F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-176 Hak-Hak Wanita yang Diceraikan Bagian Keempat

Audio ke-176 Hak-Hak Wanita yang Diceraikan Bagian Keempat
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 12 Shafar 1445 H | 29 Agustus 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-176

📖 Hak-Hak Wanita yang Diceraikan (Bag. 4)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه
اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Berbicara tentang wanita yang diceraikan, Al-Muallif (Abu Syuja') menyatakan:

إلا أن تكون حاملا

Kecuali bila wanita yang diceraikannya itu dalam kondisi hamil, maka dia berhak mendapatkan nafkah. Karena Allāh subhānahu wa ta’ālā menegaskan,

وَإِن كُنَّ أُو۟لَـٰتِ حَمْلٍۢ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Bila wanita yang engkau ceraikan itu dalam kondisi hamil, maka kalian wajib memberi nafkah sampai dia melahirkan janinnya.[QS Thalaq: 6].
Menurut madzhab Imam Syafi'i ini dalil, ayat ini bisa dijadikan dalil untuk mengatakan bahwa wanita yang hamil walaupun diceraikan untuk ketiga kalinya atau talak ba'in masih berhak mendapatkan nafkah.

Tetapi pendalilan ini lagi-lagi juga kurang disetujui oleh sebagian ulama karena menurut mereka nafkah ini sejatinya bukan nafkah untuk istri yang diceraikan tiga kali, tetapi itu adalah nafkah untuk sang anak yang ada di dalam janin karena itu adalah anak harus dinafkahi oleh ayahnya.

Sedangkan nafkah untuk si janin tidak mungkin disampaikan dalam bentuk beras 1 Kg, kurma, gandum, tidak mungkin. Hanya bisa disalurkan melalui asupan gizi melalui sang ibu, maka tidak ada pilihan lain kecuali suami tadi menafkahi mantan istrinya agar janin yang ada di dalam perutnya itu bisa tumbuh kembang sehat wal'afiat sehingga suatu saat nanti terlahir dalam kondisi sehat, sehingga itu sejatinya adalah nafkah untuk sang janin bukan nafkah untuk sang ibu.

Dan wallāhu ta'ālā a'lam, pendapat ini lebih sejalan dengan dalil hadits Fathimah bintu Qais yang dengannya Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam jelas-jelas mengatakan

لا سُكْنى لك وَلَا نَفَقَةً

Sehingga ketika dalam dalil lain kemudian ada pengecualian kalau sedang hamil berarti berhak mendapatkan nafkah.

Maka itu menjadi pertanda kuat bahwa nafkah sejatinya bukan nafkah untuk sang istri tetapi nafkah untuk sang anak, agar janin yang ada di dalam perut wanita tersebut bisa hidup sehat wal'afiat bahkan penuh dengan asupan gizi yang menjadikan dia lahir dengan sehat wal'afiat dan dengan kondisi yang prima.

Dan ini (pendapat ini) wallāhu ta'ālā a'lam, pendapat yang secara tinjauan dalil lebih relevan dan lebih kuat sehingga kaum muslimin yang menceraikan istrinya dalam kondisi hamil wajib menafkahi bukan sekedar istrinya kenyang, bukan sekedar istrinya sudah hilang rasa dahaga dan hausnya, tetapi harus memikirkan memberikan nafkah yang betul-betul maksimal agar si janin yang ada di dalam perut mantan istrinya tersebut bisa tumbuh kembang dengan normal dan lahir dengan sehat wal’afiat tanpa ada kekurangan gizi sedikit pun.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.