F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-167 'Iddah Wanita Bag. 7 – ‘Iddah Budak Wanita Bag. 01

Audio ke-167 'Iddah Wanita Bag. 7 – ‘Iddah Budak Wanita Bag. 01
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT| 18 Dzulhijjah 1444 H| 7 Juli 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-167

📖 'Iddah Wanita (Bag. 7) – ‘Iddah Budak Wanita #1


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، و الصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاهاما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya mengajak anda untuk berbincang-bincang tentang hukum wanita tawanan perang atau orang yang membeli budak.

Al-Imam Abu Syuja' mengawali pembahasan ini dengan mengatakan :

ومن أسر امرأةً أو اشترى أمة حرم عليه الاستمتاع بها حتى يستبرئها بحيضة

Barangsiapa yang mendapatkan tawanan perang, kalau ada jihad fii sabilillah atau dulu zaman jihad itu masih berlangsung ketika seorang itu mendapatkan bagian tawanan perang seorang wanita atau dia membeli budak dari pasar budak, budak wanita tentunya, maka dia tidak boleh serta merta langsung menggaulinya sampai dia menanti wanita yang dia beli atau wanita yang dia tawan itu melalui satu kali masa haid, melalui satu kali masa haid untuk memastikan bahwa dia tidak sedang hamil dari suami sebelumnya atau dari hubungan badan dengan lelaki lain.

Karena kalau sang majikan langsung menggaulinya bisa jadi wanita (budak) tersebut sedang dalam kondisi hamil sehingga terjadi percampuran apa? Nasab. Tentu ini sangat besar dampaknya dan itu adalah salah satu dosa besar.

Rasulullāh shallallāhu alaihi wa sallam melarang hal itu dengan mengatakan,

لا تسق بمائك زرع غيرك
Janganlah engkau menyirami dengan airmu tanaman orang lain.
(HR Al Hakim)
Inilah adalah sebuah kiasan, sebuah gambaran orang yang menggauli wanita yang sedang hamil dari laki-laki lain itu bagaikan orang yang menyirami tanaman orang lain. Hadits ini memberikan satu isyarat walaupun anak tersebut mungkin sudah besar, sudah berumur 5 bulan, 6 bulan, 7 bulan, bahkan delapan bulan atau bahkan mungkin sesaat lagi akan terlahir, tetap saja tidak boleh digauli walaupun dia adalah budak yang Anda beli, betul.

Tetapi janin yang ada di dalam budak tersebut adalah tanaman orang lain. Itu adalah tumbuh dari benih orang lain. Sehingga Anda tidak boleh mencampurinya, tidak boleh menggauli budak tersebut.

Ini memberikan satu gambaran besar bagi kita betapa kejelasan status nasab. Islam memberikan satu penekanan yang luar biasa perihal pentingnya kesucian nasab agar tidak tercampuri, agar tidak terkontaminasi dengan nasab orang lain

من انتسب الى غير أَبِيْهِ فقد برئ او فقد خلاء رد ربفة الاسلام عن عنقه
Siapapun yang menasabkan dirinya kepada orang lain (kepada selain ayahnya) maka kekang Islam seakan telah lepas darinya, alias seakan-akan dirinya telah terlepas dari kekang Islam.

Kalau digambarkan seekor kuda atau seekor hewan ternak atau seekor unta dia akan terus terkendali selama tali kekangnya masih melekat di leher, tetapi ketika tali kekang itu terlepas maka dengan sangat sulit untuk mempertahankan, mengendalikan tunggangan tersebut.

Ini sebuah ilustrasi, sebuah penggambaran karena memang Nabi shallallāhu alaihi wa sallam hidup ditengah-tengah orang arab yang biasa hidup dengan kuda, hidup dengan unta. Sehingga Nabi menggambarkan bagaimana korelasi keislaman seseorang dengan orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya?

Digambarkan bagaikan unta yang telah terlepas dari kekangnya, kuda yang telah terlepas dari kekangnya maka siapapun yang mengendarainya, siapapun yang menungganginya tidak akan bisa mengendalikan kuda tersebut. Sangat sulit. Dia akan lepas, dia akan menghindar.

Apa maksudnya? Kalau status sebagai seorang anak, sebagai seorang ayah telah diabaikan dengan gegabahnya seseorang itu menasabkan dirinya kepada lelaki lain kepada selain ayahnya padahal hubungan anak dengan ayahnya ini adalah hubungan yang kasat mata, ayahnya adalah yang menggauli ibunya, ayahnya yang memiliki status sebagai suami bagi ibunya.

Status ini adalah sesuatu yang kasat mata, sesuatu yang bisa dikenali oleh banyak orang kalau ternyata itu telah diabaikan diingkari, didustakan maka tentu hubungan-hubungan lain yang lebih lemah, lebih samar apalagi hubungan-hubungan itu bersifat abstrak, seperti hubungan iman dan Islam tidak ada wujud yang kongkrit dalam bentuk fisik. Yang ada adalah ideologi yang diyakini, amalan yang dipraktekkan. Itu sesuatu yang abstrak.

Nah kalau seseorang itu telah dengan lancang mengingkari status nasabnya kepada sang ayah maka akan dengan mudah dia mengingkari nisbah dirinya kepada Islam. Apalagi orang yang lemah imannya akan merasa bahwa Islam tidak ada hubungan dengan saya, saya bebas berbuat apa saja. Saya terlahir ke dunia ini tanpa Islam kok, semua orang bisa lahir di dunia ini. Orang akan berkata demikian.

Sehingga kalau orang sudah ceroboh menasabkan dirinya. Tidak lagi peduli dengan urusan nasab, diakui tidak diakui kepada siapapun dia menasabkan dirinya maka ini cermin bahwa dalam dirinya tidak lagi ada kepedulian, tidak lagi ada pengakuan kepada sesuatu yang kasat mata. Apalagi pengakuan dengan sesuatu yang bersifat abstrak, maka akan dengan mudah dia dustakan, akan dengan mudah dia tinggalkan.

Karenanya dalam Islam urusan nasab itu begitu penting, begitu dijaga bahkan oleh para ulama dikategorikan nasab (urusan nasab) itu merupakan salah satu ضَرُورِيّات, salah satu hal yang sangat prinsip. Karena itu zina diharamkan, pergaulan bebas diharamkan, wajibnya menjaga nasab tidak boleh kita melupakannya. Kita disyariatkan mengenali nasab karena ini memang sangat penting peran dan maknanya.

Sehingga lelaki yang telah membeli budak atau mendapatkan tawanan perang dia tidak bisa serta-merta menggauli wanita tersebut. Walaupun secantik apa dia. Tetap tidak boleh digauli sampai wanita itu mengalami satu masa haid (sekali masa haid) untuk memastikan bahwa dia tidak sedang hamil sehingga tidak terjadi percampuran nasab .

Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق والهدايه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.