F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-29 Larangan Menjual Buah Sebelum Waktu Panen Bagian Ketiga

Audio ke-29 Larangan Menjual Buah Sebelum Waktu Panen Bagian Ketiga
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 17 Dzulhijjah 1444 H | 06 Juli 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-29

📖 Larangan Menjual Buah Sebelum Waktu Panen Bagian Ketiga


سم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له اما بعد

Semoga program acara kita ini menambahkan iman, mengobarkan semangat beramal dalam diri kita.

Al-muallif di sini mengatakan:

لا يجوز بيع الثمرة مطلقا
"Tidak boleh menjualbelikan biji-bijian secara mutlak alias tanpa syarat.”
Sehingga mafhumnya, secara pemahaman terbalik atau yang disebut dengan mafhum mukhalafah kalau menjualbelikan biji-bijian dan buah-buahan yang belum tua namun dengan syarat, setelah dibeli langsung dipetik (dipanen).

Seperti orang yang menjual mangga muda untuk dijadikan sebagai bahan baku rujak, menjual jagung muda yang belum siap panen untuk dijadikan jagung sayur, atau dijadikan jagung bakar, karena jagung bakar tidak akan menyajikan jagung yang sudah tua.

Kalau transaksinya, menjualbelikan biji-bijian atau buah-buahan yang belum siap panen (belum tua) dengan persyaratan, setelah transaksi langsung dipetik maka mayoritas ulama mengatakan mafhum mukhalafahnya boleh.

Karena alasan dilarangnya menjualbelikan buah-buahan dan biji-bijian yang belum tua tidak lagi relevan pada kasus ini, kenapa? Karena ada kepastian, pembeli bisa mendapatkan barang yang dia beli setelah transaksi. Karena setelah transaksi dia akan segera petik buah-buahan atau biji-bijian yang masih muda tersebut, tidak menunggu atau tidak akan dibiarkan menjadi tua.

Maka secara mafhum mukhalafah menjualbelikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih muda dengan syarat langsung dipetik, maka itu boleh, karena tidak ada lagi potensi gagal panen, tidak ada lagi opsi bahwa penjual gagal panen, tidak! Karena setelah transaksi (dijualbelikan) pembeli langsung bisa mendapatkan barang yang dia beli.

Al-muallif mengatakan:

لا يجوز بيع الثمرة مطلقا إلا بعد بدو صلاحها

Mafhumnya secara redaksi tekstual pernyataan muallif ini ada gambaran bahwa buah-buahan itu baru boleh diperjualbelikan kalau tanda-tanda menua itu sudah merata di semua ladang.

Kalau anda punya ladang kurma, punya ladang padi (misalnya), bisa jadi munculnya warna kuning atau merah atau tanda-tanda tua buah-buahan dan biji-bijian itu tidak merata, di sudut yang dekat dengan air belum nampak tanda-tanda tua sedangkan di sudut yang jauh dari air (kurang air) bisa jadi sudah lebih dahulu menunjukkan perubahan warna menjadi kuning, merah atau yang lainnya.

Mafhum dari pernyataan muallif bahwa idealnya buah-buahan itu boleh dijualbelikan kalau sudah muncul tanda-tanda tua pada semua ladang. Tanda-tanda tua itu merata di semua bagian ladang, di semua pohon.

Adapun bila tanda tua buah-buahan atau biji-bijian itu baru muncul di satu pohon, muncul di satu sudut petak tanah, apakah itu sudah cukup untuk menandai bolehnya menjualbelikan biji-bijian atau pun buah-buahan tersebut? Walaupun pada mayoritas pohon, mayoritas areal sawah padinya masih berwarna hijau, munculnya tanda tua di salah satu sudut atau pohon?

Menurut pendapat yang lebih rajih bahwa itu sudah cukup sebagai pertanda, bahwa buah-buahan yang ada di ladang tersebut boleh diperjual-belikan, walaupun tanda-tanda tua itu baru muncul di sebagian tempat, di salah satu pohon dan belum rata di semua bagian sawah atau ladang ataupun semua pohon.

