F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-163 'Iddah Wanita Bag. 3

Audio ke-163  'Iddah Wanita Bag. 3
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN| 14 Dzulhijjah 1444 H| 3 Juli 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-163

📖 'Iddah Wanita (Bag. 3)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاهاما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama tema Al-'Iddah (العِدَّة), yaitu satu masa yang harus dijalani oleh wanita ketika dia diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya.

Al-Imam Abu Syuja' menyatakan,

وإن كانت حائلا فعدتها أربعة أشهر وعشر

Bila wanita yang ditinggal mati suaminya itu dalam kondisi tidak hamil.
Darimana kita tahu? Misalnya dia haid, biasanya wanita yang haid tidak hamil, maka dipastikan dia tidak sedang hamil atau dia sudah menopause (sudah tua). Maka masa 'Iddahnya adalah (أربعة أشهر وعشر) 4 bulan 10 hari.

Kenapa 4 bulan 10 hari?

Kenapa dia tetap menjalankan masa 'Iddah padahal bisa jadi dia adalah wanita yang menopause tidak mungkin hamil lagi?

Maka jawabannya, ini adalah bentuk kesetiaan, ini adalah sebuah pembuktian diri, karena dahulu di zaman jahiliyyah seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, maka dia bisa jadi menjalani masa yang sangat sulit.

Kenapa? Karena wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, dahulu di zaman jahiliyyah itu akan diperebutkan oleh ahli waris (oleh ahli waris suaminya). Bisa jadi dia akan dimiliki (dinikahi) oleh anak tirinya atau anak suaminya dari istri yang lain. Bisa jadi dia akan dimiliki oleh saudara suaminya.

Karena dulu (zaman jahiliyyah) ketika ada lelaki yang meninggal dunia, ahli waris lelaki tersebut berebut untuk bergegas, siapa pun dari mereka yang lebih dahulu menutupkan (mengerudungkan) bajunya ke wanita tersebut, maka dialah yang memiliki wanita itu.

Ini satu praktik yang sangat hina dina, menghinakan wanita, wanita diperlakukan bagaikan ternak, bagaikan barang, diperebutkan dengan cara-cara semacam itu. Wanita tidak dihargai, tidak dihormati, suaminya baru saja meninggal bisa jadi malam itu juga wanita itu telah bergaul dengan lelaki lain. Bisa jadi bergaul dengan anak tirinya ( na'ūdzubillāhi ).

Gambaran yang sangat buruk dari perilaku orang-orang jahiliyyah. Sehingga sangat layak mereka itu dijuluki dengan orang-orang jahiliyyah, orang-orang pandir, orang-orang bodoh.
Penghinaan terhadap wanita yang luar biasa! Karena itu, Islam tidak merestui hal itu, tetapi Islam juga tidak merestui wanita itu segera menikah dengan lelaki lain tanpa menunjukkan empati, tanpa menunjukkan kesetiaan kepada sang suami yang meninggal dunia.

Maka itu disyari'atkan apa?
Masa 'Iddah 4 bulan 10 hari.

وغير المتوفى عنها إن كانت حاملا فعدتها بوضع الحمل

Dan kalau wanita itu adalah wanita yang diceraikan bukan wanita yang ditinggal mati. Dan dia diceraikan dalam kondisi hamil, maka masa 'Iddah wanita yang hamil sama yaitu dengan lahirnya janin yang ada dalam perutnya.

Sehingga dalam hal ini, dalam kasus wanita hamil ditinggal mati suaminya atau diceraikan oleh suaminya masa 'Iddahnya sama, yaitu dengan lahirnya sang janin. Kenapa? Dengan lahirnya sang janin, berarti sudah bisa dipastikan tidak akan terjadi lagi percampuran nasab dan wanita tersebut segera dibolehkan menikah dengan lelaki lain.

Kenapa? Karena salah satu hikmahnya, wanita ini tentu butuh dukungan psikologi, butuh dukungan moral, butuh dukungan finansial, untuk merawat sang anak, untuk terus bisa survive, bisa bertahan dalam kondisi yang berat.

Dia hamil, melahirkan, mengurus janin, kemudian diceraikan. Tentu ini suatu hal yang berat, apalagi bagi seorang wanita yang memang mentalnya lemah, psikologinya juga lemah. Ini suatu pukulan, suatu kondisi yang sangat berat.

Bagaimana dia dalam kondisi hamil, dalam kondisi berat? Melahirkan dalam kondisi mempertaruhkan nyawa, dalam kondisi apa? Suami ternyata juga tidak peduli, tidak merujuknya, tidak berusaha mempertahankan dpernikahannya, dibiarkan dia menjalani masa yang sangat berat ini.

Maka sungguh tepat bila Islam memberikan restu kepada wanita yang telah melahirkan sang anak untuk mengangkat martabat wanita tersebut, mengobati rasa pilu yang ada dalam jiwanya, yaitu dengan apa? Dengan diizinkan untuk menikah dengan lelaki lain yang akan segera menyayanginya, berempati kepadanya, bertanggung jawab kepadanya, dan membesarkan jiwanya dan menyanjungnya. Sehingga dia tidak hanyut dalam keterpurukan, hanyut dalam dendam ataupun sakit hati.

Subhanallāh, begitu indahnya syari'at Islam!

Semoga apa yang disampaikan dapat membuka wawasan kita, bahwa ternyata Islam itu adalah agama yang begitu indah, selalu mendatangkan maslahat dan menjauhkan kita dari segala hal yang dapat merugikan atau pun mengancam dunia kita ataupun akhirat kita.

Wallāhu ta'ālā a'lam.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.