اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Berbicara tentang wanita yang diceraikan, Al-Muallif (Abu Syuja') menyatakan:

و يَجِبُ للبائِنِ السُّكنى دون النَّفَقةُ

Adapun wanita yang diceraikan sebanyak tiga kali atau yang disebut dengan talak ba'in, dia telah diceraikan untuk ketiga kalinya. Maka perceraian ini adalah perceraian yang dikatakan sebagai talak ba'in (perceraian yang final).

Mereka tidak bisa lagi rujuk kecuali bila sang istri menikah lagi dengan lelaki lain, dengan pernikahan yang betul-betul dilandasi oleh kesungguhan, saling mencintai dan kesungguhan untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis.

Namun kalau ternyata di tengah jalan pernikahan kedua itu kandas pula, kemudian si wanita menjalani masa 'iddah dan tidak terjadi rujuk dengan suami kedua, maka barulah suami pertama (yang telah menceraikannya sebanyak tiga kali tadi), boleh kemudian menikahi, mencoba kembali membangun rumah tangga yang harmonis dengan mantan istrinya yang telah dia ceraikan.

Namun tentu itu hanya bisa dilangsungkan dengan akad baru, melamar kembali. Kalau lamarannya diterima maka menjalankan prosesi pernikahan sebagaimana sedia kala, sebagaimana pernikahan sebelumnya.

Dan juga patut digarisbawahi di sini!

Pernikahan yang kedua, pernikahan wanita tersebut dengan lelaki kedua, telah disampaikan di atas betul-betul pernikahan yang dilakukan atas dasar hasrat dan minat untuk membangun rumah tangga yang harmonis, bukan kamuflase, bukan sandiwara, agar si wanita bisa kembali kepada mantan suami yang telah menceraikan tiga kali itu. Tidak!

Karena kalau pernikahan keduanya itu hanya sekedar kamuflase, maka wanita itu tidak bisa kembali kepada suami pertamanya. Karena Allāh subhānahu wa ta’ālā telah menyatakan,

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَیۡرَهُۥۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡهِمَاۤ أَن یَتَرَاجَعَاۤ
[QS Al-Baqarah: 230]

Kalau wanita itu telah diceraikan untuk ketiga kalinya, maka tidak halal untuk rujuk kepada suaminya,

حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا

Sampai dia menikah dengan lelaki lain, betul-betul pernikahan yang didasari oleh hasrat dan minat untuk membangun rumah tangga yang sakinah.

Namun kalau ternyata kandas pula setelah mereka berusaha sungguh-sungguh. Mereka menjalin asmara, menjalin cinta dan berhubungan badan sesama mereka. Namun ternyata pernikahan kembali kandas, barulah si wanita itu bisa kembali kepada suami pertamanya.

Wanita yang telah diceraikan sebanyak tiga kali, tidak bisa kembali kepada suami pertama kecuali setelah menikah dengan lelaki lain (seperti tadi dijelaskan) dan walaupun dia tidak bisa kembali kepada suami pertama tetapi dia harus menjalani masa satu kali haid menurut sebagian ulama. Harus memastikan bahwa rahim dia dalam kondisi kosong.

Rahim dia harus dalam kondisi kosong, agar tidak terjadi percampuran nasab dengan nasab lelaki kedua yang menikahinya. Sebagian lagi mengatakan bahwa wanita tersebut wajib menjalani masa 'iddah yaitu sebanyak tiga kali haid.

Wanita itu wajib menjalani masa 'iddah sebanyak tiga kali haid.

Sebagian ulama mengatakan, itu adalah 'iddah, wanita yang diceraikan tiga kali itu harus menjalani masa 'iddah dan ketika masa 'iddah itu masih berlangsung, wanita tersebut masih berhak mendapatkan sukna (السُّكنى), hak untuk mendapatkan tempat tinggal).

Suami yang telah menceraikan sebanyak tiga kali masih berkewajiban memberinya tempat tinggal. Adapun nafkah, maka dia tidak lagi wajib menafkahinya. Kenapa? Karena suami sudah tidak bisa lagi rujuk, sehingga tidak lagi wajib menafkahi. Namun karena si wanita itu harus menjalani masa 'iddah maka dia wajib mendapatkan sukna (السُّكنى), tempat tinggal.

Ini pendapat yang diajarkan dalam madzhab Imam Asy-Syafi'i rahimahullāh.

Wanita yang diceraikan tiga kali, berhak mendapatkan tempat tinggal namun tidak berhak mendapatkan nafkah ataupun sandang (pakaian). Karena apa? Karena dia menjalani masa 'iddah, sedangkan masa ‘iddah itu adalah satu hukum, satu konsekuensi yang terjadi akibat masih tersisanya sisa-sisa pernikahan. Konsekuensi dari sebuah pernikahan yang pernah terjadi.

Dan masa ‘iddah itu dilalui atau dijalani oleh wanita yang diceraikan tiga kali juga dalam rangka menunaikan hak mantan suaminya yang telah menceraikan tiga kali. Koq dikatakan hak mantan suami yang telah menceraikan tiga kali, padahal dia tidak bisa rujuk? Iya, karena dia menjalani masa ‘iddah demi memastikan rahimnya.

Apakah di dalam rahimnya terdapat janin dari hubungan dengan suami yang telah menceraikan sebanyak tiga kali itu. Demi menjaga keutuhan dan kesucian nasab suami yang telah menceraikan tiga kali.

Sehingga di sini walaupun suami tidak bisa rujuk dia masih tetap diuntungkan dengan adanya masa ‘iddah tersebut, makanya dia wajib memberi sukna (السُّكنى) (tempat tinggal). Namun karena dia tidak bisa rujuk maka dia tidak berhak mendapatkan nafkah, tidak wajib suaminya memberi nafkah.

Hal ini berdasarkan keumuman firman Allāh subhānahu wa ta’ālā,

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَـٰحِشَةٍۢ مُّبَيِّنَةٍۢ
[QS At-Thalaq: 1]

Janganlah engkau mengusir istri-istrimu yang telah engkau ceraikan dan jangan pula mereka pergi dari rumah yang engkau huni.

إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَـٰحِشَةٍۢ مُّبَيِّنَةٍۢ

Kecuali bila istri yang engkau ceraikan itu melakukan satu tindakan keji yang nyata yaitu perzinaan maka boleh engkau usir, engkau keluarkan dari rumah tinggalmu walaupun dia masih menjalani masa ‘iddah.

Menurut Imam Asy-Syafi'i dan para penganut madzhab Imam Asy-Syafi'i, ayat ini bersifat umum mencakup wanita yang ditalak secara raj’i ataupun ditalak secara ba'in.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق و الهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.