Sebagian ulama memberikan penjelasan lebih lanjut, kalau di satu ladang ada buah-buahan dengan species yang berbeda, ada jeruk sunkist, ada jeruk lemon, ada jeruk purut, ada tiga jenis, ada jeruk bali, bahkan ada empat.

Apakah munculnya tanda menua pada jeruk sunkist itu cukup sebagai pertanda bahwa buah-buahan yang sejenis (sesama jeruk) boleh dijual, walaupun pada kenyataannya jeruk bali masih muda, jeruk lemonnya masih muda atau masing-masing jenis (species) harus muncul tanda-tanda menuanya.

Sebagian ulama mengatakan selama itu satu jenis yaitu sama-sama jeruk maka munculnya tanda-tanda menua pada jeruk sunkist atau yang serupa itu bisa dianggap sebagai tanda menua pada jeruk bali, jeruk lemon dan yang lainnya.

Namun wallahu ta'ala a'lam, yang lebih rajih selama jenis buah-buahan itu berbeda, maka munculnya tanda-tanda menua pada satu jenis tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan jual beli jenis lain sampai pada jenis itu muncul tanda tuanya.

Tanda menua pada jeruk sunkist tidak cukup sebagai bukti bahwa jeruk bali juga sudah siap panen, sudah siap untuk diperjualbelikan, tidak! Masing-masing jenis.

Sebagaimana padi pun demikian, ada padi C4, ada rojolele, ada pandan wangi, ada jenis padi yang lainnya, kadang kala antara satu jenis dengan jenis yang lainnya menjadi selisih masa musim panen, bisa jadi dua pekan perbedaannya bisa lebih atau bisa kurang.

Maka pendapat yang lebih rajih pada masing-masing ladang dan masing-masing jenis harus muncul tanda-tanda menuanya baru boleh diperjualbelikan, termasuk pada masing-masing ladang.

Bisa jadi buah-buahan itu dipengaruhi oleh tata kelola atau perawatan pemilik ladang, ketika ladangnya sering disirami, diberi pupuk disiangi, maka bisa jadi buah-buahannya lebih cepet menua dibanding pohon-pohon atau ladang-ladang yang diambaikan, sehingga hidup secara alami tanpa campur tangan manusia, tidak disiangi gulmanya, tidak diberi pupuk, tidak disemprot hamanya, maka perlakuan yang berbeda ini sering kali mempengaruhi lama dan pendeknya masa panen.

Sehingga wallahu alam, pendapat yang lebih rajih dan lebih kuat dalam hal ini bahwa jika ingin diperjualbelikan buah-buahan dan biji-bijiannya maka masing-masing ladang harus sudah ada tanda-tanda buah dan biji di ladang tersebut sudah mulai menua.

Adapun bila di ladang anda belum menunjukkan warna kuning, tetapi di ladang milik tetangga anda (saudara anda), di tempat yang berbeda sudah mulai menguning sudah mulai menunjukkan tanda-tanda tua, maka yang boleh diperjualbelikan adalah milik saudara anda, adapun ladang anda yang masih hijau murni, belum waktunya untuk diperjualbelikan.

Dan secara tradisi asal usul daerah, ketinggian dan kerendahan suatu daerah dari permukaan laut juga mempengaruhi masa panen, sama-sama padi bisa jadi ketika ditanam di musim dingin (penghujan) di tempat dingin bisa jadi musim panennya lambat, tapi tatkala padi itu ditanam di dataran rendah dengan kadar air yang bagus dan musim kemarau, bisa jadi lebih cepat mengalami masa tuanya.

Intinya adanya tanda-tanda tua harus betul-betul kita dapatkan di ladang masing-masing, di setiap species buah-buahan masing-masing, baru boleh ditransaksikan jual beli.

Adapun bila belum ada tanda-tanda tua pada buah-buahan dan biji-bijian yang akan kita jual maka belum boleh ditransaksikan karena itu berarti masih biji-bijian dan buah-buahan yang muda. Kalau masih muda maka masih ada celah besar, ruang yang sangat lebar terjadinya gagal panen, baik karena hama, cuaca ataupun yang lainnya.

Ini yang bisa kami sampaikan, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.